Muktamar ke-35 NU: Pleno Pertama Guncang Proses Pilih Rais Aam, Apa Sebenarnya Terjadi?
Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Ringkasan Singkat
- Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (Siasat Benteng Kertas Gus Yahya) mengesahkan jadwal dan tata tertib persidangan, namun memisahkan aturan pemilihan KH Miftah Faqih.
- Debat panas muncul tentang apakah tata tertib pemilihan Prof Mohammad Nuh harus dibahas bersamaan atau terpisah.
- Daftar calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) disimpan dalam kotak kaca di Pondok Pesantren Bahrul Ulum dengan pengawasan CCTV, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.
Jumat, 28 Agustus 2026 – Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang – Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi ditutup setelah tiga jam perdebatan yang tidak sedikit. Fokus utama sidang adalah mengesahkan jadwal acara serta tata tertib persidangan. Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan kontroversial untuk memisahkan pembahasan tata tertib pemilihan KH Miftah Faqih dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar, KH Miftah Faqih, mengakui adanya dinamika “alot” di antara para muktamirin. Menurutnya, kompromi tercapai lewat musyawarah mufakat, namun keputusan memisahkan dua agenda penting menimbulkan pertanyaan: apakah ini strategi untuk menunda keputusan krusial atau sekadar upaya menghindari konflik terbuka?
“Awalnya ada pandangan bahwa tata tertib tidak boleh dipisah, namun akhirnya kami setuju agar fokus masing‑masing dapat terjaga,” ujar Miftah. Pernyataan ini terdengar diplomatis, namun mengaburkan fakta bahwa perpecahan internal sudah menggerogoti proses demokratis NU sejak lama.
Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa sidang selesai dalam waktu kurang dari tiga jam berkat kerja sama semua pihak. Ia menambahkan bahwa dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum akan dibahas di tingkat komisi: opsi tradisional yang melibatkan PCNU, PWNU, PCI, dan opsi baru yang mengusulkan pemilihan oleh anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berdasarkan hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Ulama.
Keputusan ini menimbulkan keraguan tentang transparansi. Dokumen usulan nama AHWA disimpan dalam sebuah kotak kaca tanpa kunci, dipantau CCTV, dan diletakkan di depan Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Meskipun tampak terbuka, kontrol ketat atas akses fisik tetap memberi ruang bagi manipulasi internal yang tidak dapat dipantau secara publik.
Secara keseluruhan, pleno pertama ini menandai titik balik: NU berusaha menampilkan citra musyawarah produktif, namun di balik layar terdapat pertarungan kekuasaan yang belum selesai. Bagaimana hasil akhir pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum akan memengaruhi arah organisasi terbesar di dunia Islam ini masih menjadi pertanyaan besar.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika internal organisasi keagamaan selama lebih dari satu dekade, saya melihat pola yang sama: konsensus formal sering kali menutupi perselisihan struktural. Pada Muktamar ke-35, keputusan memisahkan tata tertib persidangan dari mekanisme pemilihan bukan sekadar langkah administratif, melainkan taktik untuk menunda keputusan strategis yang dapat mengubah keseimbangan kekuasaan antara faksi tradisional dan reformis.
Faksi tradisional, yang menguasai PCNU, PWNU, dan PCI, jelas menginginkan kontrol penuh atas proses pemilihan. Mereka menolak opsi AHWA karena berpotensi membuka ruang bagi calon-calon yang tidak terikat pada jaringan patronase lama. Di sisi lain, reformis yang mengusulkan AHWA berargumen bahwa keterlibatan anggota basis akan meningkatkan legitimasi dan mengurangi sentralisasi kekuasaan.
Langkah “menyimpan” daftar calon dalam kotak kaca dengan CCTV tampak sebagai upaya transparansi visual, namun tidak mengatasi masalah fundamental: siapa yang menyeleksi nama‑nama tersebut? Tanpa mekanisme audit independen, proses ini tetap rentan terhadap intervensi elit. Praktik semacam ini mengingatkan pada kasus serupa di organisasi keagamaan lain, di mana formalitas “keterbukaan” sering menjadi kedok bagi kontrol elit.
Implikasi jangka panjangnya penting. Jika NU memilih opsi tradisional, ia berisiko memperparah alienasi generasi muda yang menuntut partisipasi lebih luas. Sebaliknya, mengadopsi mekanisme AHWA dapat memicu pergeseran kekuasaan yang menantang struktur


