OJK Ingin 70% Pinjaman Daring Aliri UMKM 2028, Bunga Dibatasi Lebih Rendah dari Konsumtif
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- OJK menargetkan meningkatkan porsi pinjaman daring ke sektor produktif dari 30% menjadi 70% pada 2028.
- Strategi meliputi pembatasan suku bunga pinjaman online: maksimal 0,275% per hari untuk tenor <6 bulan dan 0,1% untuk semua tenor, lebih rendah daripada bunga konsumtif (0,3% per hari).
- Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, menyatakan bahwa target ini masih menantang dan akan dievaluasi secara berkala.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya untuk mengalihkan aliran pinjaman daring (pinjaman daring) ke sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam peta jalan yang baru disusun, OJK menargetkan bahwa pada tahun 2028, setidaknya 70 persen dari total penyaluran dana pindar digunakan untuk pembiayaan usaha produktif, naik dari level saat ini yang masih hanya sekitar 30 persen.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, pencapaian angka tersebut tidak akan mudah mengingat realita lapangan yang masih dominasi oleh pinjaman konsumtif. Oleh karena itu, OJK telah merancang sejumlah instrumen regulatif, terutama terkait pembatasan suku bunga.
Bagi pinjaman online dengan tenor kurang dari enam bulan, suku bunga dibatasi maksimal 0,275 persen per hari, sementara untuk semua tenor tanpa batas atas, plafonnya ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari. Kedua angka ini secara sengaja ditetapkan lebih rendah daripada batas bunga untuk sektor konsumtif, yang masih diperbolehkan hingga 0,3 persen per hari untuk tenor di bawah enam bulan. Dengan selisih tersebut, OJK berharap dapat menciptakan insentif harga yang membuat peminjam lebih cenderung mengalokasikan dana ke usaha produktif yang umumnya memiliki margina keuntungan lebih stabil dan risiko default yang lebih rendah bila dikelola dengan baik.
Namun, Agusman mengakui bahwa mekanisme pasar masih memainkan peran penting. Ia menambahkan bahwa OJK akan terus melakukan evaluasi berkala terkait efektivitas kebijakan bunga serta apakah target 70 persen tahun 2028 dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif pada inklusi keuangan atau meningkatkan risiko kredit.
Analisis Pakar
Sebagai pakar ekonomi makro, saya menilai langkah OJK untuk membatasi suku bunga pinjaman daring sebagai upaya yang tepat untuk mengalihkan distribusi kredit dari konsumtif ke produktif. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada elastisitas permintaan pinjaman terhadap perubahan harga bunga. Data historis menunjukkan bahwa peminjam UMKM sering kali sensitif terhadap biaya pembiayaan, tetapi juga sangat bergantung pada kecepatan disbursemen dan proses aplikasi yang sederhanaâdua aspek yang justru merupakan daya tarik utama pinjaman daring.
Jika batas bunga terlalu ketat, ada risiko bahwa platform fintech akan menarik diri dari pasar atau meningkatkan syarat kelayakan yang lebih ketat, yang pada gilirannya bisa menurunkan akses bagi UMKM yang sudah kurang terlayani oleh perbankan konvensional. Oleh karena itu, OJK perlu memastikan bahwa regulasi tidak hanya menekankan aspek biaya, tetapi juga mendorong inovasi dalam model scoring kredit alternatif dan peningkatan literasi finansial agar UMKM mampu mengelola utub produktif dengan lebih baik.
Selain aspek bunga, struktur tenor juga memainkan peran krusial. Pembiayaan produktif umumnya membutuhkan tenor yang lebih lama (12â24 bulan) untuk mencukupi siklus produksi dan penjualan. Dengan membatasi bunga hanya untuk tenor kurang dari enam bulan pada tingkat 0,275% per hari, OJK mungkin masih memberikan ruang bagi platform untuk menawarkan produk jangka pendek yang lebih menguntungkan bagi mereka, sementara produk jangka panjang mungkin masih kurang diminati karena tidak ada insentif bunga yang kompetitif. Disarankan agar OJK mempertimbangkan memberikan fasilitas subsidi atau garansi kredit untuk tenor menengah hingga panjang yang khusus ditujukan untuk sektor produktif.
Terakhir, koordinasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia dan Kemenkop UKM sangat penting. Sinergi antara kebijakan makroprudential, program pendampingan UMKM, dan insentif pajak dapat menciptakan ekosistem yang lebih holistik. Tanpa pendekatan terintegrasi, risiko hanya memindahkan masalah dari satu sektor ke sektornya lainâmisalnya dari konsumtif ke produktif tetapi dengan kualitas kredit yang masih marginalâadalah nyata. OJK sebaiknya menyusun mekanisme pemantauan dan evaluasi berbasis data yang transparan, sehingga target 70 persen tahun 2028 tidak hanya menjadi angka simbolis, tetapi mencerminkan peningkatan produktif dan inklusi keuangan yang berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa persen pinjaman daring yang saat ini dialokasikan ke sektor produktif?
- A: Saat ini hanya sekitar 30 persen dari total pinjaman daring yang disalurkan ke UMKM dan usaha produktif lainnya.
- Q: Apa batas suku bunga baru yang ditetapkan OJK untuk pinjaman daring?
- A: Untuk tenor kurang dari 6 bulan, maksimal 0,275% per hari; untuk semua tenor, maksimal 0,1% per hari.
- Q: Apakah target 70 persen pinjaman daring ke sektor produktif pada 2028 dianggap realistis oleh pakar?
- A: Pakar menilai target tersebut ambisius namun achievable jika didukung oleh insentif non-bunga, perbaikan proses aplikasi, dan koordinasi dengan lembaga terkait.


