RUU Perampasan Aset Siap Disahkan 2026: Dampak Besar bagi Pemulihan Kerugian Negara dan Investor

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

RUU Perampasan Aset Siap Disahkan 2026: Dampak Besar bagi Pemulihan Kerugian Negara dan Investor
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • RUU Perampasan Aset diproyeksikan selesai dan disahkan sebelum akhir 2026.
  • Ruang lingkupnya meliputi dua model perampasan – in personam (berdasarkan putusan pidana) dan in rem (tanpa putusan).
  • Target pemulihan kerugian negara diharapkan naik dari 20 % ke angka yang lebih realistis, menambah likuiditas fiskal.

Jakarta, 27 Agustus 2026 – Dalam DPR hari ini, Habiburokhman, Ketua Komisi III, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan selesai dan disahkan sebelum akhir tahun 2026. Ia menambahkan bahwa proses legislasi memakan waktu lama karena undang‑undang ini merupakan rangkaian kebijakan baru, bukan sekadar amandemen pada KUHAP atau UU Polri.

Menurutnya, konsep dasar RUU masih dalam tahap penyusunan, termasuk kunjungan kerja ke daerah‑daerah terdampak dan konsultasi dengan tokoh agama. "Kita masih mengidentifikasi celah‑celah kritis, seperti rendahnya pemulihan kerugian negara yang saat ini hanya mencapai 20 % dari total kerugian dalam kasus korupsi," ujar Habiburokhman.

Masalah utama yang ingin diatasi meliputi: (1) cakupan aset yang masih terbatas, (2) prosedur perampasan yang belum jelas, (3) hambatan dalam penanganan perkara pada situasi tertentu, serta (4) tata kelola yang belum optimal. Aset yang dapat dirampas mencakup barang temuan, aset pengganti kerugian, serta alat dan sarana yang terkait dengan tindak pidana.

Dalam rapat tersebut, dua skema perampasan dibahas secara paralel: in personam, yaitu perampasan yang berlandaskan putusan pidana terhadap pelaku, dan in rem, perampasan yang tidak memerlukan putusan pidana terlebih dahulu. "Kita akan mengkombinasikan kedua pendekatan untuk memastikan fleksibilitas sekaligus kepastian hukum," jelasnya.

Komisi III menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda. "Kebijakan ini harus adil, transparan, dan mampu mengembalikan kerugian negara secara signifikan," pungkasnya.

Analisis Pakar

Sebagai ekonom makro, saya melihat RUU ini sebagai upaya struktural untuk meningkatkan efisiensi fiskal. Saat ini, kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi masih jauh melebihi apa yang berhasil dipulihkan. Dengan memperluas basis aset yang dapat disita dan memperjelas prosedur, pemerintah berpotensi menambah pendapatan non‑pajak yang dapat dialokasikan untuk menutup defisit anggaran atau memperkuat cadangan devisa.

Namun, keberhasilan RUU sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan wewenang—seperti perampasan yang tidak proporsional atau melanggar prinsip due process—akan meningkat. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas, termasuk KPK dan Ombudsman, untuk memiliki akses real‑time ke data perampasan serta wewenang audit independen.

Dari perspektif investasi, kepastian hukum yang lebih baik dapat menurunkan risiko “political risk premium” yang selama ini menjadi faktor pengurang nilai investasi asing di Indonesia. Investor institusional, khususnya yang beroperasi di sektor infrastruktur dan energi, akan menilai kembali eksposur mereka terhadap potensi litigasi aset. Jika RUU berhasil menegakkan pemulihan kerugian secara konsisten, hal ini dapat meningkatkan persepsi stabilitas makroekonomi dan memperkuat rating sovereign Indonesia.

Terakhir, RUU ini harus selaras dengan komitmen internasional Indonesia dalam memerangi pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT). Integrasi data perampasan aset ke dalam sistem pelaporan keuangan global akan memperkuat reputasi Indonesia di mata lembaga keuangan internasional, membuka peluang akses pembiayaan yang lebih murah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Kapan tepatnya RUU Perampasan Aset akan disahkan?
    A: DPR menargetkan penyelesaian dan pengesahan RUU sebelum akhir tahun 2026.
  • Q: Apa perbedaan antara perampasan in personam dan in rem?
    A: In personam memerlukan putusan pidana terhadap pelaku, sedangkan in rem dapat dilakukan tanpa putusan pidana terlebih dahulu.
  • Q: Bagaimana RUU ini dapat meningkatkan pemulihan kerugian negara?
    A: Dengan memperluas cakupan aset yang dapat dirampas, memperjelas prosedur, dan menambah mekanisme pengawasan, diharapkan tingkat pemulihan dapat naik signifikan dari 20 % saat ini.
Meow! Tanya Nesi!
😾