Fahri Hamzah: Rumah Bukan Komoditas, Ini Strategi Negara untuk Hunian Layak dan Terjangkau
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Wakil Menteri Fahri Hamzah menegaskan rumah bukan sekadar komoditas, melainkan hak asasi yang harus dijamin negara.
- Ia menyoroti tiga pilar pembangunan perumahan: penguasaan tanah negara, tata ruang, dan pembiayaan jangka panjang.
- Pemerintah harus membangun sistem dataādriven untuk alokasi rumah subsidi yang terjangkau dan bermartabat.
Jakarta ā Dalam konferensi pers pada Senin (31/8/26), Wakil Menteri Fahri Hamzah menolak pandangan konvensional bahwa perumahan hanyalah barang komersial. Menurutnya, rumah adalah kebutuhan dasar setara dengan sembako, sehingga harus diperlakukan sebagai public good yang dijamin oleh negara.
āRumah bukan komoditas, melainkan hak asasi. Negara harus hadir sepenuh hati, layaknya menjamin pasokan beras atau minyak goreng,ā ujar Hamzah. Ia menekankan bahwa perumahan bukan sekadar kepemilikan fisik, melainkan faktor penentu martabat sosial. Masih banyak warga yang terpaksa tinggal di rumah tidak layak huni, menandakan kegagalan kebijakan saat ini.
Hamzah merujuk pada gagasan Bung Hatta dan menyoroti tiga elemen yang tak boleh terlepas dalam strategi nasional: penguasaan tanah negara, tata ruang yang terintegrasi, dan sistem pembiayaan jangka panjang. āJika semua kawasan kumuh, pinggir pantai, sungai, dan rel kereta dibersihkan, Indonesia akan melangkah dari negara berkembang ke negara maju,ā katanya.
Ia menilai sebagian besar lahan tak tertata masih berada di bawah kendali negara. Oleh karena itu, pemerintah harus mengalihkannya menjadi kawasan perkotaan terencana, sekaligus menyediakan hunian yang layak, bermartabat, dan terjangkau. Untuk itu, Hamzah mengusulkan perubahan struktural pada sistem perumahan: membangun basis data terpusat, mengidentifikasi penerima manfaat, menentukan kebutuhan pasokan, baru kemudian mengatur pembiayaan.
āSistem harus komprehensif, sehingga orang dapat memiliki rumah sebagaimana mereka membeli beras atau minyak goreng,ā tegasnya, menekankan pentingnya rumah subsidi yang tepat sasaran.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat pernyataan Hamzah bukan sekadar retorika politik, melainkan sinyal perubahan paradigma kebijakan perumahan Indonesia. Mengkategorikan rumah sebagai barang publik menuntut alokasi anggaran yang stabil, mirip dengan subsidi pangan. Ini berarti pemerintah harus menyiapkan dana jangka panjang yang tidak terpengaruh siklus politik, misalnya melalui obligasi perumahan atau dana pensiun yang dialokasikan khusus untuk pembangunan hunian.
Penguasaan tanah negara menjadi kunci. Saat ini, sebagian besar lahan publik masih terfragmentasi dalam kepemilikan daerah atau institusi yang tidak terkoordinasi. Konsolidasi data spasial dan legalitas tanah akan membuka ruang bagi proyek skala besar, seperti kota mandiri atau kawasan transitāoriented development (TOD). Tanpa kepastian hak atas tanah, investor swasta akan terus menuntut premi risiko yang tinggi, yang pada akhirnya menambah biaya rumah bagi konsumen.
Selanjutnya, sistem pembiayaan jangka panjang harus melibatkan mekanisme pasar modal. Pemerintah dapat menerbitkan sekuritas berbasis aset perumahan (mortgageābacked securities) yang didukung oleh portofolio rumah subsidi. Ini tidak hanya menurunkan beban fiskal, tetapi juga memperluas basis investor, termasuk institusi keuangan domestik dan asing. Namun, regulasi harus ketat untuk menghindari overāleverage yang dapat memicu krisis perumahan.
Akhirnya, dataādriven approach yang diusulkan Hamzah sangat penting. Tanpa basis data yang akurat tentang siapa yang benarābenar membutuhkan rumah, alokasi subsidi akan tetap tidak efisien dan rawan korupsi. Implementasi sistem integrasi data antarālembaga (Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan) harus dipercepat, dengan standar interoperabilitas yang jelas. Hanya dengan fondasi data yang kuat, kebijakan perumahan dapat bertransformasi dari reaktif menjadi proaktif, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa perbedaan antara rumah sebagai komoditas dan sebagai hak asasi?
A: Sebagai komoditas, rumah diperlakukan seperti barang yang diperdagangkan bebas di pasar; sebagai hak asasi, negara wajib menyediakan akses yang terjangkau dan layak bagi semua warga. - Q: Bagaimana pemerintah dapat mengoptimalkan tanah negara untuk perumahan?
A: Dengan melakukan inventarisasi tanah, menyatukan kepemilikan administratif, dan mengalokasikan lahan strategis untuk proyek perumahan massal serta pengembangan kota berkelanjutan. - Q: Apa mekanisme pembiayaan jangka panjang yang dapat mendukung rumah subsidi?
A: Pemerintah dapat menerbitkan obligasi perumahan, mengembangkan sekuritas berbasis hipotek, serta memanfaatkan dana pensiun atau dana sovereign wealth fund untuk mendanai proyek perumahan berkelanjutan.


