Empat Prajurit BAIS TNI Ajukan Banding: Transparansi Persidangan Militer Dipertanyakan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Empat anggota Detasemen BAIS mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara karena penyiraman air keras pada Andrie Yunus.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kurangnya informasi tentang proses banding, termasuk identitas hakim dan status penahanan terdakwa.
- Ketidakjelasan proses banding menimbulkan kecurigaan akan potensi pelonggaran hukuman dan kegagalan militer dalam menegakkan akuntabilitas.
Jakarta, 13 Agustus 2026 ā Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus kini mengajukan banding. Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), banding diajukan pada 17 Juni 2026, tepat satu minggu setelah putusan tingkat pertama.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang juga merupakan anggota TAUD, mengungkapkan bahwa data di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) hanya mencatat bahwa berkas banding sedang dalam proses pengiriman. "Sudah lebih dari dua bulan sejak banding diajukan, namun tidak ada informasi tentang susunan majelis hakim atau status penahanan terdakwa," kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Fadhil menekankan bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi peradilan militer. "Pasal 225 ayat 2 UndangāUndang Peradilan Militer memberi wewenang kepada hakim banding untuk memutuskan penahanan. Tanpa kejelasan siapa hakimnya, kami tidak dapat memastikan apakah terdakwa masih ditahan atau sudah dibebaskan," ujarnya.
Kasus ini melibatkan Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara bagi Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan bagi Budhi Hariyanto Widhi, keduanya juga dikenai pemecatan dari dinas militer. Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka masingāmasing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Penetapan hukuman yang berbeda, meski pangkat militer yang lebih tinggi mendapat hukuman lebih ringan, menambah keraguan publik tentang konsistensi penegakan hukum di lingkungan militer. Selama ini, tidak ada indikasi bahwa perencanaan atau perintah yang lebih tinggi dalam rantai komando akan diselidiki secara menyeluruh.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang mengkhawatirkan dalam penanganan kasus ini. Pertama, kurangnya transparansi dalam proses banding bukan sekadar masalah administratif; ia mencerminkan budaya penutupan yang telah lama mengakar dalam institusi militer. Ketika publik tidak dapat mengakses informasi tentang siapa hakim yang menangani banding, maka peluang terjadinya intervensi politik atau tekanan internal meningkat.
Kedua, perbedaan hukuman yang diberikan kepada terdakwa dengan pangkat lebih tinggi menimbulkan dugaan adanya pertimbangan nonālegal, seperti upaya melindungi nama baik institusi atau mengurangi dampak politik. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa militer menempatkan kepentingan internal di atas keadilan bagi korban.
Ketiga, tidak adanya penyelidikan lanjutan terhadap perencanaan atau perintah yang lebih tinggi dalam rantai komando menandakan kegagalan sistemik dalam menegakkan akuntabilitas. Jika hanya eksekutor yang dihukum, maka akar masalah tetap tidak teratasi, membuka peluang terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Keempat, peran TAUD dan LBH Jakarta menjadi sangat penting sebagai pengawas eksternal. Namun, mereka juga terhambat oleh keterbatasan akses informasi. Pemerintah harus segera memperbaiki mekanisme publikasi keputusan banding, termasuk identitas hakim dan status penahanan, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa saja prajurit yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus?
A: Empat prajuritnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. - Q: Apa status terkini dari proses banding yang diajukan oleh keempat terdakwa?
A: Hingga kini, SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya mencatat bahwa berkas banding sedang dalam proses pengiriman, tanpa rincian lebih lanjut tentang majelis hakim atau keputusan penahanan. - Q: Apa implikasi hukum jika banding berhasil?
A: Jika banding diterima, hukuman penjara dapat dikurangi atau dibatalkan, dan keputusan pemecatan dari dinas militer juga dapat diubah, tergantung pada pertimbangan hakim banding.


