Hakim Ragu Terhadap Praperadilan Febrie: Mirandanya Dihilangkan?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hakim Ragu Terhadap Praperadilan Febrie: Mirandanya Dihilangkan?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengacara Febrie Adriansyah menuding hakim Richard Edwin Basoeki mengabaikan Miranda Rules dalam putusan praperadilan.
  • Hakim menyatakan penetapan tersangka dalam kasus TPPU sah, sekaligus menolak semua permohonan praperadilan.
  • Pengacara menegaskan bahwa pelanggaran prosedural dapat membatalkan proses hukum dan menuntut penerapan asas in dubio pro reo.

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menilai hakim praperadilan ragu dalam memberikan putusan atas gugatan kasus TPPU. Kuasa hukumnya, Alvon Kurnia, menuding hakim tunggal Richard Edwin Basoeki tidak menerapkan Miranda Rules, yang merupakan hak konstitusional tersangka untuk tidak menjawab serta didampingi penasihat hukum.

Menurut Alvon, praperadilan seharusnya menjadi mekanisme perlindungan hak tersangka, khususnya memastikan aparat hukum menyampaikan hak‑hak tersebut. "Jika hak tersangka tidak disampaikan, proses hukum dapat dinyatakan batal," ujarnya setelah persidangan. Ia menambahkan bahwa dalam putusan hakim tidak ada kalimat "you have the rights", sehingga menimbulkan dasar potensial untuk pembatalan.

Alvon menyoroti bahwa hakim menganggap pelanggaran prosedural sebagai masalah administratif yang tidak mendasar. "Hak Asasi Manusia tampaknya tidak menjadi acuan, melainkan hanya perspektif tambahan," katanya. Ia menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak dapat dipisahkan dari upaya mencapai keadilan substantif, karena prosedur yang keliru dapat merusak seluruh proses peradilan.

Lebih jauh, Alvon mengaitkan keraguan hakim dengan asas in dubio pro reo, prinsip yang menyatakan bahwa keraguan harus menguntungkan pihak yang dituduh. "Jika ada keraguan dalam praperadilan, tidak boleh langsung dialihkan ke pokok perkara," tegasnya. Ia menekankan bahwa setiap keraguan mengenai keabsahan tahapan hukum harus diselesaikan dalam mekanisme praperadilan, bukan di luar proses.

Sementara itu, hakim Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus TPPU sah secara hukum. Dalam pertimbangannya, Basoeki menegaskan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP‑03/F/Fd.2/07/2026 memuat rangkaian perbuatan sejak 2018 hingga 2026, dan bahwa unsur‑unsur materiil tersebut berada di luar ranah praperadilan.

Analisis Pakar

Sebagai kepala redaksi dan jurnalis investigasi, saya melihat dua hal krusial dalam putusan ini. Pertama, pengabaian Miranda Rules bukan sekadar kelalaian prosedural; ia menandakan potensi pelanggaran hak konstitusional yang dapat merusak legitimasi seluruh proses peradilan. Ketika hakim menolak mengakui pentingnya hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, ia menempatkan prosedur formal di atas prinsip keadilan substantif.

Kedua, argumentasi hakim bahwa masalah administratif tidak cukup untuk membatalkan proses hukum mengabaikan evolusi yurisprudensi Indonesia yang semakin menekankan integrasi hak asasi manusia dalam setiap tahapan pidana. Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa prosedur yang cacat dapat menimbulkan nulitas, terutama bila menyangkut hak dasar tersangka.

Selanjutnya, penerapan asas in dubio pro reo dalam konteks praperadilan seharusnya menjadi landasan bagi hakim untuk menahan keputusan yang merugikan terdakwa bila ada keraguan. Namun, dalam putusan ini, keraguan tampak diabaikan dan langsung dialihkan ke pertimbangan materiil, yang jelas berada di luar kompetensi praperadilan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan objektivitas peradilan tingkat pertama.

Akhirnya, kasus ini menjadi cermin bagi sistem peradilan Indonesia: apakah kita siap menegakkan hak konstitusional secara konsisten, atau tetap terjebak dalam pola administratif yang mengorbankan keadilan? Jika tidak ada koreksi segera, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan terus menurun, memperlemah fondasi negara hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Miranda Rules dan mengapa penting dalam kasus TPPU?
    A: Miranda Rules menjamin hak tersangka untuk tidak menjawab tanpa penasihat hukum dan untuk diberi informasi hak‑haknya. Pelanggaran aturan ini dapat membuat proses hukum batal.
  • Q: Mengapa hakim menganggap pelanggaran prosedural hanya masalah administratif?
    A: Hakim berpendapat bahwa kesalahan administratif tidak mempengaruhi materiil perkara, namun kritik menyatakan hal ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
  • Q: Apa konsekuensi jika putusan praperadilan dianggap tidak adil?
    A: Putusan yang mengabaikan hak konstitusional dapat menjadi dasar banding ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, serta menimbulkan pertanggungjawaban etik bagi hakim.
Meow! Tanya Nesi!
😾