Tim Hukum Bantah Yaqut Terima $271 Ribu: KPK Diminta Ungkap Bukti Nyata
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak keras tuduhan penerimaan US$271 ribu dalam skandal kuota haji.
- Mellisa Anggraini menuntut KPK mengungkap alur dana, identitas pemberi, serta bukti konkret yang mendasari tuduhan.
- Jaksa penuntut mengaitkan Yaqut dengan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar, namun dakwaan dinilai mencampuradukkan wewenang politik dengan mekanisme teknis.
Jakarta, 18 Agustus 2026 ā Tim hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar US$271 ribu yang dikaitkan dengan kasus korupsi pembagian kuota haji. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa sampai kini KPK belum menyediakan bukti yang dapat menelusuri aliran dana tersebut.
"Siapa yang menyerahkan uang itu, kapan, di mana, dan melalui mekanisme apa uang itu berada dalam penguasaan Yaqut belum dijelaskan. Tanpa fakta atau alat bukti yang jelas, tuduhan ini hanyalah spekulasi," kata Anggraini kepada wartawan pada Selasa (18/8).
Anggraini juga menolak rumor bahwa Yaqut memerintahkan anak buahnya menyiapkan dana sebesar US$1 juta untuk Pansus Haji DPR. Ia menuntut KPK menguraikan perintah tersebut secara detail, termasuk siapa saja yang menerima uang itu. "Tidak satu pun anggota pansus yang disebut dalam perkara ini telah diperiksa secara langsung," tambahnya.
Menurut Anggraini, transaksi jualābeli kuota haji tidak otomatis muncul dari kebijakan pembagian kuota 50:50. Surat dakwaan justru menyoroti dugaan fee percepatan dalam proses teknis pengisian kuota khusus, pengusulan jemaah oleh PIHK, serta permintaan dan pembayaran sejumlah uang.
"Penetapan kuota oleh Menteri tidak identik dengan keputusan teknis siapa yang mengisi kuota, apalagi dengan adanya kesepakatan fee percepatan," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa UU No 8/2019 secara tegas melarang peredaran kuota haji dan mengatur sanksi pidana bagi pelaku.
Anggraini menilai jaksa mencampuradukkan wewenang politik (penetapan alokasi kuota tambahan) dengan mekanisme teknis (T0/Tx, Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen) yang berada di bawah Ditjen PHU. "Dakwaan tidak menguraikan perintah, persetujuan, atau keterlibatan Yaqut dalam proses teknis tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023ā2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh Yaqut bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya: Staf Khusus Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dilema struktural antara kebijakan politik dan operasional teknis dalam pengelolaan kuota haji. Selama bertahunātahun, mekanisme alokasi kuota menjadi ladang subur bagi praktik korupsi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas pada level birokrasi. Meskipun UU No 8/2019 sudah mengatur larangan jualābeli kuota, implementasinya masih lemah, terutama ketika keputusan alokasi diputuskan di tingkat menteri yang sekaligus memiliki pengaruh politik.
Penegakan hukum oleh KPK dalam kasus ini tampak terpecah antara dua ranah: penyelidikan keuangan (alur dana US$271 ribu) dan penyelidikan administratif (penetapan kuota tambahan). Jika KPK tidak dapat menyajikan bukti alur dana yang jelas, maka dakwaan akan mudah dipertanyakan di pengadilan, mengingat standar pembuktian yang tinggi dalam kasus korupsi. Di sisi lain, kegagalan mengaitkan keputusan teknis dengan pejabat politik dapat menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dipolitisasi.
Selain itu, peran media dan opini publik menjadi faktor penyeimbang. Publik menuntut transparansi, namun seringkali terjebak dalam narasi sensasional tanpa menelusuri detail teknis. Jurnalisme investigatif harus menuntut KPK mengeluarkan dokumen alur dana, rekaman perintah, serta daftar penerima dana. Tanpa data itu, tuduhan tetap berada di ranah spekulasi, yang pada akhirnya dapat merusak kredibilitas institusi antiākorupsi.
Ke depan, reformasi struktural diperlukan: pemisahan yang lebih tegas antara fungsi politik (penetapan kuota) dan fungsi teknis (alokasi kuota kepada jemaah). Penggunaan sistem digital berbasis blockchain untuk pencatatan kuota dapat menjadi solusi jangka panjang, mengurangi ruang gerak bagi praktik suap atau fee percepatan. Hanya dengan langkah-langkah konkret, kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji dan penegakan hukum dapat dipulihkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Yaqut Cholil Qoumas memang menerima US$271 ribu dalam kasus kuota haji?
A: Hingga kini, tidak ada bukti konkret yang dipublikasikan oleh KPK. Tim hukum Yaqut menolak tuduhan tersebut dan menuntut bukti alur dana. - Q: Apa saja sanksi yang diatur dalam UU No 8/2019 bagi pelaku jualābeli kuota haji?
A: UndangāUndang tersebut mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi yang terbukti memperjualbelikan kuota haji. - Q: Siapa saja terdakwa lain selain Yaqut dalam kasus ini?
A: Terdakwa lainnya adalah Staf Khusus Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.


