Korporasi Pembakar Hutan Berlindung di Balik El Nino, Akankah Hukum Berani Menyentuh Mereka?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas korporasi yang sengaja membakar hutan dengan dalih pembukaan lahan di musim kemarau.
- Bareskrim Polri telah menetapkan 71 tersangka perorangan yang mayoritas merupakan pekerja serabutan, sementara aktor intelektual dan pemodal masih diburu.
- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Kalimantan dan Sumatra memicu kritik tajam atas lambatnya penegakan hukum yang menyentuh akar masalah.
Bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung wilayah Kalimantan dan Sumatra. Di tengah kabut asap yang kian pekat dan merugikan masyarakat, desakan untuk menyeret korporasi nakal ke meja hijau semakin menguat. Langkah ini dinilai krusial agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menyentuh para pemodal besar di balik perusakan ekologis ini.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Ia menyoroti adanya indikasi kuat bahwa sejumlah korporasi memanfaatkan fenomena El Nino ekstrem sebagai momentum untuk membuka lahan perkebunan dengan cara membakar secara ilegal.
"Sebaiknya penegakan hukum harus benar-benar dijalankan sehingga mereka yang sengaja melakukan pembakaran harus diproses hukum dengan tegas. Termasuk jika ada korporasi yang menggunakan dalih musim kering ini untuk membuka lahan perkebunan. Jangan sampai dibiarkan!" ujar Hasto di sela-sela forum konsolidasi internal partai di Surabaya.
Hasto menambahkan, partainya sebenarnya telah lama memperingatkan potensi ancaman El Nino yang memicu titik-titik api. Namun, ia menyayangkan lambatnya langkah antisipasi dari pihak terkait, sehingga bencana ini terus berulang setiap tahun tanpa ada progres penanganan yang signifikan.
Di sisi lain, penyelidikan kepolisian mulai mengendus adanya pola sistematis di balik bencana ini. Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan 71 orang tersangka dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda), mulai dari Sumatra hingga Kalimantan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi yang mendalam. Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pekerja serabutan berupah rendah. Polisi menduga kuat para pekerja ini hanyalah pion yang digerakkan dan didanai oleh aktor intelektual atau pemodal besar yang hingga kini masih bebas menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum.
Analisis Pakar
Menelaah penanganan karhutla di Indonesia selalu menyisakan pola yang sama dan menjemukan: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Penangkapan 71 pekerja serabutan oleh Bareskrim Polri adalah bukti nyata bahwa aparat baru mampu menyentuh level permukaan. Pekerja miskin yang diupah murah untuk membakar lahan hanyalah korban dari sistem yang korup. Menghukum mereka tanpa menyentuh korporasi atau pemodal di baliknya adalah bentuk kegagalan keadilan yang nyata.
Pernyataan keras dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tentu patut diapresiasi. Namun, publik tidak boleh naif. Sebagai partai politik utama dalam koalisi pemerintahan, PDIP memiliki instrumen politik yang sangat kuat untuk mendorong reformasi hukum lingkungan. Mendesak aparat saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap izin-izin konsesi lahan yang sering kali tumpang tindih dan sarat kongkalikong antara pengusaha hitam dan penguasa daerah. Retorika politik harus segera diubah menjadi aksi nyata di parlemen.
Korporasi perkebunan skala besar sering kali menggunakan tameng "cuaca ekstrem" atau menyalahkan masyarakat lokal untuk menghindari tanggung jawab hukum. Modus operandi menyewa pihak ketiga (pekerja serabutan) untuk membakar lahan adalah strategi licik untuk memutus rantai pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate liability). Jika kepolisian dan Kementerian LHK tidak berani menerapkan doktrin strict liability (tanggung jawab mutlak) kepada pemilik konsesi lahan yang terbakar, maka siklus karhutla ini tidak akan pernah berhenti.
Sudah saatnya kita berhenti memaklumi bencana asap ini sebagai takdir alam akibat El Nino. Ini adalah kejahatan ekologis terorganisir (organized ecocide). Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan taringnya secara profesional. Sita aset korporasi pembakar hutan, cabut izin usahanya, dan penjarakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari korporasi tersebut. Tanpa langkah ekstrem ini, setiap tahun kita hanya akan terus memproduksi asap, merusak paru-paru generasi muda, dan mempermalukan diri sendiri di panggung internasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla terbaru?
A: Bareskrim Polri telah menetapkan 71 orang tersangka perorangan. Namun, seluruh tersangka tersebut diketahui berlatar belakang sebagai pekerja serabutan yang diduga kuat dikendalikan oleh pemodal besar.
Q: Mengapa korporasi dituding terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini?
A: Korporasi diduga memanfaatkan musim kemarau ekstrem (El Nino) untuk membuka lahan perkebunan dengan cara membakar melalui pihak ketiga guna menekan biaya operasional secara ilegal.
Q: Di wilayah mana saja sebaran kasus karhutla yang sedang diselidiki polisi?
A: Penyelidikan saat ini tersebar di 9 Polda, meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.


