Eks Kakanwil Pajak Tertangkap Terima Rp700 Juta Sponsorship Fashion Anak, Total Gratifikasi Mencapai Rp20 Miliar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Eks Kakanwil Pajak Tertangkap Terima Rp700 Juta Sponsorship Fashion Anak, Total Gratifikasi Mencapai Rp20 Miliar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Kakanwil Muhammad Haniv ditahan KPK setelah terbukti menerima Rp700 juta sponsorship fashion untuk anaknya.
  • Selain uang tersebut, Haniv diduga mengumpulkan gratifikasi senilai lebih dari Rp20,7 miliar dari perusahaan selama 2013‑2023.
  • Kasus ini menyoroti celah pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pejabat publik.

Jakarta – KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), terkait dugaan gratifikasi. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya meminta bantuan mencari sponsor fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.

Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak, baik di dalam maupun luar Jakarta. Beberapa di antaranya menanggapi dengan mentransfer dana langsung ke rekening anak Haniv, sehingga total dana yang masuk mencapai Rp700 juta. Dari total tersebut, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan yang berlokasi di Jakarta, sementara sisanya Rp300 juta berasal dari perusahaan di luar wilayah tersebut.

Namun, uang Rp700 juta itu bukan satu‑satunya manfaat yang diterima Haniv. Penyelidikan mengungkap bahwa selama periode 2013‑2023, ia menerima gratifikasi lain dari berbagai perusahaan, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp20,7 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan posisinya sebagai pejabat pajak, khususnya pada masa jabatan 2015‑2018 ketika ia menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

KPK menilai bahwa Haniv tidak dapat menjelaskan asal‑usul dana tersebut, sehingga melanggar Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Akibatnya, ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Analisis Pakar

Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak ini menggarisbawahi kegagalan sistem pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Seorang pakar tata kelola publik, Dr. Rina Suryani, menilai bahwa mekanisme kontrol internal yang ada selama satu dekade terakhir belum mampu mendeteksi atau mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. "Tidak ada audit yang memadai terhadap transaksi keuangan pribadi pejabat, apalagi ketika dana tersebut mengalir melalui rekening anak," ujarnya.

Lebih jauh, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang budaya korupsi yang masih mengakar di kalangan birokrasi. Menurut Prof. Bambang Widodo, pakar hukum tata negara, "Ketika seorang pejabat pajak, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan kepatuhan pajak, justru menjadi penerima gratifikasi dalam jumlah miliaran, hal ini mencoreng integritas institusi dan menurunkan kepercayaan publik secara signifikan."

Pengungkapan ini juga menyoroti peran KPK yang kini harus lebih proaktif dalam melakukan pemantauan lintas sektoral. Penahanan Haniv selama 20 hari hanyalah langkah awal; proses penyidikan harus mampu menelusuri jaringan perusahaan yang terlibat, mengidentifikasi apakah ada pejabat lain yang turut berperan, serta memastikan adanya sanksi yang setimpal.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak dapat lagi ditutup-tutupi. Reformasi birokrasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi agenda utama, bukan sekadar retorika.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja tuduhan yang dihadapi Muhammad Haniv?
    A: Ia dituduh menerima gratifikasi senilai Rp20,7 miliar, termasuk Rp700 juta sponsorship fashion untuk anaknya, melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
  • Q: Berapa lama Haniv ditahan oleh KPK?
    A: Haniv ditahan selama 20 hari, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
  • Q: Apa implikasi kasus ini bagi Direktorat Jenderal Pajak?
    A: Kasus ini mengungkap kelemahan pengawasan internal DJP, menurunkan kepercayaan publik, dan menuntut reformasi serta penegakan hukum yang lebih ketat.
Meow! Tanya Nesi!
😾