Said Iqbal Desak Larangan TKA & PHK Sulit: RUU Ketenagakerjaan Dipercepat Sebelum Oktober 2026

Ringkasan Singkat
- Said Iqbal, ketua KSPI, menuntut larangan total tenaga kerja asing (TKA) dan prosedur PHK yang lebih ketat.
- Ia mengusulkan sepuluh klaster pasal dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang harus disahkan paling lambat Oktober 2026.
- Penolakan keras terhadap Omnibus Law dan panggilan untuk proses legislasi yang transparan menjadi sorotan utama.
Jakarta, CNBC Indonesia – Said Iqbal, presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja harus menjadi inti dari setiap kebijakan. Dalam konferensi pers Senin (31/8/2026), ia menuntut dua hal yang paling kontroversial: penyegelan total tenaga kerja asing (TKA) dan pembatasan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua poin ini masuk dalam rangkaian sepuluh klaster pasal yang ia harapkan akan dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan disahkan paling lambat Oktober 2026.
Menurut Iqbal, target waktu tersebut diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU‑XXI/2023. Namun ia memperingatkan agar tenggat tidak menjadi alasan untuk mempercepat pembahasan secara terburu‑buru, yang dapat mengorbankan substansi perlindungan pekerja. “Jika judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh—sebelum, selama, dan sesudah bekerja,” ujarnya.
Berikut rangkuman sepuluh klaster yang diusulkan:
- Upah layak: Menghapus praktik upah terendah, mengacu pada PP No 49/2026 tentang upah minimum.
- PHK sulit: Menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang adil.
- Pesangon minimum satu kali gaji: Menolak skema 0,5 kali gaji yang masih diatur dalam PP No 35/2021.
- Outsourcing terbatas: Hanya empat jenis pekerjaan penunjang (pengemudi, keamanan, kebersihan, katering) yang boleh di‑outsourcing.
- PKWT terbatas: Batas maksimal lima tahun, melarang kontrak berulang tanpa kepastian.
- TKA terampil saja: Masa kerja maksimal tiga tahun dengan kewajiban transfer pengetahuan.
- Jam kerja 40 jam/minggu: Menjaga hak istirahat dan lembur yang adil.
- Sanksi pidana bagi pelanggar upah: Pengusaha yang tidak membayar upah minimum atau pesangon dapat dipidana.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang lebih luas: Termasuk pekerja non‑BPJS, mengarah pada asuransi pengangguran yang kuat.
- Kompensasi bagi pekerja kontrak & outsourcing setelah PHK: Satu bulan upah per tahun masa kerja, maksimal sembilan bulan upah.
Ibrahim menegaskan bahwa proses legislasi tidak boleh mengulangi kegagalan Omnibus Law yang disusun dalam semalam. “Pembahasan harus terbuka, partisipatif, dan tidak menjadi arena tarik‑menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa jika dua bulan tidak cukup, DPR dan pemerintah harus mencari solusi konstitusional.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro dan pengamat pasar tenaga kerja, saya melihat dua implikasi utama dari tuntutan Said Iqbal. Pertama, larangan total TKA dapat menimbulkan kekosongan keterampilan di sektor‑sektor yang masih bergantung pada tenaga ahli asing, seperti teknologi tinggi dan energi. Dalam jangka pendek, hal ini dapat menurunkan produktivitas dan menambah biaya rekrutmen serta pelatihan bagi perusahaan lokal. Namun, jika kebijakan diiringi dengan program transfer teknologi yang kuat, Indonesia berpotensi mengurangi ketergantungan pada impor tenaga kerja dan meningkatkan nilai tambah domestik.
Kedua, memperketat prosedur PHK dan meningkatkan pesangon akan meningkatkan beban biaya tetap perusahaan. Bagi perusahaan besar yang sudah memiliki margin kuat, ini mungkin dapat diserap, tetapi bagi UKM—yang menyumbang lebih dari 60 % lapangan kerja—beban tambahan dapat menghambat ekspansi dan bahkan memicu penutupan usaha. Oleh karena itu, kebijakan harus diimbangi dengan insentif fiskal atau subsidi upskilling untuk memastikan transisi yang tidak menjerumuskan sektor informal.
Selanjutnya, pembatasan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang dapat menstabilkan pasar kerja, namun juga mengurangi fleksibilitas operasional perusahaan multinasional. Hal ini dapat memicu relokasi investasi ke negara dengan regulasi tenaga kerja yang lebih longgar, terutama di sektor manufaktur yang sangat sensitif terhadap biaya tenaga kerja. Pemerintah perlu menyiapkan zona ekonomi khusus dengan regulasi yang lebih adaptif, sambil tetap menjaga standar perlindungan pekerja.
Akhirnya, agenda JKP yang lebih luas dan asuransi pengangguran dapat menjadi penopang sosial‑ekonomi yang penting. Jika dibiayai secara bersama—kontribusi pengusaha, pemerintah, dan pekerja—mekanisme ini dapat menurunkan tingkat pengangguran struktural dan meningkatkan daya beli konsumen, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan GDP. Namun, implementasinya harus transparan dan terintegrasi dengan sistem BPJS yang sudah ada, agar tidak menimbulkan duplikasi administrasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja konsekuensi ekonomi jika TKA dilarang total?
A: Dapat menimbulkan kekurangan keterampilan di sektor strategis, meningkatkan biaya rekrutmen, namun berpotensi mempercepat transfer teknologi ke tenaga kerja lokal. - Q: Bagaimana perusahaan UKM akan menanggapi kebijakan PHK yang lebih ketat?
A: Mereka mungkin menghadapi beban biaya tambahan; pemerintah perlu menyediakan dukungan fiskal atau program pelatihan untuk mengurangi tekanan. - Q: Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan menggantikan Omnibus Law?
A: RUU ini dirancang sebagai revisi yang lebih fokus pada perlindungan pekerja, namun tetap harus selaras dengan kebijakan investasi agar tidak menghambat iklim usaha.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
