Napas Tersengal di Ruang Kelas: Kemendikdasmen Izinkan Dana BOS 'Disunat' demi Masker dan Air Purifier
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026 yang mengizinkan penggunaan Dana BOSP untuk mitigasi dampak asap Karhutla di sekolah.
- Protokol pembelajaran kini wajib menyesuaikan dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian, mulai dari tatap muka terbatas hingga PJJ total.
- Kebijakan ini memicu kritik tajam karena dinilai membebankan anggaran operasional sekolah tanpa adanya dana darurat khusus dari pemerintah pusat.
Jakarta - Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kembali menyandera dunia pendidikan Indonesia. Menanggapi situasi darurat yang terus berulang ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) akhirnya menerbitkan regulasi anyar guna menyelamatkan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan lampu hijau bagi kepala sekolah untuk mengalihkan alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (dana bosp) demi membeli peralatan mitigasi kesehatan.
Langkah darurat ini memungkinkan sekolah membelanjakan anggaran negara tersebut untuk pengadaan masker, alat penjernih udara (air purifier), kipas angin, bahan penutup ventilasi, hingga pembiayaan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini diambil seiring memburuknya kualitas udara di berbagai daerah yang kerap memaksa siswa menghirup racun di ruang kelas.
Selain fleksibilitas anggaran, SE tersebut juga merinci panduan operasional sekolah berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dipantau minimal dua kali sehari. Jika ISPU berada di level aman (1-50), sekolah berjalan normal. Namun, begitu ISPU menyentuh angka 101-200 (kategori tidak sehat), PJJ mulai diberlakukan bagi kelompok rentan seperti siswa PAUD, SD kelas rendah, dan anak dengan penyakit penyerta. Jika ISPU menembus angka di atas 200 hingga 300, pembelajaran tatap muka wajib dihentikan total dan dialihkan ke sistem daring atau luring.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun mengawal isu kebijakan publik, saya melihat Surat Edaran ini sebagai bentuk "lepas tangan" terselubung dari pemerintah pusat. Mengizinkan penggunaan Dana BOSP untuk membeli masker dan air purifier sekilas tampak seperti solusi yang solutif dan fleksibel. Namun, jika kita bedah lebih dalam, ini adalah beban ganda bagi pihak sekolah. Dana BOSP yang sejatinya dialokasikan untuk peningkatan mutu akademis dan operasional dasar sekolah kini harus "digerogoti" untuk mengatasi dampak bencana ekologis yang gagal ditangani oleh negara.
Mengapa sekolah harus mengorbankan anggaran buku atau pemeliharaan fasilitas demi membeli masker dan penjernih udara? Bukankah penanggulangan bencana dan dampaknya adalah tanggung jawab mutlak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Kementerian Kesehatan? Kebijakan ini menunjukkan lemahnya koordinasi lintas sektoral. Pemerintah seolah-olah menormalisasi bencana karhutla tahunan ini sebagai rutinitas biasa, sehingga mitigasinya pun dibebankan pada anggaran pendidikan yang sudah sangat terbatas.
Lebih jauh lagi, disparitas kemampuan finansial antar-sekolah akan semakin melebar. Sekolah di daerah pelosok dengan jumlah siswa sedikit menerima Dana BOSP yang minim. Memaksa mereka membeli air purifier yang harganya jutaan rupiah sama saja dengan mematikan kegiatan operasional sekolah lainnya. Sebaliknya, sekolah besar di perkotaan mungkin tidak akan terlalu terbebani. Ini adalah ketidakadilan nyata yang dibungkus dalam narasi "fleksibilitas anggaran".
Pemerintah seharusnya tidak hanya membuat aturan di atas kertas mengenai kapan sekolah harus tutup atau buka berdasarkan ISPU. Yang dibutuhkan adalah dana darurat bencana khusus pendidikan (emergency education fund) yang dikelola langsung oleh dinas terkait, bukan memotong jatah operasional harian sekolah. Selama akar masalah karhutla tidak diselesaikan dan mitigasi kesehatan dibebankan pada dompet sekolah, maka anak-anak kita di daerah terdampak akan terus menjadi korban ganda: korban polusi udara dan korban kemunduran kualitas pendidikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah sekolah wajib membeli masker dan air purifier menggunakan Dana BOSP?
A: Tidak wajib. SE Mendikdasmen No. 20/2026 hanya memberikan kewenangan dan payung hukum bagi kepala sekolah untuk mengalokasikan Dana BOSP jika wilayahnya terdampak asap karhutla dan membutuhkan alat mitigasi tersebut.
Q: Bagaimana penentuan sistem belajar mengajar selama masa karhutla?
A: Sistem belajar ditentukan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Jika ISPU di atas 201 (sangat tidak sehat), sekolah wajib menghentikan tatap muka dan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Q: Siapa yang memantau kualitas udara (ISPU) di lingkungan sekolah?
A: Pihak sekolah diwajibkan memantau ISPU minimal dua kali sehari, yaitu sebelum jam pelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, guna menentukan langkah mitigasi yang tepat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Ditlantas Polda Metro Buka Dua Gerai SIM Keliling di Jakarta pada Minggu

Polda Metro Siagakan Lima Kantong Parkir Besar untuk Jaga Ketertiban Apel Akbar Palestina di Monas

Kapolda Metro Tekankan Penataan Lingkungan sebagai Kunci Akar Permasalahan Narkoba di Kampung Muara Bahari
