Jakarta Capai 23% Pemilahan Sampah: Angka Ini Mengguncang Target Lingkungan Nasional

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta Capai 23% Pemilahan Sampah: Angka Ini Mengguncang Target Lingkungan Nasional
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Gubernur Pramono Anung mengumumkan tingkat pemilahan sampah di DKI Jakarta mencapai 23,14% hingga awal Agustus 2026.
  • Angka tersebut masih jauh di bawah target 70% yang ditetapkan pemerintah pusat untuk 2025.
  • Para pengamat menilai kebijakan saat ini belum cukup kuat untuk mengatasi volume sampah yang terus meningkat.

Jakarta, 10 Agustus 2026 – Gubernur Pramono Anung mengumumkan bahwa tingkat pemilahan sampah di ibu kota Indonesia telah mencapai 23,14 persen pada kuartal pertama 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Balai Kota, menandai pencapaian pertama yang dapat diukur secara resmi sejak program Zero Waste Jakarta diluncurkan pada 2022.

Meski angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan 18,7 persen pada akhir 2025, pencapaian 23 persen masih jauh dari ambisi pemerintah pusat yang menargetkan 70 persen pemilahan sampah pada akhir 2025. DKI Jakarta masih menghadapi tantangan struktural, termasuk keterbatasan infrastruktur daur ulang, kurangnya edukasi publik, dan ketergantungan pada sektor informal yang belum terintegrasi secara optimal. Tantangan ini sejalan dengan masalah karhutla yang terus meluas di berbagai wilayah Indonesia.

Data yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) menunjukkan bahwa dari total 7,8 juta ton sampah yang dihasilkan tiap tahun, hanya sekitar 1,8 juta ton yang berhasil dipilah secara konsisten. Sisanya masih berakhir di TPA atau dibakar secara terbuka, menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan yang signifikan. Contohnya, kebakaran Bromo yang baru-baru ini menghanguskan 550 hektar menambah beban lingkungan.

Para pengamat menilai bahwa kebijakan yang ada masih bersifat reaktif, bukan proaktif. "Kita belum melihat adanya insentif yang kuat bagi rumah tangga maupun pelaku usaha untuk beralih ke praktik pemilahan yang berkelanjutan," ujar Dr. Rina Suryani, pakar kebijakan lingkungan dari Universitas Indonesia. "Tanpa dukungan fiskal yang jelas dan regulasi yang menegakkan standar daur ulang, angka 23 persen ini hanyalah angka sementara yang mudah tergerus oleh pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat."

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya menilai bahwa angka 23,14 persen yang diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung harus dipandang dengan skeptisisme yang sehat. Angka tersebut, meskipun tampak positif, tidak mengungkapkan dinamika kualitas pemilahan. Apakah sampah yang dipilah benar‑benar masuk ke jalur daur ulang yang efektif, atau hanya sekadar dipisahkan secara superficial dan kembali berakhir di TPA? Transparansi data menjadi kunci, namun hingga kini belum ada audit independen yang memverifikasi proses tersebut.

Selanjutnya, kebijakan yang diusung selama tiga tahun terakhir masih terfokus pada pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang belum optimal. Investasi pada teknologi daur ulang modern, seperti mekanik‑biologis atau fasilitas pengomposan skala besar, masih kurang. Pemerintah kota tampaknya lebih mengandalkan program edukasi yang bersifat satu‑arah, tanpa melibatkan sektor swasta atau komunitas lokal secara menyeluruh.

Ketidakselarasan antara target nasional dan realitas lapangan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen politik. Jika target 70 persen tidak dapat dicapai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka konsekuensi hukum dan finansial bagi pemerintah daerah perlu dipertimbangkan. Lebih jauh, dampak kesehatan masyarakat akibat pembakaran sampah terbuka harus menjadi agenda utama, bukan sekadar angka pemilahan.

Rekomendasi saya jelas: pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dengan sanksi yang tegas, memperkuat kemitraan dengan industri daur ulang, serta mengalokasikan anggaran yang transparan untuk audit independen. Hanya dengan pendekatan holistik, Jakarta dapat bergerak dari sekadar angka 23 persen menuju target ambisius yang memang dibutuhkan untuk keberlanjutan kota.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa target resmi pemerintah Indonesia untuk pemilahan sampah?
    A: Pemerintah menargetkan 70% pemilahan sampah pada akhir 2025.
  • Q: Mengapa angka 23,14% dianggap masih rendah?
    A: Karena masih jauh di bawah target nasional dan tidak mencerminkan kualitas pemilahan yang efektif.
  • Q: Apa langkah utama yang harus diambil DKI Jakarta untuk meningkatkan angka pemilahan?
    A: Menguatkan regulasi, meningkatkan investasi pada fasilitas daur ulang, serta melakukan audit independen untuk memastikan transparansi. Perhatian khusus juga diperlukan terhadap asap karhutla yang dapat memperburuk kualitas udara.
Meow! Tanya Nesi!
😸