Sapu Bersih Anasir Politik: 5 Calon Ketum PBNU Lolos Restu Rais Aam, Menteri Aktif Terdepak!

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Sumber: CNN Nasional
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Sapu Bersih Anasir Politik: 5 Calon Ketum PBNU Lolos Restu Rais Aam, Menteri Aktif Terdepak!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU menetapkan lima calon Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 yang dipimpin oleh Gus Kikin dengan perolehan suara tertinggi.
  • Tiga tokoh politik beken—Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Yusuf Chudori—gugur dari pencalonan karena terganjal aturan ketat larangan rangkap jabatan politik.
  • Aturan AD/ART Pasal 7 secara tegas menyaring figur yang bersih dari afiliasi partai politik dan jabatan publik aktif demi menjaga independensi organisasi.

JOMBANG — Panggung tertinggi warga Nahdliyin kembali bergolak dengan keputusan yang mengejutkan sekaligus melegakan bagi mereka yang mendambakan kemurnian khittah organisasi. Dalam tensi sidang yang meninggi hingga dini hari di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sidang Pleno V Muktamar NU Ke-35 akhirnya resmi menyepakati lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

Kelima figur yang berhasil lolos dari lubang jarum verifikasi ini akan diajukan untuk mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam sebelum diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk bermusyawarah menentukan nakhoda baru PBNU. Berdasarkan hasil penghitungan suara aspirasi muktamirin, KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin memimpin jauh di depan dengan raihan 472 suara.

Di posisi berikutnya, menyusul KH Zulfa Mustofa (Kiai Zulfa) dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) dengan 261 suara, petahana KH Gus Yahya Kholil Staquf dengan 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) yang mengantongi 155 suara. Pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, mengetuk palu persetujuan setelah mendapat konsensus bulat dari para peserta muktamar.

Namun, drama sesungguhnya justru terjadi di luar daftar lima besar tersebut. Tiga nama politisi kakap yang sejatinya mengantongi dukungan signifikan dari muktamirin terpaksa gigit jari. Mereka adalah Nusron Wahid (207 suara), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (174 suara), dan KH Yusuf Chudori atau Gus Yusuf (176 suara). Ketiganya dinyatakan gugur demi hukum organisasi karena terbentur tembok tebal regulasi internal.

Ganefri dengan tegas menyatakan bahwa aturan main dalam Pasal 7 AD/ART PBNU tidak mengenal kompromi. Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf tersandung status mereka sebagai menteri aktif di kabinet pemerintahan. Sementara itu, Gus Yusuf Chudori gagal melenggang karena belum genap satu tahun menanggalkan jabatannya di struktur pimpinan partai politik—sebuah masa transisi steril yang di kalangan NU populer disebut sebagai 'masa iddah'.

"Selain nama-nama (lima calon) tersebut, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terganjal aturan jabatan politik yang telah disepakati bersama," tegas Ganefri di hadapan ribuan muktamirin yang memadati arena sidang.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika sosial-politik tanah air selama puluhan tahun, saya melihat keputusan tegas dalam Muktamar Ke-35 ini sebagai sebuah kemenangan moral yang sangat krusial bagi Nahdlatul Ulama. Selama ini, PBNU kerap dituding menjadi 'bumper' politik praktis atau sekadar batu loncatan bagi para pemburu kekuasaan di Jakarta. Dengan didepaknya menteri aktif dan tokoh partai dari bursa calon ketua umum, NU sedang mengirimkan sinyal keras: kedaulatan spiritual dan sosial keagamaan tidak bisa ditukar dengan konsesi politik transaksional.

Penerapan Pasal 7 secara konsisten dan tanpa pandang bulu adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Gugurnya figur sekelas Gus Ipul dan Nusron Wahid—yang memiliki jejaring kekuasaan sangat kuat di lingkaran istana—membuktikan bahwa akar rumput NU masih memiliki imunitas yang kuat terhadap intervensi eksternal. Ini adalah bentuk otokritik sekaligus pembersihan internal yang sangat sehat bagi organisasi Islam terbesar di dunia ini.

Aturan 'masa iddah' satu tahun bagi mantan pengurus partai politik juga merupakan instrumen penyaring yang cerdas. Aturan ini mencegah terjadinya 'politisasi instan' di mana seorang aktor politik tiba-tiba berganti jubah menjadi pemuka agama demi mengamankan basis massa. NU membutuhkan pemimpin yang fokus 100 persen mengurus umat, pesantren, dan moral bangsa, bukan pemimpin paruh waktu yang pikirannya terbelah antara sidang kabinet dan urusan syuriah-tanfidziyah.

Kini, bola panas ada di tangan Rais Aam dan AHWA. Dengan dominasi suara Gus Kikin yang merepresentasikan trah Tebuireng dan nilai-nilai tradisional pesantren yang kuat, arah angin tampaknya berembus menuju pemulihan khittah. Siapa pun yang terpilih nanti dari lima kandidat ini, mereka memikul beban sejarah yang berat: membuktikan bahwa PBNU mampu berdiri tegak secara mandiri, menjadi mitra kritis pemerintah, dan tidak lagi terseret dalam pusaran syahwat politik kekuasaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa menteri aktif seperti Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid tidak bisa dicalonkan sebagai Ketum PBNU?
A: Berdasarkan Pasal 7 AD/ART PBNU, calon Ketua Umum dilarang keras merangkap jabatan politik aktif, termasuk menjabat sebagai menteri, pimpinan daerah, atau anggota legislatif demi menjaga independensi organisasi.

Q: Apa yang dimaksud dengan 'masa iddah' dalam syarat pencalonan Ketum PBNU?
A: 'Masa iddah' adalah syarat yang mewajibkan calon Ketum PBNU bebas dari jabatan pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan parpol minimal selama satu tahun terakhir sebelum pelaksanaan muktamar.

Q: Siapa yang menentukan keputusan akhir memilih Ketua Umum PBNU dari 5 nama yang diusulkan?
A: Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih, kelima nama tersebut akan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang terdiri dari para ulama sepuh untuk bermusyawarah mufakat memilih satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.

Meow! Tanya Nesi!
😸