Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

RUU Perampasan Aset Dijadwalkan Selesai Desember 2026: Dampak Besar bagi Penegakan Hukum dan Investasi

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

RUU Perampasan Aset Dijadwalkan Selesai Desember 2026: Dampak Besar bagi Penegakan Hukum dan Investasi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat Desember 2026, atau dalam dua masa sidang.
  • Ketua Komisi III Habiburokhman janjikan intensifikasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna.
  • Presiden Prabowo Subianto memberi arahan tegas kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar RUU dipercepat menjadi usul inisiatif DPR.

Jakarta – Habiburokhman, ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026, atau setidaknya dalam dua masa sidang. Target ini muncul setelah pemerintah dan DPR sepakat menjadikan rancangan undang‑undang sebagai usul inisiatif DPR, menandai pergeseran politik yang signifikan.

Untuk menambah legitimasi, Komisi III berencana menggelar RDPU sebanyak dua hingga tiga kali seminggu, melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi. "Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers pada Senin (24/8/2026).

Proses perumusan RUU ini diperkirakan lebih lama dibandingkan UU KUHAP atau UU Polri karena konsep perampasan aset masih baru dalam sistem hukum Indonesia. "Penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati‑hatian ekstra karena belum ada preseden yang kuat di dalam negeri," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi perintah tegas untuk mempercepat pembahasan. Menurut Supratman, pemerintah sudah memiliki draf RUU, namun kesepakatan politik mengalihkan inisiatif kepada DPR.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat RUU Perampasan Aset bukan sekadar langkah hukum, melainkan instrumen fiskal yang dapat mengubah lanskap investasi di Indonesia. Penegakan perampasan aset secara konsisten akan meningkatkan kepercayaan investor asing, khususnya yang khawatir dengan risiko korupsi dan pencucian uang. Jika RUU memberikan kepastian prosedural—misalnya, standar bukti yang jelas, mekanisme banding yang adil, dan transparansi dalam penjualan aset—maka potensi pengembalian aset negara dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan.

Namun, ada dua risiko utama. Pertama, jika peraturan terlalu keras atau tidak terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, proses perampasan dapat menimbulkan litigasi panjang yang justru menggerogoti nilai aset. Kedua, ketidakpastian politik—seperti perubahan kepemimpinan atau pergeseran prioritas legislatif—bisa menunda implementasi, mengakibatkan kerugian opportunity cost bagi anggaran negara. Oleh karena itu, penting bagi DPR dan eksekutif untuk menyelaraskan RUU dengan kebijakan anti‑korupsi yang lebih luas, termasuk penguatan KPK dan perbaikan sistem peradilan.

Dari perspektif makroekonomi, aliran dana yang kembali ke kas negara melalui perampasan aset dapat memperkuat defisit anggaran, mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri, dan memberi ruang fiskal untuk investasi infrastruktur. Namun, manfaat ini hanya akan terasa jika proses likuidasi aset dilakukan secara transparan dan profesional, misalnya melalui lelang terbuka yang melibatkan konsultan independen.

Secara politik, inisiatif DPR untuk mengusulkan RUU ini mencerminkan dinamika kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Keberhasilan RUU akan menjadi tolok ukur kredibilitas DPR dalam menegakkan akuntabilitas, sekaligus menguji komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi tingkat tinggi. Bagi pelaku bisnis, sinyal ini harus dibaca sebagai peluang—bukan ancaman—untuk beroperasi di lingkungan yang lebih bersih dan terprediksi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja poin utama yang diatur dalam RUU Perampasan Aset?
    A: RUU mencakup definisi aset yang dapat disita, prosedur penyitaan, mekanisme penilaian, proses lelang, serta hak banding bagi pemilik aset.
  • Q: Kapan RUU ini diperkirakan akan disahkan?
    A: Target resmi adalah sebelum Desember 2026, paling lambat dalam dua masa sidang DPR.
  • Q: Bagaimana RUU ini dapat memengaruhi iklim investasi di Indonesia?
    A: Jika diterapkan dengan transparansi, RUU dapat meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸