Dideportasi ke Afrika Tengah: Aktivis Anti-Iran Nika Terjebak dalam Kebijakan Imigrasi AS yang Semakin Ketat

Ringkasan Singkat
- Aktivis perempuan Iran bernama Nika dideportasi AS ke Republik Afrika Tengah meski belum pernah tinggal di sana dan dianggap berisiko.
- Putusan perlindungan yang diberikan hakim AS diabaikan karena kebijakan deportasi massal pemerintah Trump dan perjanjian dengan negara ketiga.
- Setelah tiba di Bangui, Nika menghadapi ancaman lokal, penyakit malaria, dan ketidakpastian status tinggal hanya tiga bulan.
Nika, yang menggunakan samaran untuk melindungi identitasnya, mengabdi tahun-tahun dalam demonstrasi anti-regime Iran setelah beberapa temannya tewas dan banyak yang dipenjara. Ia melarikan diri ke AS mencari suka, menyalahkan ancaman pembunuhan jika kembali ke Iran.
Walaupun ia telah memperoleh putusan perlindungan dari hakim AS yang seharusnya mencegah pengiriman ke negara berisiko penyiksaan atau kematian, dokumen yang ditinjau oleh CNN menunjukkan bahwa otoritas imigrasi AS telah memutuskan untuk mendeportasinya beberapa pekan sebelumnya. Ia ditangkap selama pertemuan rutin di California dan kemudian dibawa ke pesawat bersama 17 migran lain dari Afghanistan, Irak, dan Georgia.
Selama penerbangan, Nika baru mengetahui tujuan akhir layangannya melalui layar di sandaran kursi: Republik Afrika Tengah. Kedatangan di Bangui dua bulan lalu membuatnya hidup dalam takut karena polisi lokal sering meminta suap dan mengancam menahan, serta ia terinfeksi malaria.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi administrasi Trump yang menjanjikan deportasi massal. Deputi kepala staf Gedung Putih Stephen Miller menyatakan bahwa pintu AS sepenuhnya tertutup bagi pencari suka. Setelah hakim mencegah pengembalian ke negara asal, pemerintah mengeksekusi kesepakatan dengan negara ketiga, di mana Departemen Keamanan Dalam Negeri membenarkan tindakan dengan menyatakan bahwa para deportasi telah menjalani proses hukum dan memiliki status pemindahan final.
Meskipun alasan mengapa Republik Afrika Tengah bersedia menerima deporte tidak pernah diungkap secara publik, data menunjukkan bahwa AS telah meningkatkan dana untuk Organisasi Internasional untuk Migrasi menjadi US$85 juta (sekitar Rp1,51 triliun) serta menambahkan komitmen US$50 juta untuk Dana Kemanusiaan negara itu, padahal sekaligus memangkas bantuan luar negeri secara keseluruhan.
Kemenlu AS mengindikasikan bahwa dana tersebut merupakan bentuk imbalan, sementara juru bicara DHS menegaskan bahwa bantuan digunakan untuk menopang negara yang membantu prioritas imigrasi AS. IOM mengklarifikasi bahwa ia tidak fasilitasi deportasi dan menerima dana dari banyak donor, sedangkan pemerintah Afrika Tengah tetap diam mengenai perkiraan tersebut.
Setelah tiba, Nika hanya diberikan izin tinggal tiga bulan. Penerbangan kedua yang membawa 31 deportasi lain pada 31 Juli menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka akan dipaksa pulang ketika masa akomodasi habis. Pengacara Nika telah mengajukan gugatan federal agar ia dapat kembali ke AS dan mengajukan ulang permohonan suka.
Nika sendiri mengakui kesulitan mencerminkan realitas situasinya: 'Saya tidak percaya saya ada di sini. Sungguh, bagi saya ini sulit dipercaya.'
Analisis Pakar
Kasus Nika menyoroti ketegangan antara prinsip non‑refoulement yang merupakan fondasi hukum pengungsi dan praktik deportasi massal yang diterapkan oleh administrasi Trump. Prinsip ini, yang tercatat dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokolnya, melarang negara mengirim seseorang ke tempat di mana ia berisiko menghadapi penyiksaan, hukuman mati, atau perlakuan tidak manusiawi. Meskipun hakim AS telah memberikan Nika putusan perlindungan yang seharusnya menghalangi pengiriman ke Iran, keputusan DHS untuk mengalihkan kasusnya ke negara ketiga menunjukkan interpretasi yang lebih longgar terhadap kewajiban internasional, terutama ketika tekanan politik untuk mengurangi jumlah masuk migran menjadi prioritas.
Strategi mengalihkan beban deportasi kepada negara seperti Republik Afrika Tengah melalui insentif finansial besar mengangkat serangkaian pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengalokasikan US$85 juta kepada IOM dan menambahkan US$50 juta untuk Dana Kemanusiaan, AS secara efektif membeli kemampuan negara penerima untuk mengelola deporte, namun tidak ada publikasi rinci mengenai kriteria seleksi, pemantauan kondisi hidup, atau mekanisme pengadilan untuk deporte yang mungkin masih berisiko. Praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk “externalisasi” tanggung jawab pelindung yang mengalihkan beban kepada negara dengan kapasitas institusional lemah, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi.
Bagi Nika sendiri, tiba di Bangui berarti menghadapi lingkungan yang tidak hanya unfamiliar tetapi juga berpotensi berbahaya. Laporan tentang suap polisi, ancaman penahanan, dan malaria menggambarkan kondisi yang jauh dari standar perlindungan yang dijanjikan oleh hukum internasional. Izin tinggal hanya tiga bulan menambah ketidakpastian, dan dengan adanya rencana penerbangan kedua yang akan membawa puluhan deporte lain, ada ancaman bahwa setelah masa akomodasi habis, mereka dapat dikenai pengembalian paksa ke negara asal atau ke lokasi lain yang tidak aman. Situasi ini menekankan kebutuhan akan mekanisme pengawasan independen dan akses ke bantuan hukum bagi deporte yang mungkin masih memenuhi kriteria perlindungan.
Dari perspektif hukum, gugatan federal yang diajukan pengacara Nika mencerminkan upaya untuk menuntut kembali hak konstitusional dan internasional yang mungkin telah terlanggar. Putusan pengadilan dapat menjadi precedensi penting mengenai batas eksekutif dalam mengalihkan kewajiban non‑refoulement kepada pihak ketiga melalui perjanjian finansial. Selain itu, peran LSM seperti IOM yang menekankan tidak terlibat langsung dalam proses deportasi menunjukkan adanya upaya memisahkan fasilitas logistik dari keputusan politik, namun efektivitasnya tetap tergantung pada seberapa tepat dana tersebut dipantau dan apakah penerima benar-benar menjamin kondisi yang layak bagi deporte.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa Nika dideportasi ke Republik Afrika Tengah meski belum pernah tinggal di sana?
A: Karena AS mengeksekusi perjanjian dengan negara ketiga untuk mengalihkan beban deportasi, dan Nika tidak berhasil membuktikan risiko persecution yang cukup untuk menghalangi pemindahan akhir menurut DHS.
Q: Apakah deportasi ini melanggar prinsip non‑refoulement dalam hukum internasional?
A: Hukum internasional melarang pengiriman seseorang ke tempat berisiko penyiksaan atau kematian; kritikus menilai bahwa putusan perlindungan yang diberikan hakim AS diabaikan, sehingga tindakan ini dapat dianggap pelanggaran, meski pemerintah AS menegaskan bahwa proses hukum telah selesai.
Q: Bagaimana kondisi Nika setelah tiba di Bangui dan apa harapan hukum selanjutnya?
A: Nika hidup dalam takut karena suap polisi, ancaman penahanan, dan malaria, dengan izin tinggal hanya tiga bulan; pengacara telah mengajukan gugatan federal untuk membatalkan deportasi dan meminta pengembalian ke AS agar dapat mengajukan ulang permohonan suka.
BERITA TERKAIT (Dunia)

Momen Canggung Raja Charles di Antigua: Kehujanan dan Mencari Payung di Parade Kemerdekaan

Senator AS Chris Murphy Kena Stroke di Pertandingan Hoki, Dokter Optimistis

Haley Stevens Dikecualikan Demokrat Michigan Usai Dukung Kandidat Republik
