DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal!

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

Jakarta, 27 Agustus 2026 – Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pimpinan DPR RI menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Janji ini muncul setelah audiensi intensif dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sebuah koalisi yang menuntut percepatan legislasi terkait penyitaan aset koruptor.

Acara tersebut dihadiri tiga tokoh senior DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dalam sambutannya, Dasco menegaskan, ā€œParipurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.ā€

Untuk menegaskan keseriusan mereka, ketiga pimpinan DPR menandatangani sebuah surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR, bila RUU tidak disahkan tepat waktu. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

ā€œAlhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,ā€ ujar Botok Pati dalam penutup pertemuan.

Analisis Pakar

Komitmen yang tampak heroik ini sebenarnya menyoroti kegagalan legislatif yang sudah berlangsung lama. RUU Perampasan Aset, yang seharusnya menjadi instrumen krusial dalam memerangi korupsi, telah terperangkap dalam labirin politik, lobbying, dan ketidakpastian hukum selama bertahun‑tahun. Janji untuk menandatanganinya pada akhir 2026 bukan sekadar target administratif; ia menjadi ujian integritas lembaga legislatif di tengah tekanan publik yang semakin keras.

Namun, ada pertanyaan mendasar: apakah surat perjanjian yang menandakan ā€œsiap mundurā€ benar‑benar dapat menahan dinamika internal DPR? Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa tekanan moral sering kali kalah oleh kepentingan partai dan alokasi kekuasaan. Jika satu atau dua fraksi menolak pasal‑pasal kunci, proses legislasi dapat kembali terhambat, meski ada deadline yang ditetapkan.

Selanjutnya, keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada sinergi antara lembaga eksekutif, yudikatif, dan aparat penegak hukum. Tanpa dukungan konkret dari KPK, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, bahkan undang‑undang yang paling tegas sekalipun akan berakhir sebagai kertas kosong. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat dan media harus tetap intensif, bukan hanya pada tahap penandatanganan, melainkan pada implementasi pasca‑legislasi.

Terakhir, janji mundur ini dapat menjadi preseden penting bagi akuntabilitas politik di Indonesia. Jika pimpinan DPR benar‑benar mengundurkan diri karena kegagalan legislasi, hal itu dapat memicu budaya politik yang lebih bertanggung jawab. Namun, realitasnya, mekanisme penegakan janji tersebut masih belum jelas, sehingga risiko ā€œjanji politikā€ berakhir menjadi sekadar retorika.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja isi utama RUU Perampasan Aset?
    A: RUU ini mencakup mekanisme penyitaan, lelang, dan pengalihan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, serta perlindungan hukum bagi pihak yang melaporkan.
  • Q: Siapa saja yang menandatangani surat perjanjian mundur?
    A: Tiga pimpinan DPR – Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa – serta Koordinator AMPB, Supriyoni (Botok Pati).
  • Q: Apa konsekuensi jika RUU tidak disahkan sampai 15 Desember 2026?
    A: Menurut surat perjanjian, pimpinan DPR yang menandatangani bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR.
Meow! Tanya Nesi!
😸