Pengemudi Mabuk Akui Tabrak Lari Maut di Surabaya, Kadar Alkohol 1,06% Bikin Heboh
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Pengemudi berinisial ENR mengaku mengonsumsi tujuh gelas miras sebelum menabrak taksi listrik di Jalan Taman Apsari.
- Setelah menabrak taksi, ia melarikan diri dan menabrak pejalan kaki lain di Jalan Gubernur Suryo, menewaskan korban.
- Uji tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06% dan polisi menjeratnya dengan pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 serta pasal 312 juncto 231, ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Surabaya, 24 Agustus 2024 â Seorang pria berusia 32 tahun yang diidentifikasi sebagai ENR mengaku mengonsumsi minuman keras dalam jumlah besar sebelum mengemudi pada Minggu (23/8) di sekitar Gedung Negara Grahadi. Ia mengakui menenggak kiraâkira tujuh gelas miras, kemudian melaju dengan mobil pribadi berwarna putih berplat nomor L 1049 OO.
Menurut keterangan yang diberikan di kantor Polrestabes Surabaya, ENR menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari. Ia mengaku panik karena takut dikejar massa, lalu melarikan diri ke Jalan Gubernur Suryo. Di sana, mobilnya menabrak seorang pejalan kaki yang berada di belakang sebuah pikap, menewaskan korban.
ENR berulang kali menegaskan bahwa ia tidak menyadari dirinya berada dalam keadaan mabuk. âSaya tidak sadar kalau saya mabuk, namanya orang mabuk saya tidak sadar,â ujarnya di depan penyidik dan wartawan. Ia juga menolak tanggung jawab atas video viral yang memperlihatkan dirinya berusaha melawan warga yang mencoba menahan mobilnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol dalam darah ENR mencapai 1,06 persen, jauh di atas batas legal. Tes urine tidak menemukan narkotika. Kepala Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai perundangâundangan.
ENR telah dijerat dengan tabrak lari dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta dikenai pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan pasal 312 juncto 231. Jika terbukti, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan sistem penegakan hukum lalu lintas di kota-kota besar Indonesia. Meskipun regulasi mengenai batas alkohol dalam darah sudah jelas, implementasinya masih lemah. Penggunaan uji tiup di tempat kejadian masih jarang, sehingga pelaku seperti ENR dapat melarikan diri sebelum terdeteksi.
Selain itu, budaya konsumsi alkohol yang masih relatif terbuka di kalangan tertentu menambah risiko. ENR mengaku menenggak tujuh gelas miras dalam satu malamâangka yang menunjukkan kurangnya kesadaran akan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan pada tempat hiburan malam, termasuk melakukan patroli rutin dan menegakkan sanksi bagi penyedia minuman keras yang melanggar jam operasional.
Respons cepat polisi dalam melakukan uji tiup dan penetapan pasal yang tepat patut diapresiasi. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Penyidikan harus mengungkap jaringan penyedia alkohol ilegal, serta menelusuri apakah ada faktor lain yang memicu perilaku nekat ENR, seperti tekanan sosial atau kurangnya edukasi keselamatan berkendara.
Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas. Kesadaran kolektif bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyawa, harus ditanamkan melalui kampanye publik yang intensif. Hanya dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, angka tabrak lari dapat ditekan secara signifikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa kadar alkohol legal yang diperbolehkan saat mengemudi di Indonesia?
A: Batas maksimal alkohol dalam darah adalah 0,5 gram per liter (0,05%). ENR dengan 1,06% melampaui batas tersebut secara signifikan. - Q: Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku tabrak lari di Indonesia?
A: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. - Q: Bagaimana prosedur uji tiup dan tes urine dilakukan oleh kepolisian?
A: Polisi melakukan uji tiup di lokasi untuk mengukur kadar alkohol secara cepat, kemudian mengirim sampel darah atau urine ke laboratorium forensik untuk konfirmasi lebih akurat.


