KPK Tahan Mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta, Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, selama 20 hari karena dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
- Gratifikasi meliputi fashion show anak, penerimaan valuta asing, dan penempatan dana di deposito BPR.
- Kasus menyoroti kelemahan pengawasan internal di DirektoratJenderalPajak dan efektivitas KomisiPemberantasanKorupsi dalam menindak pejabat tinggi.
Jakarta, 19 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan yang dijatuhkan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, dilaksanakan di Rutan Gedung Merah Putih.
Penahanan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Rabu (19/8). Menurutnya, proses penyidikan telah selesai dan bukti‑bukti cukup kuat untuk menahan Haniv. “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama,” ujar Husein.
Kasus ini bukanlah hal baru bagi Haniv. Pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pada 25 Februari 2025, status hukum Haniv resmi dinyatakan sebagai tersangka. Sebelumnya, Haniv—yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten (2011‑2015)—diberi larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Menurut dokumen penyidikan, gratifikasi yang diterima Haniv mencapai minimal Rp20,7 miliar, terbagi menjadi tiga komponen utama:
- Fashion show untuk brand anaknya senilai Rp700 juta.
- Penerimaan valuta asing senilai Rp10 miliar.
- Penempatan dana pada deposito BPR senilai Rp10 miliar.
Jika terbukti, Haniv akan melanggar Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga kini, KPK belum mengumumkan apakah ada tambahan barang bukti atau aset yang akan disita.
Selama proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara, termasuk Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, serta beberapa eksekutif perusahaan yang diduga menjadi perantara gratifikasi. Kesaksian mereka diharapkan dapat mengungkap jaringan aliran dana yang melibatkan pejabat pajak dan pelaku bisnis.
Analisis Pakar
Kasus Muhammad Haniv menegaskan kembali bahwa korupsi di tingkat tinggi masih merajalela, meski institusi antirasuah telah beroperasi selama lebih satu dekade. Kelemahan utama terletak pada sistem pengawasan internal yang masih rentan terhadap manipulasi, terutama dalam hal pengelolaan dana luar negeri dan penempatan dana di lembaga keuangan mikro. Pengawasan yang bersifat reaktif—hanya muncul setelah adanya laporan atau temuan audit—tidak cukup untuk mencegah akumulasi gratifikasi dalam skala miliaran rupiah.
Selain itu, jaringan antara pejabat pajak dengan pelaku bisnis menunjukkan adanya budaya “pembayaran atas layanan” yang masih mengakar kuat. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. KPK harus memperkuat kolaborasinya dengan Direktorat Jenderal Pajak, bukan sekadar menindak satu kasus, melainkan membangun mekanisme audit silang yang transparan dan berkelanjutan.
Politik juga memainkan peran penting. Mantan pejabat tinggi seperti Haniv biasanya memiliki jaringan politik yang luas, yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Oleh karena itu, independensi KPK harus dijaga dengan ketat, termasuk perlindungan terhadap tekanan eksternal baik dari kalangan politikus maupun pengusaha. Tanpa jaminan tersebut, upaya pemberantasan korupsi akan tetap setengah hati.
Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi legislatif untuk meninjau kembali regulasi terkait gratifikasi, khususnya batas maksimum dan mekanisme pelaporan yang lebih ketat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku utama, serta penyitaan aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi, akan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak lagi mentolerir praktik korupsi berskala besar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Muhammad Haniv ditahan selama 20 hari?
A: Penahanan selama 20 hari merupakan batas maksimum pada tahap penyidikan awal, memberi waktu bagi KPK mengumpulkan bukti tambahan dan mencegah pelarian tersangka. - Q: Apa saja bentuk gratifikasi yang dituduhkan kepada Haniv?
A: Gratifikasi meliputi fashion show anak senilai Rp700 juta, penerimaan valuta asing Rp10 miliar, dan penempatan dana di deposito BPR senilai Rp10 miliar. - Q: Apa konsekuensi hukum jika Haniv terbukti bersalah?
A: Haniv dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai Pasal 12B UU Tipikor, serta aset yang terbukti berasal dari gratifikasi dapat disita.


