Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gubernur Bali Koster Tangani Kontroversi Warga Israel Buka Usaha: Antara Kewenangan Pusat dan Tekanan Publik

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur Bali Koster Tangani Kontroversi Warga Israel Buka Usaha: Antara Kewenangan Pusat dan Tekanan Publik
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa urusan warga Israel yang tinggal dan berbisnis di Bali berada di bawah kewenangan Imigrasi pusat, bukan pemerintah provinsi.
  • Kementerian Imigrasi mengungkap bahwa sebagian besar warga Israel yang ada di pulau ini memanfaatkan paspor ganda, sehingga proses visa mereka tidak melewati verifikasi standar.
  • Kasus deportasi seorang konten kreator berinisial BR menjadi contoh konkret penegakan aturan, sekaligus memicu perdebatan tentang transparansi dan koordinasi antar‑lembaga.

Ringkasan Singkat

  • Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa urusan warga Israel yang tinggal dan berbisnis di Bali berada di bawah kewenangan Imigrasi pusat, bukan pemerintah provinsi.
  • Kementerian Imigrasi mengungkap bahwa sebagian besar warga Israel yang ada di pulau ini memanfaatkan paspor ganda, sehingga proses visa mereka tidak melewati verifikasi standar.
  • Kasus deportasi seorang konten kreator berinisial BR menjadi contoh konkret penegakan aturan, sekaligus memicu perdebatan tentang transparansi dan koordinasi antar‑lembaga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/9), Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan warga negara Israel yang menetap dan membuka usaha di pulau Dewata sepenuhnya merupakan urusan pemerintah pusat, khususnya Imigrasi dan kementerian terkait. "Sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, terutama keimigrasian dan kementerian lain yang terkait," ujarnya.

Koster menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki sistem atau otoritas untuk memeriksa catatan keimigrasian. "Kalau pemerintah daerah kan tidak punya sistem untuk melakukan itu. Dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu," jelasnya. Ia mengaku mengetahui isu tersebut lewat pemberitaan media sosial, namun belum menerima laporan resmi apa pun.

Meski menolak intervensi langsung, Koster berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat guna "mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi kembali" dan memastikan mekanisme hubungan antar‑negara selaras dengan konstitusi. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem sebagai langkah antisipatif.

Sementara itu, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, menjelaskan bahwa penerbitan visa untuk warga Israel memerlukan persetujuan lintas‑lembaga—Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, Kejaksaan, Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga BIN. Karena proses yang sangat selektif, pemegang visa resmi sangat sedikit.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa banyak warga Israel yang beroperasi di Bali menggunakan paspor ganda, sehingga visa mereka tidak terdaftar sebagai paspor Israel. Hal ini menimbulkan celah dalam pengawasan, terutama ketika mereka memanfaatkan izin tinggal untuk kegiatan komersial, seperti yang terjadi pada kasus seorang pria berinisial BR (kewarganegaraan Lithuania) yang dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai konten kreator berbayar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) melakukan verifikasi data melalui sistem pengenalan wajah, mengidentifikasi dua individu berinisial SG dan AC (paspor Jerman, kelahiran Israel) yang diduga terlibat dalam agen perjalanan. "Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan," tegasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan kondusif. Ia menambahkan bahwa setiap orang asing wajib menghormati hukum Indonesia, termasuk ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Analisis Pakar

Kasus warga Israel di Bali mengungkapkan celah struktural yang selama ini diabaikan oleh otoritas daerah. Keterbatasan sistem keimigrasian di tingkat provinsi bukan sekadar masalah teknis, melainkan refleksi dari desentralisasi yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan nasional. Tanpa adanya basis data yang terhubung secara real‑time antara pemerintah provinsi dan pusat, daerah seperti Bali menjadi "lubang hitam" bagi warga asing yang memanfaatkan paspor ganda untuk menghindari kontrol ketat.

Selanjutnya, keputusan Koster untuk menyerahkan seluruh urusan kepada pemerintah pusat dapat dipandang sebagai langkah defensif yang menghindari tanggung jawab politik. Sebagai kepala daerah, ia memiliki mandat untuk melindungi kepentingan ekonomi dan sosial masyarakatnya. Menolak intervensi langsung sekaligus menunggu koordinasi pusat menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah provinsi siap mengawasi dampak ekonomi dari kehadiran bisnis asing yang tidak terdaftar?

Di sisi lain, kebijakan visa yang melibatkan banyak lembaga menimbulkan birokrasi berlapis yang mudah dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki jaringan internasional. Proses selektif yang ketat justru menciptakan pasar gelap bagi mereka yang dapat mengakses paspor alternatif. Pemerintah pusat harus meninjau kembali prosedur verifikasi paspor ganda, termasuk memperkuat kerja sama intelijen antar‑lembaga untuk mendeteksi penyalahgunaan izin tinggal.

Terakhir, penindakan terhadap BR dan dua mantan militer Israel menunjukkan bahwa aparat imigrasi mampu bertindak tegas bila ada bukti kuat. Namun, transparansi proses penindakan masih minim. Publik berhak mengetahui dasar hukum, prosedur administratif, serta mekanisme banding yang tersedia. Tanpa akuntabilitas yang jelas, tindakan semacam ini dapat menimbulkan persepsi diskriminatif, terutama di tengah sensitivitas geopolitik yang melibatkan Israel.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Siapa yang berwenang mengatur keberadaan warga Israel di Bali?
    A: Kewenangan utama berada pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan.
  • Q: Mengapa warga Israel dapat membuka usaha di Bali tanpa visa Israel?
    A: Banyak yang menggunakan paspor ganda, sehingga visa mereka diterbitkan atas paspor lain (misalnya Jerman atau Lithuania), menghindari verifikasi khusus untuk Israel.
  • Q: Apa konsekuensi bagi warga asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia?
    A: Mereka dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi, cekal masuk selama lima tahun, dan sanksi tambahan sesuai peraturan keimigrasian.
Meow! Tanya Nesi!
😸