⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menteri Keamanan Israel Desak Bangun Sinagoge di Al‑Aqsa: Ketegangan Memuncak Menjelang Yom Kippur

DuniaSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Internasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Keamanan Israel Desak Bangun Sinagoge di Al‑Aqsa: Ketegangan Memuncak Menjelang Yom Kippur
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al Aqsa bersama rabi dan pemukim, sambil menyerukan pembangunan sinagoge.
  • Aksi tersebut melanggar status quo 1967 yang melarang ibadah non‑Muslim di situs, memicu kecaman pemerintah Yerusalem dan dunia internasional.
  • Insiden terjadi menjelang perayaan Yom Kippur, menambah ketegangan antara komunitas Yahudi dan Palestina di wilayah yang dipersengketakan.

Pada Senin (31/8), Itamar Ben‑Gvir, Menteri Keamanan Nasional Israel yang dikenal dengan posisi ultra‑nasionalisnya, memasuki kompleks Masjid Al‑Aqsa di Yerusalem Timur dengan perlindungan pasukan keamanan. Bersama sejumlah rabi, pemukim Yahudi, dan personel militer, ia melakukan doa serta ritual Talmud di bagian timur halaman suci tersebut.

Selama aksi, Ben‑Gvir mengulang retorika yang telah lama ia gunakan: menuntut dibangunnya sebuah kuil Yahudi di lokasi yang secara historis dan hukum dipandang sebagai tempat ibadah utama umat Islam. Pernyataan tersebut secara eksplisit menentang “status quo” yang ditetapkan sejak 1967, yang melarang umat non‑Muslim melakukan ibadah di kompleks, meskipun mengizinkan kunjungan terbatas bagi orang Yahudi.

“Ketika saya berusia 14 tahun, berdoa dilarang, dan siapa pun yang bergumam akan ditangkap. Hari ini kita melihat penebusan… kita harus meniup shofar dan membawa lantunan doa, dan harus ada sebuah kuil… sebuah kuil… sebuah kuil… tetapi sedikit demi sedikit,” ujar Ben‑Gvir, mengutip kata‑kata yang dilaporkan oleh Al Jazeera Arabic.

Insiden ini terjadi di tengah perayaan Yom Kippur, hari raya paling suci dalam kalender Yahudi, yang dirayakan oleh puluhan ribu umat Yahudi di Tembok Barat. Pada saat yang sama, otoritas Yerusalem mengecam tindakan tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” dan menegaskan bahwa upaya mengubah identitas Islam situs tersebut melanggar hukum internasional dan perjanjian status quo.

Sejak 2003, polisi Israel mengizinkan pemukim masuk ke kompleks Al‑Aqsa pada hari-hari tertentu, kecuali pada Jumat dan Sabtu, sementara pembatasan ketat tetap diberlakukan terhadap warga Palestina yang ingin beribadah di sana. Tahun ini, otoritas Israel bahkan membatasi akses bagi warga Palestina selama Idul Fitri dan Ramadan, menambah persepsi diskriminatif di mata komunitas internasional.

Analisis Pakar

Menurut Dr. Leila Haddad, pakar hubungan internasional di Universitas Birzeit, aksi Ben‑Gvir mencerminkan strategi “provokasi terukur” yang bertujuan menguji batas toleransi internasional sekaligus memperkuat narasi nasionalis di dalam basis pemilihannya. “Dengan menempatkan diri di Al‑Aqsa pada momen Yom Kippur, Ben‑Gvir tidak hanya menantang status quo, tetapi juga memanfaatkan simbolisme religius untuk menegaskan klaim historis Yahudi atas Tanah Suci,” ujar Haddad.

Di sisi lain, analis keamanan Israel, Maj. Gen. (purn.) Yossi Kuperwasser, menekankan bahwa tindakan semacam ini meningkatkan risiko kerusuhan berskala luas. “Setiap kali ada intervensi simbolik di tempat-tempat suci, kita melihat lonjakan kekerasan di jalanan Gaza, Tepi Barat, dan bahkan di diaspora,” katanya. Kuperwasser menambahkan bahwa pemerintah Israel berada pada persimpangan antara menanggapi tekanan politik domestik dan menjaga stabilitas keamanan regional.

Para pengamat hukum internasional menyoroti bahwa pelanggaran status quo dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum humaniter, khususnya Pasal 1 Protokol I Konvensi Jenewa yang melindungi tempat ibadah. “Jika Israel secara resmi mengubah kebijakan penggunaan Al‑Aqsa, itu dapat memicu tindakan hukum di pengadilan internasional atau bahkan sanksi diplomatik,” kata Prof. Michael Rosenberg, profesor hukum internasional di Universitas Oxford.

Terlepas dari konsekuensi hukum, aksi ini memperlihatkan dinamika internal politik Israel yang semakin terpolarisasi. Partai Jewish Power, yang dipimpin Ben‑Gvir, memanfaatkan isu-isu keagamaan untuk memperkuat basis elektoralnya, sementara koalisi pemerintah tengah berusaha menyeimbangkan antara tekanan dari sayap kanan dan kebutuhan akan dukungan internasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu “status quo” 1967 terkait Masjid Al‑Aqsa?
    A: Status quo adalah kesepakatan tidak tertulis yang mengatur bahwa hanya umat Islam yang dapat beribadah di Al‑Aqsa, sementara orang Yahudi diperbolehkan mengunjungi tanpa melakukan ibadah.
  • Q: Apakah Ben‑Gvir memiliki wewenang hukum untuk mengadakan doa di Al‑Aqsa?
    A: Tidak. Hukum Israel melarang ibadah non‑Muslim di kompleks, sehingga tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
  • Q: Bagaimana komunitas internasional menanggapi insiden ini?
    A: Banyak negara dan organisasi internasional, termasuk Uni Eropa dan PBB, mengutuk aksi tersebut sebagai provokasi yang dapat memperburuk konflik Israel‑Palestina.
Meow! Tanya Nesi!
😸