Bongkar Mitos: Koramil & Babinsa Bukan Alat Dorong Pajak, Kata Menkeu Purbaya
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aparat TNI‑Polri tidak akan dilibatkan untuk menagih atau meningkatkan penerimaan pajak.
- Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk keamanan petugas pajak bila terjadi gangguan.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas mekanisme internal, bukan kebijakan baru untuk penagihan pajak.
Dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya akan dihadirkan bila petugas pajak membutuhkan perlindungan fisik, misalnya ketika terjadi serangan atau ancaman. "Pakai Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu," ujarnya.
Purbaya menegaskan peran keamanan terbatas pada situasi darurat, bukan sebagai alat untuk mempercepat proses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak. "Jika petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Surat Edaran DJP yang mengatur koordinasi lintas instansi dengan TNI‑Polri. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa kerja sama tersebut hanya sebatas pertukaran informasi, bukan pemeriksaan atau penagihan pajak. Ia menambahkan bahwa praktik koordinasi ini sudah berjalan sejak 2020 dan SE baru saja merinci prosedurnya secara internal.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat dua implikasi utama dari klarifikasi ini. Pertama, penggunaan aparat keamanan dalam urusan perpajakan dapat menimbulkan persepsi risiko politik yang tinggi, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak sangat dipengaruhi oleh persepsi independensi dan profesionalisme. Jika masyarakat menganggap pajak dipaksakan dengan bantuan militer atau polisi, potensi resistensi sosial akan meningkat, mengganggu basis penerimaan negara.
Kedua, dari perspektif efisiensi fiskal, mengandalkan aparat keamanan untuk menegakkan kepatuhan bukanlah solusi jangka panjang. Investasi pada teknologi audit, peningkatan kapasitas SDM pajak, dan penyederhanaan regulasi akan memberikan ROI yang jauh lebih tinggi dibandingkan biaya operasional dan potensi konflik sosial yang timbul dari intervensi keamanan. Praktik koordinasi informasi yang sudah ada sejak 2020 seharusnya difokuskan pada intelijen fiskal, bukan pada penegakan fisik.
Selanjutnya, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Dengan menegaskan batas peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kementerian Keuangan berusaha menghindari kritik publik yang menuduh “militerisasi” urusan pajak. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari eskalasi konflik yang dapat menurunkan iklim investasi.
Akhirnya, bagi pelaku bisnis, sinyal ini berarti tidak ada perubahan signifikan dalam prosedur pajak yang melibatkan aparat keamanan. Fokus tetap pada kepatuhan administratif dan penggunaan data analitik untuk mengidentifikasi potensi risiko. Perusahaan sebaiknya memperkuat sistem kepatuhan internal dan memanfaatkan layanan konsultasi pajak profesional, alih-alih mengandalkan intervensi eksternal yang tidak terjamin efektivitasnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah TNI‑Polri akan terlibat dalam penagihan pajak?
A: Tidak. Mereka hanya akan membantu mengamankan petugas pajak bila terjadi ancaman. - Q: Apa tujuan Surat Edaran DJP tentang koordinasi dengan Babinsa?
A: Menjelaskan mekanisme internal pertukaran informasi, bukan kebijakan baru untuk penagihan. - Q: Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap kepatuhan pajak perusahaan?
A: Tidak ada perubahan prosedur; perusahaan tetap harus fokus pada kepatuhan administratif dan penggunaan teknologi audit.


