Perwira TNI AL Tersandung Narkoba: 9,83 Gram Sabu, Istri Jadi Penjual

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Perwira TNI AL Tersandung Narkoba: 9,83 Gram Sabu, Istri Jadi Penjual
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mayor Laut (P) Faisal Mulia, Kasiopslat Wingud 1 TPI Kepri, didakwa mengedarkan 9,83 gram sabu.
  • Istrinya, Nadia Brenda Pangestika, berperan aktif mencari pembeli dan menyiapkan paket narkoba untuk pengiriman via pesawat militer.
  • Kasus terungkap setelah penyelidikan Oditur Bambang Permadi mengaitkan transaksi dengan hotel di Batam dan penerbangan CN 235 ke Bandara Juanda Surabaya.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8), Mayor Laut (P) Faisal Mulia (lahir 1978) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Logistik (Kasiopslat) Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat 9,83 gram. Dakwaan tersebut diajukan oleh Oditur Bambang Permadi, yang menelusuri rangkaian transaksi mulai dari 22 November 2025 hingga akhir November 2025.

Pada 22 November 2025, Faisal Mulia bersama istrinya, Nadia Brenda Pangestika (saksi-2), berangkat dari Tanjungpinang ke Batam. Mereka menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai 3. Di sana, Faisal menghubungi seorang informan bernama Rizal untuk mengatur pertemuan dengan "Kapak", seorang pengedar sabu. Kapak menyerahkan 8 gram sabu kepada Faisal, yang kemudian dikonsumsi bersama istri dan Kapak di kamar hotel.

Setelah menghabiskan narkoba, Kapak meninggalkan hotel, dan pasangan itu check‑out pada pukul 10.00 WIB. Mereka melanjutkan pertemuan di VIP Room Hotel Pasifik, di mana mereka kembali mengonsumsi narkoba jenis Inex sebelum kembali ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang baru dibeli.

Pada 24 November 2025, Faisal mencari jadwal penerbangan CN 235 (nomor lambung P‑8305) rute Tanjungpinang‑Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025. Ia memerintahkan istrinya untuk mencari pembeli, menyebutkan bahwa sabu akan dikirim melalui pesawat militer tersebut. Istri Faisal menghubungi tiga kontak (NI, NA, AB) via WhatsApp, yang setuju menerima kiriman.

Faisal membungkus sabu menjadi 14 paket: 12 paket dibungkus kembali dalam kemasan coklat, kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI‑AL berlabel "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal". Dua paket disembunyikan dalam kotak rokok di saku seragam, dan satu paket disimpan di lemari plastik kamar Faisal di Perumahan Agung Mentari, Tanjungpinang.

Pada 26 November 2025, istri Faisal mengantarkan katering makanan ke mess perwira dan bintara, menyelipkan 12 paket sabu di dalamnya. Katering tersebut diserahkan kepada Co‑Pilot pesawat CN 235, Letda Laut (P) MM. Namun, pada pukul 06.45 WIB, saat Faisal menuju selter pesawat, ia ditangkap oleh Kasi Intelud Mayor Edwar dan timnya, yang menemukan 12 paket sabu yang akan dikirim ke Madiun.

Faisal kemudian dipindahkan ke Pom Kodaeral IV Batam pada 27 November 2025. Di rumahnya, ditemukan dua paket sabu tambahan, menjadikan total 14 paket dengan berat 9,83 gram. Selama masa tugasnya di Wingud 1 Tanjungpinang (September‑November 2025), Faisal terbukti menjual sabu ke Surabaya dan Madiun, bahkan melibatkan rekan‑rekan militer lain seperti Kapten Laut (P) WW dan Kapten Laut (P) RA.

Berita ini menyoroti jaringan narkoba yang melibatkan personel militer, mengancam integritas institusi TNI AL. Oditur menuntut Faisal dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap betapa rentannya sistem pengawasan internal di lingkungan militer, khususnya di unit-unit yang memiliki akses logistik dan transportasi udara. Seorang perwira senior seperti Faisal Mulia seharusnya menjadi contoh disiplin, namun justru memanfaatkan posisinya untuk mengedarkan narkoba, bahkan melibatkan istri dan rekan-rekan militer lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas mekanisme pengawasan dan budaya kepatuhan di TNI AL.

Penggunaan pesawat militer CN 235 sebagai sarana pengiriman narkoba menunjukkan celah keamanan yang belum tertutup. Meskipun prosedur penerbangan militer biasanya ketat, adanya jaringan internal yang memfasilitasi penyelundupan menandakan adanya korupsi struktural. Penyelidikan lebih lanjut harus menelusuri apakah ada pihak lain di dalam angkatan laut yang mengetahui atau bahkan memfasilitasi transaksi ini.

Dari perspektif hukum, dakwaan yang diajukan sudah mencakup unsur kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan jabatan. Namun, proses peradilan militer harus memastikan transparansi dan tidak terpengaruh oleh hierarki militer yang dapat menekan saksi atau menghalangi bukti. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk rekan-rekan yang terlibat, menjadi sinyal penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi institusi militer lainnya untuk memperkuat program pencegahan narkoba, meningkatkan pelatihan etika, serta memperketat kontrol logistik. Tanpa reformasi menyeluruh, risiko penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi akan terus mengancam integritas dan reputasi TNI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa berat total sabu yang didakwa dimiliki oleh Mayor Laut (P) Faisal Mulia?
    A: Total berat sabu yang didakwa adalah 9,83 gram, dibagi dalam 14 paket.
  • Q: Bagaimana cara sabu tersebut akan dikirim ke pembeli?
    A: Sabu dibungkus dalam paket-paket yang disamarkan sebagai barang pribadi dan makanan katering, kemudian direncanakan dikirim melalui pesawat militer CN 235 menuju Jakarta, selanjutnya ke Madiun.
  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada terdakwa?
    A: Terdakwa dikenakan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.
Meow! Tanya Nesi!
😸