Ketua Yayasan Aresha Ditangkap Pakai Izin Palsu, Anak-anak Dihukum Kekerasan di Daycare Little Aresha

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ketua Yayasan Aresha Ditangkap Pakai Izin Palsu, Anak-anak Dihukum Kekerasan di Daycare Little Aresha
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Diyah Kusumastuti, ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, didakwa menggunakan izin yang tidak sesuai untuk mengelola Daycare‑PG‑TK Little Aresha.
  • Jaksa menuduh adanya praktik kekerasan, penelantaran, dan pemerasan biaya pada lebih dari 100 anak usia 3 bulan‑6 tahun.
  • Sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta berlangsung terpisah antara ketua yayasan dan kepala sekolah, keduanya tidak mengajukan keberatan.

Yogyakarta, 18 Agustus 2024 – Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK, resmi didakwa karena menggunakan izin yang tidak sesuai untuk menjalankan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang meliputi daycare, playground, dan taman kanak‑kanak (TK). Dakwaan ini muncul dalam sidang perdana kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (18/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pada Juli 2022, Yayasan Aresha Indonesia Center didirikan di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul dengan akta pendirian yang menyebutkan bidang sosial‑keagamaan. Namun, dalam praktiknya, yayasan tersebut dipakai sebagai payung hukum untuk mengelola Daycare‑PG‑TK Little Aresha tanpa memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat atau daerah yang berwenang.

Menurut surat dakwaan, Diyah bersama Anita Palupy Indahsari, yang ditunjuk sebagai kepala sekolah, tetap melanjutkan layanan penitipan, pengasuhan, dan pendidikan anak sejak 2022 hingga 2026. Lebih dari 100 anak berusia tiga bulan hingga enam tahun didaftarkan dalam berbagai kelas: Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, EDU, Playgroup, Pra‑TK, dan TK. Orang tua diminta membayar antara Rp1 juta‑Rp2 juta per bulan per anak dengan janji fasilitas lengkap: ruang ber‑AC, tempat tidur pribadi, makanan, layanan psikologi, konseling, serta dokter.

Namun, JPU menuding bahwa fasilitas yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Lebih mengkhawatirkan, saksi dan bukti mengungkapkan adanya tindakan kekerasan fisik—mengikat, mencubit, memukul, bahkan menenggelamkan anak dalam bak air—serta penahanan anak di ruangan gelap tanpa pengawasan. Instruksi tersebut, kata jaksa, berasal langsung dari Diyah dan Anita, yang menganggap ā€œpengikatanā€ diperlukan agar anak tidak bergerak selama dititipkan.

Akibat perlakuan tersebut, anak‑anak dilaporkan mengalami trauma psikologis, ketakutan, dan luka fisik. Berdasarkan temuan tersebut, Diyah didakwa dengan tiga pasal utama: Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen; serta pasal alternatif terkait penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi anak yang dihubungkan dengan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (26/8) untuk membacakan dakwaan terhadap Anita Palupy Indahsari. Kedua terdakwa belum mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam pengawasan lembaga PAUD di Indonesia. Meskipun Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Konsumen sudah mengatur standar operasional, implementasinya masih bergantung pada inspeksi lapangan yang sering kali tidak konsisten. Yayasan yang secara formal bergerak di bidang sosial‑keagamaan dipaksa menjadi ā€œpembungkusā€ legal bagi usaha komersial yang seharusnya memerlukan izin khusus. Praktik semacam ini membuka peluang penyalahgunaan dana orang tua dan, lebih parah lagi, menempatkan anak pada risiko kekerasan.

Selanjutnya, peran pemerintah daerah dalam mengawasi izin operasional PAUD tampak kurang proaktif. Seharusnya, setiap permohonan izin harus melewati audit fasilitas, verifikasi tenaga pendidik, serta inspeksi kebersihan dan keamanan. Tanpa mekanisme tersebut, yayasan dapat dengan mudah ā€œmenyulapā€ akta pendirian menjadi legalitas fiktif. Pengawasan yang lemah ini memberi sinyal bahwa profit dapat mengalahkan kepedulian terhadap hak anak.

Dari perspektif hukum, dakwaan yang diajukan cukup komprehensif, mencakup pelanggaran administratif, perlindungan konsumen, serta tindak pidana terhadap anak. Namun, tantangan selanjutnya adalah membuktikan niat jahat (mens rea) dalam tindakan kekerasan. Bukti saksi, rekaman video, dan catatan medis akan menjadi kunci. Jika terbukti, putusan hukuman harus menjadi contoh keras bagi pelaku serupa, termasuk sanksi administratif pencabutan izin yayasan dan denda yang signifikan.

Terakhir, kasus ini harus menjadi panggilan bangun bagi orang tua dalam memilih layanan PAUD. Verifikasi legalitas, kunjungan ke lokasi, dan pertanyaan terbuka tentang tenaga pendidik serta prosedur keamanan menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan. Pemerintah juga perlu menyediakan portal publik yang memuat data izin PAUD secara transparan, sehingga masyarakat dapat melakukan cross‑check sebelum menaruh anak di institusi mana pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan terhadap Diyah Kusumastuti?
    A: Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta pasal alternatif tentang penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi anak yang dihubungkan dengan KUHP.
  • Q: Berapa lama Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi?
    A: Dari tahun 2022 hingga 2026, selama empat tahun, yayasan menjalankan layanan tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sah.
  • Q: Apa yang harus dilakukan orang tua untuk memastikan keamanan anak di PAUD?
    A: Orang tua sebaiknya memeriksa legalitas izin PAUD di Dinas Pendidikan setempat, mengunjungi fasilitas secara langsung, menanyakan kualifikasi tenaga pendidik, serta memastikan adanya prosedur keamanan dan layanan kesehatan yang terjamin.
Meow! Tanya Nesi!
😸