⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu Per Jam? Ini Fakta Sebenarnya di Balik Isu yang Meresahkan Warga

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu Per Jam? Ini Fakta Sebenarnya di Balik Isu yang Meresahkan Warga
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dishub DKI Jakarta membantah keras rumor kenaikan tarif parkir mobil hingga Rp60.000 per jam yang sempat memicu kepanikan publik.
  • Angka fantastis yang beredar tersebut merupakan draf usulan lama hasil kajian tahun 2019 dan 2022 yang statusnya belum final dan belum disahkan.
  • Tarif parkir saat ini dipastikan tetap normal, sementara Dishub fokus memperluas digitalisasi pembayaran non-tunai di 31 ruas jalan untuk menekan kebocoran PAD.

Isu liar mengenai lonjakan drastis tarif parkir di Jakarta hingga menyentuh angka Rp60.000 per jam akhirnya diredam oleh otoritas terkait. Dishub DKI Jakarta secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidaklah benar dan masih sebatas usulan usang yang belum disahkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengimbau warga ibu kota agar tidak panik. Ia menjelaskan bahwa angka fantastis yang sempat memicu polemik tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kajian akademis pada tahun 2019 dan 2022 yang hingga kini belum menemui titik final.

Menurut Budi, penentuan tarif retribusi daerah bukanlah perkara mudah dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Proses tersebut memerlukan mekanisme panjang, mulai dari kajian mendalam bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta, hingga keputusan akhir di tangan Penjabat (Pj) Gubernur.

Saat ini, acuan hukum yang berlaku masih bersandar pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif parkir resmi di Jakarta masih sangat terjangkau: Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk kendaraan besar seperti bus atau truk.

Alih-alih menaikkan tarif yang berpotensi membebani ekonomi warga, Dishub DKI kini mengklaim tengah memprioritaskan pembenahan tata kelola perparkiran. Langkah konkret yang sedang berjalan adalah perluasan sistem pembayaran non-tunai (cashless) di 31 ruas jalan utama, peningkatan fasilitas, serta pemberantasan sindikat parkir liar yang kerap meresahkan pengguna jalan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas Jakarta secara keseluruhan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun mengawal kebijakan publik di Jakarta, saya melihat klarifikasi dari Dishub DKI Jakarta ini adalah langkah pemadam kebakaran (firefighting) yang biasa dilakukan birokrasi ketika sebuah isu sensitif bocor ke publik dan memicu resistensi. Meskipun pemerintah daerah menyatakan angka Rp60.000 per jam itu adalah 'kajian lama', keberadaan draf tersebut membuktikan adanya arah kebijakan yang cenderung membebankan masalah kemacetan dan ruang publik langsung ke dompet masyarakat, tanpa diimbangi dengan perbaikan transportasi umum yang andal hingga ke wilayah penyangga (Bodetabek). Jika tarif parkir dinaikkan secara ugal-ugalan tanpa alternatif mobilitas yang layak, yang terjadi bukanlah perpindahan moda transportasi, melainkan peningkatan inflasi lokal dan suburnya lahan basah bagi oknum juru parkir liar yang menawarkan tarif 'damai' di luar sistem resmi.

Selain itu, fokus Dishub pada digitalisasi pembayaran di 31 ruas jalan patut diapresiasi, namun efektivitasnya di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar. Digitalisasi tanpa adanya penegakan hukum yang konsisten dan perlindungan terhadap juru parkir resmi dari intimidasi ormas lokal hanya akan menjadi proyek kosmetik yang gagal menyentuh akar masalah. Bahkan penundaan LRT yang berulang menandakan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus transparan mengenai hasil kajian 2019 dan 2022 tersebut. Publik berhak tahu variabel apa saja yang digunakan hingga muncul angka Rp60.000 per jam. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) tidak boleh diabaikan. Jangan sampai, setelah situasi mereda, draf usulan ini tiba-tiba disahkan secara senyap di tengah malam legislatif tanpa perdebatan publik yang sehat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah tarif parkir di Jakarta saat ini mengalami kenaikan?
A: Tidak. Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif parkir saat ini tidak naik dan masih mengacu pada aturan lama (Pergub No. 31 Tahun 2017).

Q: Berapa tarif parkir resmi yang berlaku di Jakarta sekarang?
A: Tarif resmi yang berlaku adalah Rp2.000/jam untuk motor, Rp5.000/jam untuk mobil, dan Rp7.000/jam untuk bus atau truk.

Q: Dari mana asal isu tarif parkir Rp60.000 per jam?
A: Angka tersebut merupakan bagian dari draf usulan hasil kajian akademis internal pada tahun 2019 dan 2022 yang belum final dan belum disahkan menjadi kebijakan resmi.

Meow! Tanya Nesi!
😸