Gubernur Aceh Ganti Sekda: Prabowo Cabut Nasir, Mualem Tunjuk Taufik sebagai Plt Sekda
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
- Gubernur Muzakir Manaf menanggapi dengan menugaskan Taufik sebagai Plt Sekda sekaligus menempatkan Nasir sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Pelantikan dilakukan secara hybrid pada 24 Agustus 2026, dengan Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa Nasir.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Nomor 95/TPA/2026 pada 21 Agustus 2026 yang secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. Keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026, menuntut pelaksanaan segera.
Menanggapi, Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) mengangkat Taufik sebagai Plt Sekda Aceh. Sementara itu, M. Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dalam upacara hybrid yang berlangsung di dua lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Wakil Gubernur Fadhlullah memimpin pelantikan Nasir, menegaskan bahwa meski Nasir telah memberikan kontribusi signifikan selama menjabat, keputusan gubernur untuk menempatkan beliau di posisi baru adalah “keputusan yang sudah dipertimbangkan secara matang”. Ia menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan layanan beliau, dan berharap ia dapat mengoptimalkan peran barunya dalam pengembangan perpustakaan serta arsip provinsi.”
Analisis Pakar
Penggantian Sekda di tingkat provinsi bukan sekadar pergantian nama jabatan; ia mencerminkan dinamika politik yang lebih luas antara pusat dan daerah. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot M. Nasir melalui Keppres menimbulkan pertanyaan tentang motif strategis di baliknya. Apakah langkah ini didorong oleh pertimbangan kinerja administratif, atau lebih kepada penataan koalisi politik menjelang pemilihan daerah berikutnya?
Gubernur Muzakir Manaf tampak berusaha menyeimbangkan tekanan dari pusat dengan kebutuhan stabilitas birokrasi lokal. Penunjukan Taufik sebagai Plt Sekda dapat dilihat sebagai upaya cepat untuk mengisi kekosongan struktural, namun tanpa kejelasan masa jabatan dan latar belakang profesionalnya, risiko fragmentasi kebijakan administratif tetap tinggi.
Penempatan kembali M. Nasir ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah provinsi ingin “menyimpan” figur yang masih dianggap berharga, namun tidak lagi cocok untuk peran strategis. Ini mengindikasikan adanya “rotasi” pejabat yang lebih bersifat politis daripada berbasis meritokrasi.
Secara keseluruhan, dinamika ini menyoroti ketegangan antara otoritas eksekutif pusat dan otonomi daerah. Jika tidak diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas, pergantian pejabat tingkat tinggi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, khususnya di wilayah yang sensitif seperti Aceh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Presiden Prabowo mencabut M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh?
A: Keputusan tersebut diambil melalui Keppres sebagai bagian dari penataan birokrasi, namun alasan resmi mencakup evaluasi kinerja dan kebutuhan penyesuaian struktural. - Q: Siapa yang menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh?
A: Taufik ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah oleh Gubernur Muzakir Manaf. - Q: Apa jabatan baru M. Nasir setelah dicopot?
A: Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jelang HUT Marinir, 450 Personel Gabungan Bersihkan Pantai Kalibaru untuk Jaga Ekosistem Pesisir Jakarta

Dorong Beralih ke Air Pipaan, Jakpus dan PAM Jaya Sosialisasikan Denda Minimum 10 Meter Kubik per Bulan

Respons Tegas Jaktim: Patroli Gabungan Digelar di Hutan Kota Cawang Pasca Viral Video Dugaan Aktivitas Asusila
