Sinyal Keras Reformasi Hukum: Jaksa Agung Rombak 34 Pejabat Strategis Demi Selamatkan Keuangan Negara
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Ringkasan Singkat Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru sebagai langkah taktis memperkuat kinerja institusi di tengah masa ujian kredibilitas.
- Fokus utama penugasan baru ini diarahkan pada penanganan kasus korupsi yang berdampak masif pada perekonomian negara serta optimalisasi fungsi Badan Pemulihan Aset .
- Jaksa Agung menginstruksikan desentralisasi pemberantasan korupsi ke daerah dengan pendekatan penegakan hukum yang senyap, terukur, dan bebas dari kegaduhan yang kontraproduktif.
Ringkasan Singkat
- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru sebagai langkah taktis memperkuat kinerja institusi di tengah masa ujian kredibilitas.
- Fokus utama penugasan baru ini diarahkan pada penanganan kasus korupsi yang berdampak masif pada perekonomian negara serta optimalisasi fungsi Badan Pemulihan Aset.
- Jaksa Agung menginstruksikan desentralisasi pemberantasan korupsi ke daerah dengan pendekatan penegakan hukum yang senyap, terukur, dan bebas dari kegaduhan yang kontraproduktif.
Di tengah tuntutan publik yang kian meninggi terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengambil langkah konsolidasi besar-besaran. Pada Selasa (11/8/2026), bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebanyak 34 pejabat eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi dilantik dan diambil sumpahnya.
Langkah rotasi dan promosi ini disebut sebagai strategi matang untuk memperkuat manajemen karier sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang saat ini tengah diuji. Berikut adalah daftar lengkap 34 pejabat yang mengemban amanah baru tersebut:
- Dr. Siswanto, S.H., M.H. โ Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Dr. Supardi, S.H., M.H. โ Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
- Hendrizal Husin, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
- Sufari, S.H., M.Hum. โ Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
- Dr. Sutikno, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
- Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
- Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. โ Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. โ Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. โ Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. โ Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
- Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
- Herry Hermanus Horo, S.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
- Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Sri Kuncoro, S.H., M.Si. โ Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
- Yudi Triadi, S.H., M.H. โ Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.
- Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. โ Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.
- Basuki Sukardjono, S.H., M.H. โ Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
- Arief Sudihar, S.H., M.Hum. โ Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. โ Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. โ Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
- Sugiyanta, S.H., M.H. โ Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
- Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. โ Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Anton Delianto, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
- Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Erich Folanda, S.H., M.Hum. โ Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. โ Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Asep Sontani Sunarya, S.H., CN. โ Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. โ Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
- Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. โ Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dalam pidato pelantikannya, ST Burhanuddin secara jujur mengakui bahwa momen ini krusial karena institusi Kejaksaan sedang berada dalam fase ujian berat, bukan di masa-masa panen pujian. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajaran baru untuk segera tancap gas, memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, serta mengawal kasus-kasus yang menggerogoti keuangan dan perekonomian negara.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan pemberantasan korupsi agar tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah dituntut berani mengeksekusi kasus-kasus korupsi strategis secara mandiri, profesional, dan tanpa kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas iklim usaha lokal.
Analisis Pakar
Dari perspektif ekonomi makro dan tata kelola (governance), perombakan besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung ini bukan sekadar rotasi birokrasi biasa. Ini adalah langkah taktis yang memiliki korelasi kuat dengan upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Ketika Jaksa Agung menekankan fokus pada perkara yang berdampak besar pada perekonomian negara, ini adalah sinyal bahwa penegakan hukum kini diposisikan sebagai instrumen penyelamatan keuangan negara (state revenue protection).
Salah satu poin paling menarik dari pelantikan ini adalah penguatan struktur di Badan Pemulihan Aset. Dalam lanskap ekonomi saat ini, kebocoran anggaran akibat korupsi adalah beban berat bagi APBN. Dengan menempatkan figur-figur baru di pos penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, Kejaksaan Agung tampaknya ingin menggeser paradigma penegakan hukum: tidak hanya menghukum pelaku (retributive justice), tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian finansial negara (restorative fiscal justice). Keberhasilan pemulihan aset secara langsung akan menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat dibutuhkan untuk menjaga defisit anggaran tetap aman.
Selain itu, instruksi Jaksa Agung agar para Kajati melakukan penegakan hukum secara "senyap, tenang, dan terukur" di daerah adalah keputusan yang sangat cerdas secara bisnis. Seringkali, kegaduhan hukum di tingkat daerah justru menciptakan iklim ketakutan bagi para pelaku usaha dan pengambil kebijakan lokal, yang akhirnya berujung pada mandeknya penyerapan anggaran daerah (APBD). Dengan pendekatan yang minim kegaduhan namun tajam, kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengorbankan roda perekonomian daerah yang sedang berusaha tumbuh.
Terakhir, desentralisasi pemberantasan korupsi ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri akan mengurangi beban kerja di pusat sekaligus menciptakan efek jera yang merata di seluruh penjuru negeri. Bagi investor asing, pemerataan kepastian hukum di tingkat daerah adalah jaminan mutlak. Tanpa adanya jaminan bahwa investasi mereka aman dari pungutan liar dan korupsi birokrasi di daerah, target pertumbuhan ekonomi nasional akan sulit dicapai. Konsolidasi internal Kejagung ini, jika dieksekusi dengan konsisten, akan menjadi katalis positif bagi sentimen pasar dan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa tujuan utama dari pelantikan 34 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung ini?
A: Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen karier, meningkatkan kinerja institusi, memulihkan kepercayaan publik, serta mengoptimalkan penanganan kasus hukum yang berdampak besar pada perekonomian negara dan pemulihan aset.
Q: Mengapa Jaksa Agung menekankan penegakan hukum yang 'senyap dan tanpa kegaduhan' di daerah?
A: Agar proses hukum tidak menimbulkan ketakutan atau ketidakpastian yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi, investasi, dan penyerapan anggaran di tingkat daerah, sekaligus menjaga stabilitas wilayah kerja masing-masing.
Q: Apa peran penting Badan Pemulihan Aset dalam struktur baru ini?
A: Badan Pemulihan Aset berperan krusial dalam melacak, merampas, dan mengelola aset hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara, yang secara makroekonomi berkontribusi pada penerimaan negara (PNBP) dan meminimalkan kerugian fiskal.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
