Target Rp3.426 Triliun 2027: Strategi Pajak dan Aset Negara yang Diungkap Purbaya
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Pemerintah targetkan pendapatan negara Rp3.426 triliun pada RAPBN 2027.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menekankan peningkatan tax capacity lewat digitalisasi dan integrasi data.
- Diversifikasi penerimaan nonâpajak akan didorong lewat optimalisasi sumber daya alam, aset negara, serta platform Coretax.
Jakarta, CNBC Indonesia â Pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.426 triliun dalam RAPBN 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menguraikan strategi utama: memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memanfaatkan aset publik secara optimal.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, Purbaya menegaskan pentingnya tax capacity sebagai motor penggerak fiskal. Pemerintah akan mengintegrasikan data lintas lembaga, memperkuat tata kelola SDM, serta mengintensifkan ekstensifikasi pajak untuk menjerat wajib pajak yang selama ini belum terjangkau.
Teknologi informasi menjadi tulang punggung reformasi. Sistem Coretax, CEISA, Simbara, serta program lintas instansi akan diperkaya dengan analitik big data untuk meningkatkan compliance dan memperketat pengawasan. Langkah ini diharapkan menurunkan tingkat tax gap secara signifikan.
Selain pajak, pemerintah akan mempertebal kantong fiskal lewat diversifikasi penerimaan nonâpajak. Optimalisasi sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, dan layanan kementerian/ lembaga menjadi fokus utama. Pendekatan ini tidak hanya menambah volume penerimaan, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan.
Analisis Pakar
Strategi yang diusung Purbaya menandai pergeseran paradigma fiskal Indonesia: dari sekadar menambah tarif menjadi memperdalam basis pajak. Dengan populasi lebih dari 270 juta, potensi pajak belum tergali maksimal, terutama di sektor informal dan UMKM. Integrasi data lintas lembagaâmisalnya data kepemilikan properti, transaksi eâcommerce, dan kepemilikan kendaraanâakan membuka celah baru untuk penagihan pajak yang lebih akurat.
Namun, tantangan utama terletak pada kualitas data dan kesiapan SDM. Penguatan tata kelola SDM harus diiringi dengan pelatihan intensif, serta insentif yang memotivasi pegawai pajak untuk mengadopsi teknologi baru. Tanpa dukungan internal yang kuat, investasi pada sistem Coretax dan platform digital lainnya dapat berakhir sebagai beban biaya tanpa hasil.
Di sisi nonâpajak, optimalisasi aset negara menuntut transparansi dan mekanisme lelang yang kompetitif. Pengelolaan aset publikâseperti lahan, properti, dan infrastrukturâharus diubah menjadi model bisnis yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, bukan sekadar penjualan satu kali. Pendekatan ini juga membuka peluang bagi sektor swasta melalui skema PublicâPrivate Partnership (PPP) yang lebih inovatif.
Secara makro, pencapaian target Rp3.426 triliun akan memberi ruang fiskal yang lebih leluasa untuk pembiayaan infrastruktur, subsidi, dan program kesejahteraan. Namun, jika pertumbuhan ekonomi tidak sejalan, beban utang dapat meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pajak harus bersifat proâgrowth, tidak mengekang investasi, dan tetap menjaga iklim bisnis yang kompetitif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja langkah utama pemerintah untuk meningkatkan tax capacity?
A: Integrasi data lintas lembaga, digitalisasi sistem pajak (Coretax, CEISA, Simbara), serta peningkatan kompetensi SDM pajak. - Q: Bagaimana diversifikasi penerimaan nonâpajak akan dilakukan?
A: Melalui optimalisasi sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, dan pengembangan layanan kementerian/ lembaga yang dapat menghasilkan pendapatan. - Q: Apa risiko utama jika target pendapatan tidak tercapai?
A: Risiko peningkatan defisit anggaran, tekanan pada rasio utangâPDB, dan berkurangnya ruang fiskal untuk investasi publik.


