Polisi Klaim Kasus Pandji 'Toraja' Sudah Selesai: Sanksi Adat Jadi Penutup, Tapi Benarkah Restorative Justice?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polisi Klaim Kasus Pandji 'Toraja' Sudah Selesai: Sanksi Adat Jadi Penutup, Tapi Benarkah Restorative Justice?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kasus dugaan ujaran kebencian SARA oleh Pandji Pragiwaksono terhadap warga Toraja dinyatakan selesai setelah sanksi adat.
  • Polisi Bareskrim Polri berencana selesaikan lewat mekanisme Restorative Justice yang dipadukan dengan hukum pidana nasional.
  • Sidang adat memerintahkan Pandji meminta maaf, membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam; kini aparat menilai apakah langkah itu cukup untuk menutup penyidikan.

Jakarta – Kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA yang ditujukan kepada masyarakat Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono resmi dinyatakan selesai, kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, pada Kamis (20/8). Menurutnya, penyelesaian damai telah tercapai melalui Restorative Justice setelah Pandji menjalani sanksi adat.

"Dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujar Deddy kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan paralel, namun dengan pertimbangan kuat dari hasil sidang adat yang telah dilaksanakan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada 10 Februari lalu.

Sidang adat tersebut menjatuhkan hukuman simbolis: Pandji wajib meminta maaf kepada leluhur Toraja serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pandji menerima keputusan itu dengan lapang dada, menyampaikan permintaan maaf publik dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa hasil sidang adat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan. "Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah‑langkah konkrit sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," katanya pada Kamis (26/2).

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme Restorative Justice dalam konteks pelanggaran SARA, serta sejauh mana living law adat dapat menggantikan atau melengkapi hukum pidana negara. Sementara itu, kelompok Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri menilai sanksi adat belum cukup menghapus dampak sosial yang ditimbulkan oleh ujaran tersebut.

Analisis Pakar

Menurut saya, Budi Santoso, pimpinan redaksi dan jurnalis senior investigasi, kasus ini mengungkap dilema struktural antara hukum formal dan hukum adat di Indonesia. Pada satu sisi, penerapan living law yang diusung oleh aparat menandakan pengakuan atas kearifan lokal. Namun, tanpa standar yang jelas, keputusan adat dapat menjadi instrumen politik yang dipolitisasi, terutama bila melibatkan tokoh publik.

Restorative Justice memang menawarkan pendekatan yang lebih humanis—memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas. Namun, dalam kasus SARA, risiko utama adalah mereduksi kejahatan kebencian menjadi sekadar pelanggaran adat yang dapat ā€œditutupā€ dengan permintaan maaf dan simbolik pembayaran hewan. Ini berpotensi menurunkan ambang batas bagi pelaku lain yang mungkin menilai konsekuensi hukum dapat dihindari melalui proses adat.

Selanjutnya, keberlanjutan penegakan hukum nasional menjadi pertaruhan. Jika Bareskrim Polri hanya mengandalkan hasil sidang adat sebagai pertimbangan akhir, maka prinsip legalitas—yang menuntut setiap tindakan kriminal diproses melalui mekanisme negara—akan tergerus. Di sisi lain, mengabaikan keputusan adat dapat memicu ketegangan sosial, terutama di wilayah dengan identitas budaya kuat seperti Toraja.

Oleh karena itu, diperlukan kerangka kerja yang mengintegrasikan keduanya secara transparan: keputusan adat harus dilaporkan, diverifikasi, dan diikuti oleh evaluasi independen dari lembaga hukum negara. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, Restorative Justice berisiko menjadi ā€œjasa cepatā€ bagi elit publik, bukan solusi keadilan bagi korban.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Restorative Justice dalam konteks kasus SARA?
    A: Restorative Justice adalah pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas melalui dialog, permintaan maaf, dan kompensasi simbolik, bukan semata hukuman penjara.
  • Q: Apakah sanksi adat dapat menggantikan proses hukum pidana?
    A: Tidak. Sanksi adat dapat menjadi pertimbangan, namun hukum pidana tetap berlaku dan harus dijalankan sesuai prinsip legalitas.
  • Q: Apa konsekuensi jika Pandji melanggar keputusan Restorative Justice?
    A: Jika terbukti melanggar atau mengulangi tindakan SARA, ia dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan terkait.
Meow! Tanya Nesi!
😸