⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gym Ubud Usir Tiga WNA Diduga Tentara Israel, Polisi Masih Bimbang – Apa Sebenarnya Terjadi?

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gym Ubud Usir Tiga WNA Diduga Tentara Israel, Polisi Masih Bimbang – Apa Sebenarnya Terjadi?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Video viral memperlihatkan pemilik gym di Ubud mengusir tiga warga negara asing yang diklaim anggota IDF.
  • Polisi Polres Gianyar menyatakan masih melakukan konfirmasi dan belum menerima pengaduan resmi.
  • Imigrasi Denpasar belum memberikan klarifikasi, sementara pemilik gym menegaskan penolakan bukan atas agama melainkan atas perilaku kasar dan afiliasi militer.

Seorang pemilik pusat kebugaran di Ubud, Gianyar menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang memperlihatkan ia menegur tiga orang pria asing yang diduga merupakan anggota Israel Defense Forces (IDF). Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, sang pemilik gym menuduh ketiga tamu tersebut "membunuh bayi" dan menolak berdiskusi lebih lanjut, mengutip prinsip moral pribadinya.

Menurut keterangan pemilik gym, salah satu dari tiga pria itu bersikap kasar kepada stafnya. "These three gentlemen came to our gym, and one of them was very rude to our staff," ujarnya dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @filaasteni. Setelah menerima laporan, ia mendatangi ketiga pria tersebut, menanyakan kewarganegaraan mereka, dan kemudian mengetahui bahwa mereka adalah warga negara Israel.

"You guys are not even allowed to be in this country, man. You come with a different passport," kata pemilik gym sambil meminta mereka meninggalkan tempat itu. Ia menegaskan bahwa penolakannya ditujukan kepada warga Israel dan personel IDF, serta siapa pun yang bersikap tidak sopan kepada staf, bukan atas dasar agama.

Usai insiden, gym tersebut menerima ulasan bintang satu di Google Review yang menuduh pemiliknya melakukan diskriminasi rasial. Pemilik gym membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakan pengusiran didasarkan pada perilaku agresif, bukan identitas etnis atau keagamaan.

Menanggapi peristiwa ini, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi dan belum menerima pengaduan resmi baik di Polsek Ubud maupun Polres Gianyar. "Sampai saat ini tidak ada pengaduan ke polsek atau polres," ujarnya pada Kamis (20/8).

Sementara itu, Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Putu Suhendra belum memberikan respons definitif, hanya menjanjikan akan memeriksa lebih lanjut.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat, hak kepemilikan usaha, dan prinsip nondiskriminasi yang diatur dalam Undang‑Undang Dasar 1945 serta peraturan anti‑rasisme. Sementara pemilik gym berhak melindungi stafnya dari perlakuan tidak sopan, menyinggung identitas kebangsaan atau afiliasi militer dalam konteks yang memicu kebencian dapat melanggar Pasal 28E ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Penegakan hukum harus menilai apakah pernyataan tersebut termasuk ekspresi politik yang sah atau melanggar batas kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, aparat kepolisian tampak berhati‑hati dalam menanggapi video yang beredar. Ketiadaan laporan resmi tidak serta‑merta berarti tidak ada pelanggaran; namun, prosedur standar operasional kepolisian mengharuskan pencatatan laporan warga, terutama bila melibatkan warga asing. Keterlambatan atau ketidaktegasan respons dapat menimbulkan persepsi bias atau kurangnya kepastian hukum, yang pada gilirannya memperburuk ketegangan sosial.

Imigrasi Denpasar juga memiliki peran penting. Jika ketiga pria tersebut memang menggunakan paspor yang tidak sesuai dengan izin masuk, maka ada implikasi administratif yang harus ditindaklanjuti. Namun, tanpa bukti konkret, spekulasi publik dapat menimbulkan stigma berlebihan terhadap komunitas asing secara umum.

Secara keseluruhan, peristiwa ini menggarisbawahi perlunya dialog yang lebih konstruktif antara pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Penegakan hukum yang transparan, serta edukasi tentang batasan kebebasan berpendapat, menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah pengusiran tiga WNA oleh pemilik gym melanggar hukum anti‑diskriminasi?
    A: Jika penolakan didasarkan semata‑mata pada kebangsaan atau afiliasi militer tanpa bukti perilaku melanggar hukum, dapat dianggap diskriminatif. Namun, jika ada bukti perilaku kasar, penolakan dapat dibenarkan secara hukum.
  • Q: Mengapa Polres Gianyar belum menerima pengaduan resmi?
    A: Pihak kepolisian menyatakan masih dalam proses konfirmasi. Tanpa laporan tertulis dari korban atau saksi, mereka belum dapat membuka penyelidikan formal.
  • Q: Apa langkah selanjutnya bagi Imigrasi Denpasar?
    A: Imigrasi akan memeriksa keabsahan paspor dan izin tinggal ketiga orang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran imigrasi, mereka dapat memproses deportasi atau sanksi administratif.
Meow! Tanya Nesi!
😸