30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Febrie Adriansyah Dibawa ke Praperadilan: Uji Due Process di PN Jaksel

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Febrie Adriansyah Dibawa ke Praperadilan: Uji Due Process di PN Jaksel
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural ke PN Jaksel melalui praperadilan.
  • Pelanggaran meliputi penetapan tersangka TPPU, penggabungan tindak pidana asal, serta prosedur penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan keluar negeri yang dianggap tidak sesuai hukum acara.
  • Pengadilan diminta menilai kembali semua langkah tersebut dengan mengacu pada prinsip due process of law, didukung tiga saksi ahli.

Jakarta, 18 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melalui kuasanya, Febri Diansyah, menuntut pengujian kembali 30 dugaan pelanggaran prosedural yang terjadi dalam penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) senilai ratusan miliar rupiah. Permohonan tersebut diajukan ke PN Jaksel pada Selasa (18/8).

Menurut kuasa hukum, pelanggaran terpusat pada lima aspek utama: (1) penetapan tersangka TPPU yang tidak jelas kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime), (2) penggabungan dua tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), (3) prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dianggap melanggar ketentuan, (4) penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta (5) upaya pencegahan keluar negeri yang tidak didukung bukti yang sah.

Kuasa hukum menegaskan, ā€œKami mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut dan akan mengujinya berdasarkan hukum acara pidana serta prinsip due process of law.ā€ Untuk memperkuat argumentasinya, tim pembela berencana menghadirkan tiga ahli independen yang akan memberikan penjelasan teknis mengenai setiap dugaan pelanggaran.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak untuk menjaga profesionalisme dan tidak mengganggu independensi peradilan. ā€œKita harus menjaga marwah persidangan dan tidak ada upaya mempengaruhi hakim, baik secara materiil maupun immateriil,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani penyidikan kejahatan keuangan berskala besar. Pertama, penetapan tersangka TPPU tanpa kejelasan tentang predicate crime menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah penyidik memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengaitkan aset yang disita dengan tindak pidana pencucian uang? Jika tidak, maka seluruh rangkaian penyidikan dapat dianggap melanggar asas legalitas, yang menjadi pilar utama dalam hukum pidana.

Kedua, praktik menggabungkan dua tindak pidana dalam satu sprindik berpotensi merusak prinsip proporsionalitas. Penyidik seharusnya memisahkan proses investigasi agar masing‑masing tindak pidana dapat diuji secara terpisah, menghindari pencampuran fakta yang dapat menimbulkan bias atau overreach. Penggabungan ini tidak hanya menambah beban pembuktian bagi jaksa, tetapi juga mengurangi transparansi bagi terdakwa.

Ketiga, prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka melanggar hak konstitusional atas perlindungan hukum. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya pemeriksaan awal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Jika prosedur ini diabaikan, maka bukti yang diperoleh dapat dianggap tidak sah, mengancam integritas seluruh proses peradilan.

Terakhir, upaya pencegahan keluar negeri tanpa dasar yang jelas menimbulkan risiko pelanggaran hak kebebasan bergerak. Keputusan semacam ini harus didasarkan pada bukti konkret yang menunjukkan risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tanpa itu, tindakan preventif menjadi instrumen politik yang dapat disalahgunakan.

Secara keseluruhan, permohonan praperadilan ini bukan sekadar taktik pembelaan, melainkan ujian nyata bagi sistem hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip due process. Keputusan PN Jaksel nantinya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus TPPU di masa depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan predicate crime dalam kasus TPPU?
    A: Predicate crime adalah tindak pidana dasar yang menjadi sumber uang atau aset yang kemudian dicuci; tanpa bukti yang jelas, penetapan TPPU dapat dianggap tidak sah.
  • Q: Mengapa penggabungan dua tindak pidana dalam satu sprindik dipertanyakan?
    A: Karena dapat melanggar prinsip proporsionalitas dan mempersulit pembuktian masing‑masing unsur kriminal secara terpisah.
  • Q: Apa konsekuensi jika penggeledahan dan penyitaan dianggap melanggar prosedur?
    A: Bukti yang diperoleh dapat dibatalkan, dan proses hukum terhadap tersangka dapat berakhir dengan putusan yang tidak mengikat.
Meow! Tanya Nesi!
😸