⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 51 km E of Tobelo, Indonesia pada 12/8/2026, 03.14.18. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Mantan Kepala Kemhan Leonardi Gugat Tuntutan Jaksa: Tuduhan Korupsi Proyek Satelit Dipertanyakan Secara Hukum

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Kepala Kemhan Leonardi Gugat Tuntutan Jaksa: Tuduhan Korupsi Proyek Satelit Dipertanyakan Secara Hukum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Leonardi menolak semua dakwaan dalam pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menyebutnya cacat hukum.
  • Ia menuduh bahwa perubahan pasal hukum dan nilai kerugian negara yang terus naik tidak tercantum dalam dokumen penyidikan.
  • Pengacara Leonardi menyoroti bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara, bukan BPKP.

Dalam sidang pledoi yang digelar pada Jumat (10/4), Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Laksda TNI (Purn), menyatakan bahwa tuntutan jaksa atas dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015‑2021 “cacat hukum” dan tidak sejalan dengan dakwaan.

Leonardi menolak seluruh tuduhan, menegaskan bahwa ia hanya melaksanakan perintah atasan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, sebagai pengguna anggaran. "Saya hanya menjalankan perintah atasan saya… seakan‑akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri," ujarnya.

Selama masa jabatan Presiden Joko Widodo, Leonardi mengklaim tidak pernah menerima perintah untuk menghentikan proyek meski anggaran tidak lagi tersedia. Ia menambahkan bahwa tidak ada rapat terbatas (ratas) yang memutuskan penghentian proyek antara 2016‑2017, bahkan hingga ia pensiun pada 2017.

Pengacara Leonardi, Rinto Maha, menyoroti perubahan dasar hukum yang dipakai dalam surat tuntutan. Pasal 2 ayat 1 UU TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP lama digantikan oleh Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, yang menurutnya melanggar asas legalitas dan prinsip due process of law. Rinto menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan (SPDP) maupun dalam dokumen P21 dan dakwaan, sehingga tuntutan pidana a quo “seharusnya dinyatakan tidak sah”.

Selain itu, nilai kerugian negara yang didakwakan naik dari Rp306,8 miliar menjadi Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan. Leonardi berargumen bahwa peningkatan nilai tersebut yang semata‑mata terjadi seiring berjalannya waktu tidak dapat dikualifikasikan sebagai "actual loss" secara yuridis.

Leonardi juga menolak penggunaan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar kerugian negara. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU‑XXIV/2026 menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menjadi lembaga audit keuangan negara, perhitungan BPKP dianggap tidak sah.

Jaksa menuduh bahwa Leonardi menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ketidaksesuaian pembayaran memicu gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC), yang menghasilkan kewajiban pembayaran US$20,901,209.9 plus bunga, setara dengan sekitar Rp306 miliar pada kurs Desember 2021.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem hukum militer Indonesia dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pertama, perubahan pasal hukum secara retroaktif tanpa transparansi mengindikasikan upaya “legal engineering” yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Asas legalitas—bahwa tidak ada tindakan yang dapat dihukum kecuali telah diatur secara jelas dalam undang‑undang—harus menjadi landasan yang tak dapat dinegosiasikan.

Kedua, fluktuasi nilai kerugian negara yang tidak konsisten menimbulkan pertanyaan tentang kualitas audit dan akurasi data yang dipakai jaksa. Jika nilai kerugian dapat “menambah” secara arbitrer, maka dasar materialitas dakwaan menjadi lemah, membuka celah bagi pembelaan yang menolak keberlakuan hukuman.

Ketiga, peran BPK versus BPKP dalam audit keuangan negara menjadi isu konstitusional yang belum sepenuhnya terpecahkan. Putusan MK yang menegaskan eksklusivitas BPK sebagai lembaga audit keuangan negara harus diikuti oleh penyesuaian prosedur penuntutan, termasuk penetapan nilai kerugian yang sah. Mengabaikan keputusan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip supremasi konstitusi.

Akhirnya, kasus ini mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengadaan pertahanan yang melibatkan dana publik yang signifikan. Transparansi dalam proses tender, alokasi anggaran, dan pelaporan keuangan harus dijadikan standar baku, bukan pengecualian. Tanpa reformasi struktural, Indonesia berisiko terus menghadapi skandal serupa yang menggerogoti kepercayaan publik dan menurunkan kredibilitas institusi pertahanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum yang dipermasalahkan oleh Leonardi?
  • A: Leonardi menyoroti perubahan dari Pasal 2 ayat 1 UU TPK juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama menjadi Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, yang menurutnya melanggar asas legalitas dan due process.
  • Q: Mengapa nilai kerugian negara berubah dalam surat tuntutan?
  • A: Nilai kerugian dinaikkan dari Rp306,8 miliar menjadi Rp349,4 miliar tanpa penjelasan yang memadai, sehingga dipertanyakan keabsahannya secara yuridis.
  • Q: Siapa yang berwenang mengaudit kerugian negara menurut putusan MK?
  • A: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu‑satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan, bukan BPKP.
Meow! Tanya Nesi!
😸