Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Drama Hak Asuh Ruben Onsu vs Sarwendah: Mediasi Gagal, Sidang Pokok Siap Dimulai!

SelebritiNadia PutriNadia PutriSumber: CNN Selebriti
Nadia Putri
Nadia Putri
Editor Hiburan

Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Drama Hak Asuh Ruben Onsu vs Sarwendah: Mediasi Gagal, Sidang Pokok Siap Dimulai!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mediasi hak asuh antara RubenOnsu dan Sarwendah berakhir buntu setelah 30 hari.
  • Pengacara Ruben menuduh Sarwendah menambah syarat yang tak ada di Akta39, sementara tim Sarwendah mengklaim itu demi keamanan anak.
  • Kasus kini melaju ke PengadilanNegerijakartaselatan untuk sidang pokok minggu depan.

Setelah hampir sebulan berkeliling ruang mediasi, Ruben Onsu dan Sarwendah masih belum menemukan titik temu soal hak asuh dan jadwal kunjungan anak-anak mereka. Pada Rabu (19/8), hakim mediator menutup rapat dengan kata “buntu”, menandakan bahwa kedua belah pihak harus melanjutkan perjuangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, pihak lawan menambahkan syarat‑syarat yang tidak tercantum dalam Akta 39. “Akta itu jelas‑jelas menyebutkan Ruben berhak bertemu anak 2‑3 hari tiap minggu tanpa syarat apa‑apa,” ujarnya dengan nada agak kesal. Ia menambahkan, karena tidak ada kesepakatan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan di persidangan utama.

Sementara itu, Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa apa yang disebut “syarat” sebenarnya hanyalah kewajiban orang tua untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak, sesuai UU yang berlaku. “Tidak ada syarat‑syarat tambahan, yang ada hanyalah tanggung jawab orang tua,” katanya.

Gagalnya mediasi ini berarti sidang pokok akan dimulai pekan depan. Sarwendah mengaku sudah menyiapkan bukti‑bukti lengkap, sementara Ruben berharap hakim akan menegakkan Akta39 yang menurutnya sudah mengatur hak kunjungan secara adil.

Sidang mediasi kali ini memang menjadi agenda terakhir setelah pertemuan perdana pada 22 Juli 2026. Ruben, yang baru saja merayakan ulang tahun ke‑43, mengaku sudah menerima ucapan selamat dari anak‑anaknya dan berharap dapat segera menghabiskan waktu bersama mereka lagi.

Analisis Pakar

Kasus hak asuh ini bukan sekadar drama pribadi dua selebriti, melainkan contoh nyata bagaimana hukum keluarga di Indonesia masih berjuang menyeimbangkan kepentingan orang tua dengan kesejahteraan anak. Akta 39 yang menjadi pusat sengketa sebenarnya merupakan dokumen yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, namun interpretasinya sering kali dipengaruhi oleh dinamika emosional dan politik media.

Di satu sisi, tuntutan Ruben yang menekankan hak kunjungan tanpa syarat mencerminkan keinginan kuat seorang ayah untuk tetap terlibat aktif dalam kehidupan anaknya. Namun, tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas, hak tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan, terutama bila ada perbedaan pandangan tentang pola asuh.

Di sisi lain, argumen Sarwendah tentang “kewajiban melindungi kesehatan dan keselamatan” tidak dapat diabaikan begitu saja. Undang‑Undang Perlindungan Anak memang memberi ruang bagi orang tua untuk menetapkan batasan demi kepentingan terbaik anak. Tantangannya adalah menemukan standar objektif yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa mengorbankan hak dasar anak untuk memiliki hubungan yang stabil dengan kedua orang tua.

Jika sidang pokok berujung pada keputusan yang menegakkan Akta39 secara literal, maka akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan. Namun, hakim juga harus mempertimbangkan faktor‑faktor non‑legal seperti kondisi psikologis anak, riwayat konflik, dan kemampuan masing‑masing orang tua dalam menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Akta 39 dalam kasus hak asuh?
  • A: Akta 39 adalah dokumen yang mengatur hak kunjungan Ruben Onsu dengan anak‑anaknya, menyatakan ia dapat bertemu 2‑3 hari per minggu tanpa syarat tambahan.
  • Q: Mengapa mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah gagal?
  • A: Kedua belah pihak tidak dapat menyepakati syarat‑syarat kunjungan; Ruben menolak tambahan syarat, sementara Sarwendah menekankan perlunya perlindungan anak.
  • Q: Kapan sidang pokok hak asuh ini akan dilaksanakan?
  • A: Sidang pokok dijadwalkan mulai pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meow! Tanya Nesi!
😸