Regulasi Baru Ojol: Perpres 9:28 Siap Terbit Sebelum 17 Agustus, Pengantaran Barang & Makanan Jadi Fokus Utama

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Regulasi Baru Ojol: Perpres 9:28 Siap Terbit Sebelum 17 Agustus, Pengantaran Barang & Makanan Jadi Fokus Utama
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Perpres tentang ojekonline diproyeksikan terbit sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026.
  • Skema bagi‑hasil 9:28 (pengemudi : aplikator) yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 akan diintegrasikan ke dalam Perpres.
  • Aturan baru akan memperluas layanan pengantaran barang, makanan, dan dokumen, sementara layanan mobil‑ojol (roda empat) belum termasuk.

Jakarta – Dudy Purwagandhi, Menteri Kementerian Perhubungan, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online. Targetnya adalah agar Perpres tersebut selesai sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

"Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy dalam konferensi pers usai pertemuan Presiden RI dengan 150 peneliti dari BRIN di Istana Kepresidenan, Kamis (6/8/2026). Ia menambahkan bahwa Kemenhub sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang menetapkan skema bagi‑hasil 9:28 antara driver dan platform, efektif sejak 1 Juli 2026.

Skema ini akan menjadi bagian integral dari Perpres yang sedang disiapkan. Selain itu, regulasi baru akan mencakup layanan hantaran barang, pengantaran makanan, serta pengiriman dokumen berbasis aplikasi. Namun, layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi roda empat (ojek online mobil) belum masuk dalam lingkup regulasi ini.

Dudy menegaskan bahwa teknis pengaturan layanan pengantaran akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara nomor resmi Perpres akan ditetapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Mekanisme peluncuran Perpres masih dalam pembahasan—apakah akan ada pertemuan resmi dengan operator atau langsung diberlakukan seperti Kepmenhub sebelumnya.

Analisis Pakar

Regulasi ini menandai titik balik penting bagi industri gig economy di Indonesia. Skema bagi‑hasil 9:28, yang memberi 28 % pendapatan kepada platform, secara implisit menurunkan beban biaya operasional driver dibandingkan model sebelumnya yang cenderung menekan margin pengemudi. Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli driver, yang pada gilirannya menstimulasi konsumsi domestik—sebuah sinyal positif menjelang pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.

Namun, perlu diwaspadai bahwa perluasan layanan pengantaran barang dan makanan menambah kompleksitas logistik. Platform harus berinvestasi pada infrastruktur teknologi (mis. sistem tracking, manajemen stok) serta memperkuat jaringan mitra logistik. Bagi bagi investor, hal ini membuka peluang bagi perusahaan teknologi yang menyediakan solusi backend (cloud, AI routing) serta bagi pemain logistik tradisional yang ingin bertransformasi digital.

Ketidakterlibatan layanan mobil‑ojol dalam regulasi pertama ini mencerminkan pendekatan bertahap pemerintah. Sementara itu, persaingan antara platform ojek roda dua dan roda empat dapat memicu inovasi tarif dan layanan premium. Pengamat industri harus memantau apakah regulasi selanjutnya akan menutup celah regulatif ini, yang berpotensi menimbulkan fragmentasi pasar.

Terakhir, koordinasi antar‑kementerian (Perhubungan, Komunikasi dan Digital, Sekretariat Negara) menjadi kunci keberhasilan implementasi. Kegagalan sinkronisasi dapat menimbulkan kebingungan operasional bagi driver dan platform, meningkatkan risiko non‑compliance, serta menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, transparansi dalam proses perumusan dan sosialisasi regulasi sangat penting.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Kapan tepatnya Perpres ojol akan diterbitkan?
    A: Pemerintah menargetkan penerbitan sebelum 17 Agustus 2026, menjelang Hari Kemerdekaan.
  • Q: Apa arti skema bagi‑hasil 9:28 bagi driver dan platform?
    A: Driver menerima 9 bagian dari pendapatan, sementara platform mengambil 28 bagian, meningkatkan margin driver dibandingkan skema sebelumnya.
  • Q: Apakah layanan ojek online mobil (roda empat) akan diatur dalam Perpres ini?
    A: Tidak, regulasi ini belum mencakup layanan roda empat; fokusnya pada pengantaran barang, makanan, dan dokumen serta ojek roda dua.
Meow! Tanya Nesi!
😸