Ratusan Senjata Tersembunyi di Sekolah Pondok Pinang: Skandal Impor, Bunker Misterius, dan Sengketa Yayasan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Ratusan unit senjata api, airsoft, dan narkoba ditemukan di ruang mantan ketua yayasan PondokPinang Jakarta Selatan.
- Penemuan memicu dugaan impor ilegal, keberadaan bunker terkunci, serta perselisihan internal antara pengurus yayasan dan PT LoktaKaryaPerbakin.
- Pihak berwenang masih menyelidiki legalitas, kepemilikan, dan motif di balik penyimpanan senjata yang konon untuk ekstrakurikuler menembak yang sudah dibubarkan.
Ratusan senjata, termasuk senjata api, airsoft, peredam, dan amunisi, ditemukan di sebuah ruangan yang dulunya menjadi kantor mantan ketua yayasan PondokPinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penemuan pertama dilaporkan oleh kuasa hukum sekolah, Hermawanto, pada 6 Agustus 2024, setelah timnya memasuki ruangan untuk menyiapkan perlengkapan belajar.
"Pada 10 dan 11 Juli, kami menemukan 995 pucuk senjata, termasuk amunisi dan aksesoris," kata Hermawanto kepada wartawan di PolresMetroJakartaSelatan. Penelusuran lanjutan pada 5 Agustus mengungkapkan tambahan senjata, narkoba, serta CD pornografi. Inventarisasi meliputi empat laras panjang, dua laras pendek, tujuh magasin, serta beragam unit airsoft bergaya FN P90, AKâ47, dan M4 Carbine, lengkap dengan taser, alat pembuatan peluru, dan buku panduan.
Selain itu, ditemukan sebuah ruangan berukuran bunker yang terkunci rapat. Hermawanto menolak membuka pintu tersebut sendiri dan meminta bantuan aparat karena khawatir menimbulkan risiko hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebagian besar senjata diduga merupakan impor ilegal yang melanggar peraturan RSI 5483/12/2008. "Kami menemukan empat senapan angin kaliber 4,5âŻmm, 215 pistol angin, dan 776 revolver angin," ujarnya. Penyelidikan kini difokuskan pada tujuan imporâapakah untuk dijual atau disalahgunakan.
Direktur PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, yang mengaku sebagai pemilik senjata, menegaskan semua unit memiliki izin resmi. "Semua ada izinnya, termasuk 995 senpi yang ditemukan," katanya. Ia menambahkan bahwa senjata tersebut disimpan sejak 2020 untuk keperluan ekstrakurikuler menembak, yang konon sudah dibatalkan setelah pembina berinisial S meninggal pada 2022.
Namun, guru-guru senior menolak klaim tersebut, menyatakan tidak pernah ada kegiatan menembak di sekolah. "Tidak ada ekstrakurikuler menembak di sini," tegas Hermawanto, menambah bahwa pengurus lama yang kini dipecat tidak pernah memberi penjelasan tentang keberadaan senjata.
Di balik kontroversi ini, muncul sengketa yayasan yang melibatkan tiga pembina. Alhadid, sekaligus kuasa hukum mantan ketua yayusan, mengungkapkan bahwa sejak April 2026 yayasan dikuasai oleh pengurus berinisial N, yang kini mengendalikan rekening pribadi dan fisik yayasan. Persidangan sengketa tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polisi juga mengidentifikasi salah satu senpi, Franchi SPASâ15 kaliber 12âŻgauge, milik almarhum DS, direktur PT Lokta Karya Perbakin, yang meninggal pada 2020. Senjata tersebut kini diamankan untuk penyelidikan lanjutan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah serius dalam pengawasan senjata nonâmiliter di Indonesia. Meskipun regulasi mengizinkan impor softgun dengan lisensi, prosedur verifikasi akhirâtermasuk pencatatan kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaanânyata masih lemah. Penemuan bunker terkunci di lingkungan sekolah menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan akses dan mengapa tidak ada audit rutin.
Lebih jauh, klaim legalitas yang dikeluarkan oleh PT Lokta Karya Perbakin tampak kontradiktif dengan pernyataan guru yang menolak adanya ekstrakurikuler menembak. Jika memang senjata tersebut disimpan untuk kegiatan yang sudah dibubarkan, maka penyimpanan jangka panjang tanpa pengawasan menjadi pelanggaran administratif yang serius. Hal ini mengindikasikan adanya praktik âpembenahanâ dokumen izin yang tidak transparan.
Sengketa yayasan menambah lapisan kompleksitas. Ketika pengelolaan aset yayasan diperebutkan, kontrol atas inventaris senjata dapat berpindah tangan tanpa prosedur yang jelas, membuka peluang penyalahgunaan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus tidak hanya memutuskan hak kepemilikan yayasan, tetapi juga menginstruksikan audit independen atas semua barang berbahaya yang berada di dalamnya.
Terakhir, peran aparat kepolisian dan Wasendik (Wasendak) harus lebih proaktif. Penemuan senjata dalam jumlah besar di lingkungan pendidikan menuntut respons cepat, termasuk penyitaan, pelacakan rantai pasok, dan penegakan sanksi yang tegas. Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden bagi institusi lain yang menyimpan persenjataan secara sembarangan, mengancam keamanan publik dan menodai reputasi sistem hukum Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah senjata airsoft yang ditemukan di sekolah memiliki izin resmi?
A: Pihak PT Lokta Karya Perbakin mengklaim semua senjata berizin, namun kepolisian masih menyelidiki keabsahan izin tersebut. - Q: Mengapa ada bunker terkunci di dalam sekolah?
A: Bunker tersebut belum dapat dibuka karena kekhawatiran risiko hukum; polisi diminta membantu membuka dan menginventarisasi isinya. - Q: Apa implikasi hukum bagi yayasan yang terlibat dalam sengketa ini?
A: Jika terbukti penyimpanan senjata tanpa izin, yayasan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, serta diwajibkan melakukan audit independen.


