KPK Tahan Empat Pejabat Bank BJB dalam Kasus Penggelapan Iklan Rp223,6 Miliar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Tahan Empat Pejabat Bank BJB dalam Kasus Penggelapan Iklan Rp223,6 Miliar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Empat tersangka, termasuk mantan pemimpin divisi Bank BJB, ditahan 20 hari atas dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp801 miliar.
  • Penetapan penahanan mencakup manipulasi lelang, pemecahan paket, dan penunjukan langsung yang menimbulkan kerugian negara Rp223,6 miliar.
  • Satu tersangka lagi, Yuddy Renaldi, menunda penahanan dengan klaim sakit; KPK siap paksa bila terbukti bohong.

Komisi Pemberantasan KPK resmi menahan selama 20 hari pertama empat orang yang diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021‑2023. Penahanan dimulai 10 Agustus 2026 dan berakhir 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keempat tersangka meliputi:

  • Widi Hartoto – Mantan Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus Corporate Secretary (2020‑2024).
  • Ikin Asikin Dulmanan – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & pemilik PT Antedja Muliatama.
  • Suhendrik – Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
  • Elang Sophan Jaya Kusuma – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, para tersangka diduga memecah paket pengadaan iklan menjadi sub‑paket di bawah Rp200 juta dan antara Rp200 juta‑Rp1 miliar untuk menghindari mekanisme lelang, kemudian menyalurkannya melalui penunjukan langsung kepada agensi yang mereka kontrol.

Skema ini dimulai ketika Widi memerintahkan Group Head Komunikasi Pemasaran, Indra Maulana, dan Group Head Hubungan Masyarakat, SON, mencari agensi yang bersedia mengelola dana non‑bujeter. Indra dan SON kemudian menghubungi agensi‑agensi yang dipilih – Ikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya – yang masing‑masing mendaftarkan dua perusahaan mereka sebagai penyedia jasa iklan.

Pengadaan iklan tahun 2021 dilaksanakan pada awal Januari oleh panitia yang dipimpin oleh Juniardi Swastria. Selama proses, terungkap pelanggaran serius, antara lain:

  • Harga Perkiraan Sementara (HPS) ditetapkan sebagai persentase fee, bukan nilai pekerjaan.
  • Divisi Corporate Secretary (Corsec) mengirim memo rekomendasi tiga calon penyedia namun secara faktual mengarahkan kepada satu penyedia tertentu.
  • Syarat evaluasi teknis ditambahkan setelah penawaran masuk, melanggar prinsip transparansi.
  • Panitia Pengadaan diperintahkan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia, bertentangan dengan peraturan.

Akibatnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar, selisih antara pembayaran kepada enam agensi dan biaya penempatan iklan di media. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Sementara itu, Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (2019‑Maret 2025), belum ditahan karena mengklaim sakit. Taufik menegaskan bahwa jika bukti medis tidak memadai, KPK akan melancarkan penangkapan paksa.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap betapa rentannya sistem pengadaan publik di institusi keuangan negara terhadap manipulasi internal. Praktik memecah paket pengadaan untuk menghindari lelang bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga menutup mata publik terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Dalam konteks Bank BJB, alokasi iklan sebesar Rp801 miliar selama tiga tahun anggaran menandakan besarnya potensi penyalahgunaan, mengingat iklan seharusnya menjadi alat promosi, bukan sarana penyamaran korupsi.

Peran Widi Hartoto sebagai penggerak utama skema ini menunjukkan adanya budaya kolusi di tingkat manajerial. Dengan memanfaatkan posisi strategisnya di Divisi Corporate Secretary, ia mampu mengarahkan proses pengadaan tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas kontrol internal di bank milik daerah, yang seharusnya menjadi contoh transparansi bagi sektor publik.

Penahanan 20 hari pertama merupakan langkah prosedural yang wajar, namun tidak cukup untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pejabat tinggi lainnya. KPK harus memperluas penyelidikan ke dalam struktur organisasi bank, audit keuangan, serta menelusuri alur dana ke media iklan. Tanpa langkah tersebut, risiko terulangnya praktik serupa tetap tinggi.

Terakhir, kasus ini menegaskan pentingnya reformasi regulasi pengadaan, khususnya penegakan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Pemerintah daerah dan otoritas pengawas harus memperkuat mekanisme verifikasi dokumen, serta memastikan bahwa HPS didasarkan pada nilai pasar yang realistis, bukan persentase fee yang mudah dimanipulasi. Hanya dengan reformasi menyeluruh, kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara dapat dipulihkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KPK menahan empat tersangka selama 20 hari pertama?
    A: Penahanan awal bertujuan mencegah tersangka menghilangkan bukti, mempengaruhi saksi, dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan.
  • Q: Apa saja pelanggaran yang dilakukan dalam pengadaan iklan Bank BJB?
    A: Pelanggaran meliputi manipulasi HPS, pemecahan paket untuk menghindari lelang, penunjukan langsung tanpa prosedur yang sah, serta tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
  • Q: Berapa besar kerugian negara yang diperkirakan akibat kasus ini?
    A: KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Meow! Tanya Nesi!
😸