Mendikdasmen Terbitkan SE PJJ untuk Sekolah Terdampak Asap Karhutla, Kritisi Kebijakan yang Masih Parsial

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mendikdasmen Terbitkan SE PJJ untuk Sekolah Terdampak Asap Karhutla, Kritisi Kebijakan yang Masih Parsial
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mendikdasmen Abdul Mu'tim menerbitkan Surat Edaran Nomor 20/2026 yang mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di daerah terkena asap karhutla.
  • Kebijakan membagi lima kategori ISPU, dari pembelajaran tatap muka penuh hingga penghentian seluruh aktivitas dan evakuasi saat ISPU >300.
  • Sekolah wajib menyediakan ruang kelas aman asap, melaporkan kondisi harian, dan menyiapkan modul cetak atau media luring untuk daerah tanpa jaringan.

Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, menekankan bahwa keputusan perubahan moda pembelajaran diambil oleh bupati/wali kota untuk PAUD, SD, dan SMP, sementara untuk SMA, SMK, dan SLB keputusan ada pada gubernur melalui Mendikdasmen dan dinas pendidikan provinsi. Namun, jika kualitas udara tiba-tiba memburuk sebelum keputusan resmi terbit, kepala satuan pendidikan berwenang mengambil langkah pengamanan seperti penghentian kegiatan luar ruangan, pulang lebih awal siswa, atau beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh dan harus melaporkan ke dinas pendidikan dalam 24 jam.

Berikut rincian tiap kategori ISPU: ISPU 1‑50 (baik) – tatap muka penuh; ISPU 51‑100 (sedang) – tatap muka tetap, tetapi aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan; ISPU 101‑200 (tidak sehat) – tatap muka terbatas, PJJ diterapkan untuk kelompok rentan (PAUD, SD kelas 1‑3, SLB, dan siswa dengan penyakit penyerta); ISPU 201‑300 (sangat tidak sehat) – wajib menghentikan tatap muka dan beralih ke PJJ daring atau luring sesuai kondisi; ISPU >300 (berbahaya) – seluruh kegiatan berkumpul dihentikan, sekolah memprioritaskan evakuasi dan koordinasi dengan BPBD serta dinas kesehatan.

Untuk daerah yang tidak memiliki listrik atau jaringan internet, surat edaran mengizinkan pembelajaran melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung, serta siaran radio dan televisi lokal. Beban belajar disederhanakan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa memberikan tugas yang membebani siswa atau orang tua.

Sekolah juga harus menyiapkan minimal satu ruang kelas aman asap, dilengkapi penutup ventilasi, tirai kain lembap, exhaust fan, dan jika tersedia penjernih udara HEPA. Selain itu, kegiatan yang mengharuskan pertemuan besar seperti asesmen, kegiatan kesiswaan, atau penerimaan murid baru dapat dijadwalkan ulang atau dilakukan secara daring melalui platform yang telah disediakan.

Kemendikdasmen akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak dan meminta sekolah melaporkan harian nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, serta gangguan kesehatan. Setelah kualitas udara membaik, sekolah diharuskan melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan untuk peserta didik yang mengalami ketertinggalan belajar.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti berbagai kebijakan pendidikan dalam kondisi bencana, saya menilai bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20/2026 merupakan langkah yang tepat waktu namun masih mengandung sejumlah celah yang perlu diperhatikan. Pertama, ketergantungan pada data ISPU yang diukur hanya dua kali sehari mungkin tidak cukup menangkap fluktuasi asap yang dapat berubah drastis dalam hitungan menit, terutama di lahan terbuka yang terkena angin. Sistem pemantauan yang lebih dinamis, seperti sensor IoT yang terhubung ke platform pusat, akan memberikan peringatan lebih awal dan meminimalkan risiko keamanan bagi siswa dan staf.

Kedua, pembagian kategori berdasarkan ISPU meski logis, justru menciptakan ambigu pada tingkat ISPU 101‑200 di mana hanya kelompok rentan yang diwajibkan melakukan PJJ, sementara siswa lain tetap belajar tatap muka albeit terbatas. Dalam praktik lapangan, ini bisa menimbulkan ketidakadilan karena siswa yang tidak termasuk dalam kelompok rentan tetap terpapar asap yang masih berbahaya bagi kesehatan napas mereka, terutama anak-anak yang masih dalam fase perkembangan paru-paru. Rekomendasi saya adalah memperluas cakupan PJJ untuk semua tingkat pendidikan ketika ISPU melebihi 150, atau setidaknya memberikan opsi orang tua untuk menarik anak dari sekolah tanpa sanksi administratif.

Ketiga, ketentuan tentang ruang kelas aman asap masih bergantung pada ketersediaan infrastruktur seperti exhaust fan dan penjernih HEPA, yang pada kenyataannya banyak sekolah di daerah terpencil tidak mampu memenuhi. Ini menimbulkan kesenjangan antara sekolah yang memiliki dana dan yang tidak, sehingga efektivitas kebijakan menjadi sangat variabel. Pemerintah sebaiknya menyediakan bantuan khusus berupa paket ventilasi portabel atau filter udara yang dapat didistribusikan secara cepat melalui koordinasi dengan BPBD dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Terakhir, meskipun surat edaran menekankan bahwa PJJ tidak harus daring dan boleh dilakukan melalui modul cetak, radio, atau TV, belum ada mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kurikulum dan tidak hanya merupakan tugas administrasi. Oleh karena itu, saya menyarankan adanya audit independen oleh lembaga pendidikan atau lembaga anti‑korupsi untuk mengevaluasi kualitas pelaksanaan PJJ selama masa darurat, termasuk pengukur hasil belajar melalui asesmen diagnostik setelah kondisi membaik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang terjadi jika ISPU naik tiba-tiba di atas 300 sebelum keputusan resmi dari bupati atau gubernur terbit?
  • A: Kepala satuan pendidikan berwenang segera menghentikan kegiatan luar ruangan, memutuskan pulang lebih awal siswa, atau beralih ke PJJ (daring/luring) dan harus melaporkan ke dinas pendidikan dalam 24 jam.
  • Q: Apakah sekolah wajib memberikan tugas berat selama masa PJJ karena asap karhutla?
  • A: Tidak. Surat edaran menegaskan bahwa beban belajar harus disederhanakan, fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa memberikan tugas yang membebani siswa atau orang tua.
  • Q: Bagaimana sekolah yang tidak memiliki listrik atau internet dapat melaksanakan PJJ?
  • A: Sekolah dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung, serta siaran radio dan televisi lokal sebagai alternatif pembelajaran.
Meow! Tanya Nesi!
😸