BEI Tegaskan Penghapusan Batas Rp50 Tidak Akan Picu Outflow, Fokus pada Likuiditas & Price Discovery

- Ringkasan Singkat Direktur Utama Jeffrey Hendrik menolak anggapan bahwa penghapusan batas harga saham Rp50 akan memicu aliran dana keluar.
- Penghapusan batas bertujuan meningkatkan likuiditas dan proses price discovery, dengan target implementasi penuh pada minggu ke‑3/4 September 2026.
- Simulasi perdagangan (mock trading) menunjukkan kesiapan 83 dari 91 Anggota Bursa , sementara 8 anggota masih dalam proses pendampingan.
Ringkasan Singkat
- Direktur Utama Jeffrey Hendrik menolak anggapan bahwa penghapusan batas harga saham Rp50 akan memicu aliran dana keluar.
- Penghapusan batas bertujuan meningkatkan likuiditas dan proses price discovery, dengan target implementasi penuh pada minggu ke‑3/4 September 2026.
- Simulasi perdagangan (mock trading) menunjukkan kesiapan 83 dari 91 Anggota Bursa, sementara 8 anggota masih dalam proses pendampingan.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas menolak rumor bahwa penghapusan batas harga saham Rp50 per lembar di pasar reguler dan tunai akan menimbulkan outflow dana dari pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pada konferensi pers di Gedung BEI, Selasa (1 September).
"Harusnya tidak ada, tidak akan memengaruhi potensi outflow," ujar Jeffrey. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penghapusan batas harga adalah memperbaiki likuiditas serta price discovery setiap saham, bukan menimbulkan kepanikan pasar.
Penghapusan batas harga saham, yang sebelumnya ditetapkan pada level Rp50, dijadwalkan dapat di‑live pada minggu ketiga atau keempat September 2026, tergantung kesiapan seluruh Anggota Bursa. BEI telah melakukan dua kali mock trading untuk menguji kesiapan sistem dan peserta. Dari 91 anggota, 83 sudah siap bertransaksi dengan harga minimum saham baru, sementara 8 anggota masih dalam proses pendampingan.
Jeffrey menambahkan, BEI terus berkomunikasi intensif dengan anggota yang belum siap, termasuk melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi hambatan operasional. Hasil uji coba dan FGD akan menjadi dasar keputusan akhir sebelum peluncuran penuh.
Meski belum ada tanggal pasti untuk implementasi penuh, BEI menegaskan bahwa kebijakan tidak akan diberlakukan sebelum seluruh anggota dinyatakan siap, guna menghindari gangguan likuiditas pasar.
Analisis Pakar
Penghapusan batas harga Rp50 merupakan langkah strategis yang selaras dengan agenda global untuk meningkatkan efisiensi pasar modal. Batas harga tradisional sering menjadi penghalang bagi price discovery yang akurat, terutama pada saham-saham dengan kapitalisasi kecil yang cenderung diperdagangkan di rentang harga sempit. Dengan menurunkan batas ke Rp1, BEI membuka ruang bagi pergerakan harga yang lebih responsif terhadap fundamental perusahaan, yang pada gilirannya dapat menarik investor institusional yang mengutamakan transparansi harga.
Dari perspektif likuiditas, simulasi yang melibatkan 83 anggota menunjukkan bahwa infrastruktur perdagangan sudah cukup matang. Namun, 8 anggota yang belum siap menandakan masih ada celah, terutama pada sisi teknologi dan prosedur operasional. BEI harus memastikan bahwa proses pendampingan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencakup upgrade sistem, pelatihan staf, dan penyesuaian regulasi internal.
Risiko outflow yang dikhawatirkan oleh sebagian pelaku pasar tampaknya berlebihan. Historis, pasar yang meningkatkan fleksibilitas harga justru mengalami peningkatan partisipasi, karena investor merasa lebih mudah mengeksekusi strategi entry‑exit. Namun, BEI perlu memantau volatilitas pada fase transisi; penurunan batas harga dapat meningkatkan frekuensi perdagangan mikro, yang bila tidak dikelola dapat menimbulkan fluktuasi harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia, asalkan implementasi dijalankan dengan koordinasi yang kuat antara regulator, bursa, dan anggota. Jika berhasil, Indonesia dapat menempatkan diri sebagai pasar yang lebih kompetitif di kawasan Asia Tenggara, menarik aliran dana asing yang mencari diversifikasi dengan biaya transaksi yang lebih rendah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa alasan utama BEI menghapus batas harga saham Rp50?
A: Untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses price discovery sehingga harga saham lebih mencerminkan nilai fundamental. - Q: Kapan kebijakan harga minimum saham Rp1 akan diimplementasikan secara penuh?
A: Targetnya minggu ketiga atau keempat September 2026, tergantung kesiapan seluruh Anggota Bursa. - Q: Apakah penghapusan batas harga akan menyebabkan outflow dana dari pasar modal Indonesia?
A: BEI menegaskan tidak ada dampak signifikan terhadap outflow; sebaliknya, kebijakan diharapkan menarik likuiditas tambahan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
