Ribuan Meterai Palsu Disita: Cek Praktis Pakai Air Liur Ungkap Sindikat Besar

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ribuan Meterai Palsu Disita: Cek Praktis Pakai Air Liur Ungkap Sindikat Besar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polisi dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak menyita 3,4 juta keping meterai palsu dan mengungkap jaringan produksi yang dapat merugikan negara hingga Rp1 triliun.
  • Petugas mengajarkan cara mudah mengidentifikasi meterai palsu: basahi bagian belakang dengan air atau air liur, bila tidak menempel berarti palsu.
  • 16 tersangka, termasuk produsen residivis, kini dijerat Pasal 24‑26 UU Bea Materai dan Pasal 382‑383 KUHP; potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Jakarta, 19 Juni 2024 – Operasi gabungan antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil membongkar sindikat produksi meterai palsu terbesar di Indonesia. Selama dua minggu terakhir, tim gabungan melakukan razia di lima provinsi: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, menyita total 3,4 juta keping meterai ilegal beserta satu set mesin produksi dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat mencetak hingga 33 juta keping lagi.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat dan sejumlah pengaduan polisi. “Penindakan ini menunjukkan sinergi efektif antara kepolisian dan otoritas pajak dalam melindungi penerimaan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Tim penyidik menjerat 16 tersangka dengan inisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Peran mereka beragam, mulai dari produksi, perakitan, distribusi, hingga penjualan meterai palsu. Salah satu tersangka utama diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, menandakan kegigihan jaringan kriminal ini.

Menurut Kasubdit IV Tipidter, AKBP Anton Hermawan, cara paling praktis bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dan palsu adalah dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur. “Jika tidak menempel, berarti palsu. Metode ini sederhana, namun sangat efektif karena bahan kertas asli dan palsu memiliki komposisi yang berbeda,” kata Anton.

Hasil analisis tim teknis pajak menunjukkan tingkat kemiripan visual mencapai 98 persen, namun perbedaan krusial terletak pada fitur keamanan hologram. Saat dipindai dengan sinar ultraviolet (UV), hologram pada meterai asli memancarkan cahaya, sedangkan pada meterai palsu tidak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa selain meterai, penyidik juga mengamankan mesin press khusus, mesin jahit manual untuk perforasi, dan bahan pewarna khusus yang memungkinkan produksi massal. “Jika bahan baku ini tidak dihentikan, potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun,” tegasnya.

Penjualan meterai palsu yang telah terjadi diperkirakan mencapai 4 juta keping dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Semua tersangka kini dijerat Pasal 24, 25, dan 26 UU No. 10/2020 tentang Bea Materai serta Pasal 382 dan 383 KUHP.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap kelemahan struktural dalam pengawasan produksi dan distribusi meterai di Indonesia. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur pembuatan meterai, implementasinya masih terfragmentasi antara lembaga kepolisian, otoritas pajak, dan pihak swasta yang memproduksi peralatan cetak. Keterlibatan seorang residivis menandakan bahwa jaringan ini telah belajar dari kegagalan sebelumnya dan mengoptimalkan teknik produksi, termasuk penggunaan press khusus dan pewarnaan mirip sablon.

Strategi edukasi publik yang diusulkan Anton Hermawan—menggunakan air liur sebagai tes sederhana—adalah langkah tepat untuk memberdayakan konsumen. Namun, edukasi ini harus diiringi dengan kampanye luas melalui media massa dan platform digital, mengingat banyak warga masih belum familiar dengan fitur hologram UV. Pemerintah perlu menyediakan alat deteksi UV yang terjangkau atau bahkan aplikasi berbasis smartphone yang dapat memindai hologram secara real‑time.

Selanjutnya, penegakan hukum harus diimbangi dengan peningkatan kontrol rantai pasok bahan baku. Penemuan tiga gulung bahan baku yang masih dapat menghasilkan puluhan juta meterai menandakan adanya celah dalam pengawasan impor dan distribusi bahan kimia serta kertas khusus. Koordinasi lintas lembaga—termasuk bea cukai, kementerian perdagangan, dan lembaga standar nasional—harus diperkuat untuk memutus alur logistik sindikat.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi reformasi kebijakan pajak. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan digitalisasi pembayaran bea materai, mengurangi ketergantungan pada meterai fisik yang rentan dipalsukan. Transformasi ini tidak hanya menurunkan risiko pemalsuan, tetapi juga meningkatkan efisiensi penerimaan negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Bagaimana cara cepat membedakan meterai asli dan palsu?
    A: Basahi bagian belakang meterai dengan air atau air liur; jika tidak menempel, meterai tersebut palsu.
  • Q: Berapa nilai kerugian negara akibat meterai palsu ini?
    A: Diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun jika seluruh bahan baku yang disita diproduksi secara maksimal.
  • Q: Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka?
    A: Tersangka dijerat Pasal 24, 25, dan 26 UU No. 10/2020 tentang Bea Materai serta Pasal 382 dan 383 KUHP.
Meow! Tanya Nesi!
😾