Lansia 65 Tahun Tewas Saat Bantu Padam Kebakaran Hutan di Kubu Raya: Apa Penyebab Kematian?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kasim (65) ditemukan meninggal saat membantu penanganan karhutla di Dusun Rasau Karya, Kubu Raya.
- Tim gabungan TNI-Polri, BNPB, damkar, dan relawan tiba, namun korban dinyatakan meninggal karena dugaan serangan jantung.
- Polsek Rasau Jaya masih menyelidiki rangkaian peristiwa, sementara keluarga menerima jenazah pada sore hari.
Kasim, seorang pensiunan penjaga kebun berusia 65 tahun, tewas pada Selasa (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat terlibat dalam upaya pemadaman karhutla di Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut Kapolsek Rasau Jaya Iptu Sihar Lumbantoruan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, kehadiran Kasim di lokasi merupakan contoh partisipasi warga dalam penanggulangan kebakaran hutan. "Setelah membeli makanan pada siang hari, ia kembali ke kebun dan melanjutkan aktivitas, termasuk membersihkan ranting pohon," ungkap Ade.
Namun, tak lama kemudian, Kasim mengeluh rasa mual dan keinginan muntah. Rekan kerja, Ahmad, menawarkan minuman dan menyarankan agar Kasim pulang beristirahat, namun permintaan itu ditolak. Ahmad kemudian melanjutkan inspeksi kebun sebelah.
Pada pukul 16.00 WIB, Ahmad menemukan Kasim tergeletak tak bergerak. Ia segera memanggil bantuan. Tim gabungan TNI-Polri, BNPB, pemadam kebakaran, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) tiba dan mengevakuasi korban ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) Kubu Raya. Dokter jaga menyatakan kematian disebabkan dugaan serangan jantung.
Polsek Rasau Jaya kini tengah mengumpulkan keterangan saksi untuk merekonstruksi kronologi lengkap. Jenazah Kasim dibawa ke rumah duka di Dusun Bina Karya, Desa Rasau Jaya Satu, dan diserahkan kepada keluarga pada pukul 17.20 WIB.
Analisis Pakar
Kasus kematian Kasim menyoroti kegagalan sistemik dalam penanganan kebakaran hutan di Kalimantan Barat. Pertama, kurangnya prosedur medis darurat di lapangan membuat korban yang mengalami gejala kritisâseperti mual dan nyeri dadaâtidak segera mendapatkan pertolongan. Kedua, ketergantungan pada warga sipil untuk membantu pemadaman menimbulkan risiko tambahan, terutama bagi lansia yang secara fisiologis lebih rentan terhadap stres panas dan paparan asap.
Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa koordinasi antara TNI-Polri, BNPB, dan pemadam kebakaran masih bersifat ad-hoc. Tanpa protokol standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur evakuasi medis, respons menjadi lambat dan tidak terstruktur. Hal ini berpotensi meningkatkan angka kematian tidak langsung yang sering kali terabaikan dalam laporan resmi.
Selain itu, kebijakan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan masih lemah. Selama bertahunâtahun, praktik karhutla tetap marak karena kurangnya sanksi yang efektif dan pengawasan yang minim. Akibatnya, beban penanggulangan jatuh pada masyarakat, termasuk lansia seperti Kasim, yang tidak memiliki perlindungan atau asuransi kesehatan yang memadai.
Rekomendasi mendesak meliputi: (1) penyusunan SOP medis darurat di area kebakaran; (2) pelatihan pertolongan pertama bagi relawan lokal; (3) penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan; serta (4) penyediaan fasilitas kesehatan mobile di zona rawan kebakaran. Tanpa langkah-langkah ini, tragedi serupa akan terus berulang, menambah beban sosial dan ekonomi daerah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa penyebab pasti kematian Kasim?
- A: Menurut hasil pemeriksaan medis, korban diduga meninggal karena serangan jantung yang dipicu oleh stres fisik dan paparan asap kebakaran.
- Q: Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan kebakaran di Kubu Raya?
- A: Penanganan kebakaran melibatkan TNI-Polri, BNPB, pemadam kebakaran daerah, serta relawan masyarakat setempat.
- Q: Apa langkah yang diambil pemerintah setempat setelah insiden ini?
- A: Polsek Rasau Jaya sedang menyelidiki kronologi kejadian, sementara pihak berwenang diharapkan memperkuat SOP medis dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.


