Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Biaya Ongkir Meroket: Menteri Keuangan Bongkar Duplikasi Biaya Kargo Udara, Kemenhub Siapkan Standarisasi

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Biaya Ongkir Meroket: Menteri Keuangan Bongkar Duplikasi Biaya Kargo Udara, Kemenhub Siapkan Standarisasi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Asosiasi logistik Asperindo adukan biaya JASPER, JASTER, dan SGHA yang tumpang tindih dengan Regulated Agent, memicu lonjakan ongkos kirim.
  • Maskapai berbeda pakai pembagi volumetrik 5.000 vs 6.000, menaikkan berat tertagih hingga 20% untuk paket ringan‑berukuran besar.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa janjikan regulasi cepat dari Kementerian Perhubungan untuk standar biaya kargo udara.

Ringkasan Singkat

  • Asosiasi logistik Asperindo adukan biaya JASPER, JASTER, dan SGHA yang tumpang tindih dengan Regulated Agent, memicu lonjakan ongkos kirim.
  • Maskapai berbeda pakai pembagi volumetrik 5.000 vs 6.000, menaikkan berat tertagih hingga 20% untuk paket ringan‑berukuran besar.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa janjikan regulasi cepat dari Kementerian Perhubungan untuk standar biaya kargo udara.

Dalam Sidang ke‑14 Kanal Debottlenecking yang digelar di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi aduan Asperindo. Asosiasi yang mewakili lebih dari 350 perusahaan kurir dan logistik ini menyoroti dua sumber biaya yang belum terstandarisasi.

Masalah pertama berkisar pada JASPER, JASTer, dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Kedua komponen ini, menurut Asperindo, meniru fungsi Regulated Agent (RA) yang sudah ada, sehingga menambah lapisan biaya pada terminal kargo. Dampaknya? Rantai pasok nasional menjadi lebih mahal, menekan margin pelaku usaha, terutama UMKM yang mengandalkan layanan ekspres untuk menjangkau pasar nasional.

Masalah kedua adalah tidak adanya standar tunggal untuk perhitungan berat volumetrik. Sejak 16 Juni 2025, satu maskapai mengadopsi pembagi 5.000, sementara standar industri historis menggunakan 6.000. Perbedaan ini mengakibatkan kenaikan berat tertagih hingga 20% untuk paket ringan namun berukuran besar, menambah beban biaya pada e‑commerce dan konsumen akhir, terutama di wilayah 3T.

Purbaya menegaskan pentingnya penyelesaian regulasi ini: "Transportasi barang antar pulau harus terjangkau, bila tidak, inflasi akan tertekan dan daya saing Indonesia menurun." Ia menambahkan Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri terkait standar komponen biaya kargo udara serta sinkronisasi proses bisnis di bandara.

Analisis Pakar

Secara makro, duplikasi biaya logistik ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan faktor struktural yang menambah tekanan inflasi impor dan domestik. Ketika biaya transportasi naik, harga barang—terutama barang konsumsi dan bahan baku industri—akan tertransmisikan ke konsumen, memperlebar gap antara pusat ekonomi dan daerah pinggiran.

Standarisasi komponen biaya kargo udara akan menciptakan transparansi harga, memungkinkan pelaku usaha melakukan perencanaan cash‑flow yang lebih akurat. Bagi UMKM, kepastian biaya pengiriman dapat membuka peluang ekspansi ke pasar nasional tanpa harus menanggung risiko biaya tak terduga yang dapat menggerus profit margin.

Namun, regulasi saja tidak cukup. Diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif serta platform digital terintegrasi yang menampilkan breakdown biaya secara real‑time. Hal ini akan memaksa penyedia layanan untuk bersaing pada basis nilai, bukan sekadar volume transaksi.

Jika pemerintah berhasil menstandardisasi pembagi volumetrik dan mengeliminasi tumpang tindih JASPER‑JASTER‑RA, diperkirakan biaya logistik nasional dapat turun 5‑7% dalam jangka menengah. Penurunan ini akan menurunkan tekanan pada indeks harga konsumen (IHK) dan memberi ruang bagi kebijakan stimulus fiskal yang lebih terarah, misalnya dukungan kredit mikro bagi pelaku e‑commerce di 3T.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu JASPER dan JASTER?
  • A: JASPER (Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos) dan JASTER (Jasa Terkait Bandar Udara) adalah biaya tambahan yang dikenakan pada proses handling kargo di bandara, seringkali tumpang tindih dengan biaya Regulated Agent.
  • Q: Mengapa perbedaan pembagi volumetrik penting bagi pelaku bisnis?
  • A: Pembagi yang lebih kecil (5.000) meningkatkan berat tertagih dibandingkan standar 6.000, sehingga biaya pengiriman naik hingga 20% untuk paket ringan‑berukuran besar, menggerus margin terutama bagi UMKM dan e‑commerce.
  • Q: Kapan regulasi standar biaya kargo udara akan diterbitkan?
  • A: Kementerian Perhubungan berkomitmen mempercepat proses pembuatan Peraturan Menteri, dengan target penyelesaian dalam beberapa bulan ke depan.
Meow! Tanya Nesi!
😸