Tragedi Drag Race di Kotamobagu: 7 Tewas, Panitia Janji Tanggung Jawab
Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Ringkasan Singkat
- Acara drag race di Kotamobagu berujung kecelakaan mematikan.
- Satu mobil Honda Jazz melaju tak terkendali, menabrak penonton dan menewaskan tujuh orang.
- Panitia mengaku menanggung biaya perawatan korban, sementara Polda Sulut belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Acara kejuaraan drag race yang digelar pada Minggu, 9 Agustus, di Jalan AP Mokoginta, Kecamatan Kotamobagu Timur, berubah menjadi tragedi berdarah. Pada fase freeāforāall, seorang pembalap mengendarai mobil Honda Jazz dan kehilangan kendali setelah menembus garis finish sejauh 100 meter. Kendaraan itu meluncur ke tepi jalan, menabrak kerumunan penonton yang berdiri di pinggir lintasan.
Akibat benturan tersebut, lima orang langsung dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sementara sepuluh lainnya mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Kematian korban terus bertambah, hingga kini tercatat total tujuh jiwa melayang. Ketua panitia, Lucky Sugeha, menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji menanggung seluruh biaya perawatan bagi para korban yang masih dirawat.
"Kami siap bertanggung jawab atas para korban yang masih dalam perawatan," ujar Lucky dalam konferensi pers singkat. "Kami menyesali insiden kecelakaan tersebut," tambahnya, menegaskan komitmen panitia untuk menutupi semua biaya medis.
Sementara itu, upaya konfirmasi dari CNN Indonesia kepada Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, belum membuahkan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Analisis Pakar
Tragedi ini mengungkap kegagalan fundamental dalam penyelenggaraan acara balap jalan raya yang seharusnya mengutamakan keselamatan. Pertama, lokasi yang dipilihājalan publik dengan akses penonton tanpa penghalang fisikāmenunjukkan kurangnya perencanaan risiko. Standar keamanan internasional untuk drag race menuntut penggunaan lintasan khusus, pembatas beton, serta zona evakuasi yang jelas. Kedua, tidak ada bukti bahwa panitia melakukan uji coba teknis atau inspeksi kendaraan sebelum kompetisi, yang menjadi prosedur wajib untuk menghindari kegagalan mekanis atau kehilangan kontrol.
Selanjutnya, tanggung jawab hukum tidak dapat diabaikan. Menurut UndangāUndang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara acara yang mengakibatkan kecelakaan harus menanggung ganti rugi serta dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti kelalaian. Penundaan respons dari Polda Sulut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam mengawasi kegiatan semacam ini.
Terakhir, fenomena drag race yang semakin populer di kalangan muda Indonesia menuntut regulasi yang lebih ketat. Pemerintah daerah perlu mengeluarkan perizinan yang mensyaratkan audit keselamatan, serta menegakkan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar. Tanpa langkah tersebut, kita akan terus menyaksikan tragedi serupa yang mengorbankan nyawa warga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa jumlah korban tewas dalam kecelakaan drag race di Kotamobagu?
A: Hingga saat ini tercatat tujuh orang meninggal dunia. - Q: Siapa yang bertanggung jawab atas biaya perawatan korban?
A: Panitia penyelenggara, dipimpin oleh Lucky Sugeha, menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan. - Q: Mengapa Polda Sulut belum mengeluarkan pernyataan resmi?
A: Sampai kini belum ada konfirmasi resmi; media melaporkan bahwa upaya kontak dengan Kabid Humas Polda Sulut belum berhasil.


