Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Keraton Solo Geger! Adu Mulut Keluarga Keraton Pecah di Tengah Prosesi Gamelan Sekaten

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Keraton Solo Geger! Adu Mulut Keluarga Keraton Pecah di Tengah Prosesi Gamelan Sekaten
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Insiden adu mulut antara anggota Keraton Solo terjadi di Masjid Agung pada 19 Agustus, memicu ketegangan saat prosesi Gamelan Sekaten berlangsung.
  • Pengageng Sasana Wilapa, atau PB XIV Purbaya, menuduh pihak lain mengambil gamelan tanpa izin, sementara pihak PB XIV Mangkubumi mengklaim prosesi sah.
  • Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Eddy Wirabhumi, berupaya menengahi, namun perbedaan otoritas dan prosedur tetap memicu keretakan internal.

Ruang Masjid Agung, Solo, menjadi saksi perseteruan yang tak terduga pada Rabu (19/8) ketika GKR Panembahan Timoer Rumbay dari kubu PB XIV Purbaya berhadapan dengan sekelompok pria berbaju batik yang menjaga area prosesi. Video yang kemudian viral di Instagram @seputar_surakarta menampilkan Rumbay berusaha menembus Bangsal Pagongan, namun terhalang dan bahkan terjatuh.

Ketika awak media mendekat, Rumbay menolak memberikan pernyataan panjang, hanya menggelengkan kepala dan berkata, “Nggak usah, saya nggak mau ramai.” Ia menegaskan bahwa pengeluaran gamelan dilakukan tanpa seizin PB XIV Purbaya, yang menurutnya merupakan pelanggaran protokol keraton.

Di sisi lain, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, berusaha menenangkan situasi. Ia menegaskan bahwa prosesi pengeluaran gamelan telah mendapat persetujuan resmi dari PB XIV Mangkubumi, raja yang secara tradisional memegang otoritas tertinggi dalam rangkaian Sekaten. Eddy menambahkan, “Seluruh rangkaian acara Sekaten kami selenggarakan bersama‑sama Sinuhun (PB XIV Mangkubumi) dan instansi terkait.”

Menurut Eddy, rencana kehadiran pribadi PB XIV Mangkubumi untuk meninjau prosesi sempat dibatalkan karena kendala jadwal, namun bukan berarti persetujuan tidak ada. “Sinuhun mau hadir sebenarnya, nanti cari waktu yang pas,” ujarnya.

Analisis Pakar

Konflik internal ini mengungkap keretakan struktural dalam tata kelola kebudayaan keraton yang selama ini dipandang sebagai satu kesatuan. Kedua pihak, PB XIV Purbaya dan PB XIV Mangkubumi, memiliki mandat historis yang berbeda: yang satu lebih menekankan pada pelestarian ritual, sementara yang lain mengelola urusan administratif dan politik. Ketegangan ini bukan sekadar soal izin gamelan, melainkan pertarungan legitimasi atas siapa yang berhak mengatur simbol‑simbol budaya dalam konteks modern.

Selain itu, dinamika ini menyoroti peran media sosial dalam mempercepat eskalasi konflik tradisional. Video yang diunggah oleh akun @seputar_surakarta menjadi katalisator publikasi, memaksa kedua belah pihak untuk merespons di depan mata publik. Dalam era digital, keraton tidak lagi dapat menutup pintu bagi sorotan luar; transparansi menjadi keharusan, namun sekaligus membuka peluang manipulasi narasi oleh aktor‑aktor yang memiliki agenda politik atau ekonomi.

Secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur prosedur pengeluaran gamelan dalam rangka Sekaten. Hal ini memberi ruang bagi interpretasi subjektif yang dapat dimanfaatkan oleh faksi-faksi internal. Pemerintah daerah dan Kementerian Kebudayaan sebaiknya segera menyusun pedoman operasional yang mengikat semua pihak, sehingga perselisihan serupa dapat diminimalisir.

Terakhir, konflik ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi keraton sebagai penjaga warisan budaya. Jika tidak ditangani dengan bijak, pertikaian internal dapat mengalihkan fokus dari makna spiritual Maulid Nabi menjadi arena perebutan kekuasaan, yang pada akhirnya merusak citra dan fungsi sosial‑kultural tradisi Gamelan Sekaten.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa penyebab utama adu mulut di Keraton Solo?
    A: Perselisihan mengenai izin pengeluaran gamelan antara PB XIV Purbaya dan PB XIV Mangkubumi menjadi pemicu utama.
  • Q: Apakah prosesi Gamelan Sekaten tetap sah?
    A: Menurut KPH Eddy Wirabhumi, prosesi telah mendapat persetujuan resmi dari PB XIV Mangkubumi, meski pihak PB XIV Purbaya menolak.
  • Q: Bagaimana pemerintah daerah menanggapi konflik ini?
    A: Hingga kini belum ada pernyataan resmi; namun diperkirakan akan ada upaya mediasi dan penyusunan pedoman kebudayaan untuk mencegah kejadian serupa.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸