Buruh Tekan Pemerintah: 4 Tuntutan Ketenagakerjaan Harus Diselesaikan Sebelum September 2026

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Buruh Tekan Pemerintah: 4 Tuntutan Ketenagakerjaan Harus Diselesaikan Sebelum September 2026
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KSPI dan Partai Buruh menuntut pemerintah selesaikan empat agenda ketenagakerjaan paling lambat September 2026.
  • Revisi Permenaker No.7/2026 dibatasi pada empat sektor outsourcing dan mengharuskan kontrak langsung bila diluar batas.
  • Permintaan pajak JHT 0%, penegakan pesangon satu kali, serta percepatan UU Ketenagakerjaan baru menjadi fokus utama.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menegaskan empat tuntutan utama yang harus dipenuhi paling lambat September 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan bahwa kepastian hukum dan perlindungan pekerja tidak dapat ditunda lagi.

Permintaan pertama adalah percepatan revisi Permenaker No.7/2026 tentang outsourcing. KSPI mengusulkan agar tenaga alih daya hanya boleh dipakai untuk empat jenis pekerjaan penunjang: layanan kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Untuk BUMN serta perusahaan pertambangan dan perminyakan, penggunaan outsourcing harus melalui anak perusahaan atau kontraktor dengan kontrak kerja yang jelas, baik PKWT maupun PKWTT. Jika perusahaan melanggar batas empat jenis pekerjaan, hubungan kerja otomatis beralih menjadi langsung antara pekerja dan perusahaan pengguna jasa.

Tuntutan kedua menyasar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI meminta tarif pajak JHT menjadi 0%, atau setidaknya menaikkan ambang batas kena pajak dari Rp50 juta ke sekitar Rp400 juta – angka yang disesuaikan dengan nilai emas saat ini. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban pajak pada pekerja dan meningkatkan daya beli mereka.

Tuntutan ketiga menuntut penegakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 tentang pesangon. KSPI mengingatkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon minimal satu kali gaji, bukan 0,5 kali seperti praktik yang masih berlangsung. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dilakukan untuk menghapus praktik tersebut.

Tuntutan keempat adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR memiliki batas waktu dua tahun, yaitu Oktober 2026, namun proses legislasi masih terhambat meski panitia kerja (Panja) telah dibentuk.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, keempat tuntutan ini memiliki implikasi signifikan bagi iklim investasi dan produktivitas Indonesia. Pembatasan outsourcing pada empat sektor saja dapat menstabilkan pasar tenaga kerja, namun berisiko menambah beban biaya operasional bagi perusahaan, terutama di sektor logistik dan manufaktur yang mengandalkan fleksibilitas tenaga kerja. Bagi perusahaan BUMN dan sektor energi, keharusan menggunakan anak perusahaan atau kontraktor dengan kontrak kerja yang jelas dapat meningkatkan transparansi, namun juga menambah kompleksitas struktural yang harus dikelola.

Penghapusan pajak JHT atau peningkatan ambang batas pajak akan meningkatkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya dapat mendorong konsumsi domestik. Namun, pemerintah harus menyiapkan mekanisme kompensasi fiskal untuk menutup potensi penurunan penerimaan pajak. Kebijakan ini sebaiknya diiringi dengan reformasi manajemen dana pensiun agar tidak menimbulkan beban keuangan jangka panjang.

Penegakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pesangon satu kali gaji akan memperkuat perlindungan hak pekerja, namun perusahaan harus menyiapkan likuiditas yang cukup untuk mengantisipasi PHK massal. Ini dapat memicu restrukturisasi tenaga kerja yang lebih hati-hati, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja secara paksa, dan pada akhirnya menurunkan tingkat pengangguran struktural.

Terakhir, percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sangat penting untuk menghilangkan ketidakpastian regulasi. Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor, terutama dalam sektor manufaktur yang sensitif terhadap perubahan kebijakan tenaga kerja. Namun, proses legislasi harus melibatkan dialog intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha agar aturan yang dihasilkan bersifat proporsional dan tidak menimbulkan beban administratif berlebih.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja empat jenis pekerjaan yang diizinkan untuk outsourcing menurut KSPI?
    A: Layanan kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi.
  • Q: Mengapa KSPI mengusulkan tarif pajak JHT menjadi 0%?
    A: Untuk mengurangi beban pajak pada pekerja, meningkatkan daya beli, dan menyesuaikan ambang batas dengan nilai emas saat ini.
  • Q: Kapan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus disahkan?
    A: Pemerintah dan DPR memiliki batas waktu dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Oktober 2026.
Meow! Tanya Nesi!
😸