Ratusan Senjata Airsoft Tersembunyi di Sekolah Swasta Jakarta: Skandal Impor Ilegal atau Kelalaian Administratif?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Lebih dari 900 unit senjata, termasuk senapan angin, pistol, dan perlengkapan airsoft, ditemukan di ruang mantan ketua yayasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
- Pihak sekolah dan pemilik resmi PT Lokta Karya Perbakin mengklaim semua barang berizin, namun Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki legalitas impor dan kepemilikan.
- Penemuan ini memunculkan dugaan sengketa yayasan, penyalahgunaan fasilitas sekolah, serta potensi jaringan perdagangan senjata airsoft ilegal.
Jakarta Selatan – Pada 10 dan 11 Juli 2024, tim keamanan sekolah menemukan hampir seribu unit senjata di ruang yang dulu menjadi kantor ketua yayasan Pondok Pinang. Menurut kuasa hukum sekolah, Hermawanto, temuan awal berjumlah 995 pucuk senjata, meliputi senapan panjang, pistol, amunisi, serta aksesoris lain. Penyelidikan lanjutan pada 5 Agustus mengungkap tambahan senjata api, narkoba, dan CD pornografi.
Inventarisasi lengkap mencakup empat laras panjang, dua laras pendek, tujuh magasin, serta ratusan unit airsoft gun bermodel FN P90, AK‑47, dan M4 Carbine. Selain itu, ditemukan taser, alat pembuat peluru, dan buku panduan pembuatan amunisi. Sebuah ruangan berukuran bunker masih terkunci rapat; pihak sekolah meminta bantuan Polres Metro Jakarta Selatan untuk membukanya karena khawatir menimbulkan implikasi hukum.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mayoritas senjata tersebut merupakan impor ilegal yang melanggar peraturan RSI 5483/12/2008. Data sementara menunjukkan 4 senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 revolver angin kaliber 4,5 mm. Penyidik masih menelusuri apakah barang-barang tersebut diperdagangkan atau disimpan untuk keperluan lain.
Direktur PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, yang mengaku sebagai pemilik senjata, menegaskan semua unit berizin. Ia menyatakan bahwa senjata airsoft disimpan sejak 2020 untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak, yang sudah dihentikan setelah pembina berinisial “S” meninggal pada 2022. Menurutnya, senjata tersebut kini tidak dapat dipakai lagi.
Namun, guru-guru senior menolak klaim tersebut, menyatakan tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak di sekolah. Mereka menuduh pengurus lama yang kini dipecat menyimpan senjata tanpa sepengetahuan pihak manajemen saat ini. Alhadid menambahkan bahwa sengketa yayasan yang melibatkan tiga pembina, termasuk seorang pengurus berinisial N, sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berpotensi memengaruhi kepemilikan dan legalitas barang.
Salah satu senjata api, Franchi SPAS‑15 kaliber 12 gauge, teridentifikasi milik almarhum DS, direktur PT Lokta Karya Perbakin, yang meninggal pada 2020. Senjata tersebut kini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lanjutan.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap celah serius dalam pengawasan impor senjata non‑letal di Indonesia. Meskipun softgun dan airsoft secara teknis diizinkan, regulasi yang ada masih bersifat longgar dan mudah dimanipulasi oleh pihak yang memiliki jaringan bisnis atau politik. Penggunaan ruang sekolah sebagai gudang senjata menandakan kegagalan kontrol internal lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak‑anak.
Ketidaksesuaian antara pernyataan PT Lokta Karya Perbakin dan fakta lapangan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas korporasi. Jika memang semua senjata berizin, mengapa tidak ada catatan inventaris resmi yang dapat diaudit? Mengapa dokumen impor tidak tersedia di lokasi temuan? Ketiadaan transparansi ini membuka peluang bagi praktik perdagangan gelap, terutama mengingat nilai pasar senjata airsoft yang tinggi.
Sengketa yayasan yang melibatkan tiga pembina menambah dimensi politik pada kasus ini. Konflik internal dapat menjadi alasan mengapa senjata disembunyikan, sebagai upaya memonopoli aset atau sebagai tawaran tawar menawar dalam proses litigasi. Hal ini menegaskan perlunya mekanisme pengawasan independen terhadap aset yayasan, terutama yang berada di lingkungan pendidikan.
Terakhir, peran aparat harus lebih proaktif. Penyelidikan harus menelusuri rantai pasokan mulai dari produsen, importir, hingga distribusi akhir. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana harus ditegakkan secara tegas untuk memberi efek jera. Tanpa langkah tegas, kasus serupa dapat terulang, mengancam keamanan publik dan integritas institusi pendidikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah senjata airsoft yang ditemukan di sekolah berizin?
A: Pihak PT Lokta Karya Perbakin mengklaim semua senjata berizin, namun kepolisian masih menyelidiki legalitas impor dan dokumen pendukung. - Q: Mengapa senjata disimpan di ruang mantan ketua yayasan?
A: Menurut guru, tidak ada kegiatan menembak resmi; kemungkinan penyimpanan dilakukan oleh pengurus lama yang kini dipecat, terkait sengketa yayasan. - Q: Apa konsekuensi hukum bagi pihak yang menyimpan senjata ilegal di sekolah?
A: Jika terbukti melanggar peraturan impor senjata, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, dan pencabutan izin usaha.


