Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skema Bagi Hasil Ojek Online Naik Jadi 92%: Dampak Besar bagi UMKM dan Pajak

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Skema Bagi Hasil Ojek Online Naik Jadi 92%: Dampak Besar bagi UMKM dan Pajak
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Presiden Prabowo Subianto umumkan skema bagi hasil ojek online naik menjadi 92% untuk pengemudi.
  • Langkah ini diharapkan mengangkat pendapatan pengemudi hingga dua‑tiga kali lipat dan menempatkan mereka sebagai pelaku UMKM.
  • Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital sedang finalisasi, sekaligus menegaskan eksklusi pajak bagi pengemudi dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.

Dalam Pidato Kenegaraan yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR, Prabowo Subianto menegaskan bahwa skema bagi hasil ojek online kini akan memberikan 92 persen dari total pendapatan kepada pengemudi. Sebelumnya, proporsi tersebut hanya sekitar 80 persen.

Pengemudi yang sebelumnya melaporkan pendapatan rata‑rata Rp10‑15 juta per bulan, kini melaporkan kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Kenaikan ini tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga memperkuat basis UMKM di Indonesia, mengingat pemerintah menargetkan 64 juta pekerja informal untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha mikro.

Langkah ini dituangkan dalam rekomendasi resmi pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam Perpres tentang ekosistem transportasi digital. Selain menambah margin keuntungan pengemudi, kebijakan ini juga menegaskan bahwa penghasilan tahunan mereka—yang masih berada di bawah ambang batas Rp500 juta—akan tetap bebas pajak, mengurangi beban administratif bagi sektor informal.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, peningkatan bagi hasil menjadi 92 % merupakan stimulus fiskal mikro yang jarang ditemui. Dengan menambah surplus pendapatan di ujung rantai nilai, pemerintah secara tidak langsung meningkatkan konsumsi domestik, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan PDB Indonesia. Pengemudi ojek online, yang kini resmi dikategorikan sebagai UMKM, akan lebih mudah mengakses kredit mikro, asuransi, dan program pelatihan pemerintah.

Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan model bisnis platform digital. Jika margin platform turun drastis, mereka mungkin akan menyesuaikan tarif atau menambah biaya layanan lain, yang pada gilirannya dapat menekan daya beli konsumen. Pengawasan regulasi harus memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak berujung pada inflasi harga transportasi yang tidak terkendali.

Di sisi lain, eksklusi pajak bagi pengemudi dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dapat menjadi pedang bermata dua. Sementara beban pajak berkurang, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang dapat dialokasikan untuk infrastruktur transportasi. Solusi jangka panjang adalah memperkenalkan skema pajak progresif yang menyesuaikan tarif pajak seiring pertumbuhan pendapatan pengemudi.

Terakhir, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi teknis dalam Perpres. Pengawasan data transaksi, transparansi pembagian pendapatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus diatur secara jelas. Tanpa kerangka hukum yang kuat, risiko praktik “under‑reporting” pendapatan oleh platform tetap tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Bagaimana cara pengemudi ojek online mendapatkan 92 % dari pendapatan?
    A: Melalui revisi skema bagi hasil yang diatur dalam Perpres, platform wajib menyalurkan 92 % dari tarif yang dibayarkan penumpang langsung ke pengemudi.
  • Q: Apakah pengemudi ojek online tetap bebas pajak?
    A: Ya, selama total penghasilan tahunan mereka di bawah Rp500 juta, mereka tetap berada di luar batas wajib pajak.
  • Q: Kapan Perpres tentang ekosistem transportasi digital akan resmi berlaku?
    A: Perpres sedang dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan diundangkan pada kuartal berikutnya setelah persetujuan DPR.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸