Revisi UU Film: BPI Siapkan ‘Kerangka Superhero’ untuk Lindungi Kru & Anak Aktor!
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Ringkasan Singkat
- Revisi Undang-Undang Perfilman akan menambah kerangka perlindungan bagi SDM dan pekerja anak di industri film.
- Ketua Fauzan Zidni tekankan UU ini hanya mengatur kewajiban dasar, bukan honor, supaya fleksibel 40‑50 tahun ke depan.
- Badan Perfilman Indonesia bersama pemerintah targetkan draf final segera masuk DPR.
Hai, Sobat Popcorn! 🎬 Ada kabar seru dari dunia layar lebar Indonesia: Undang-Undang Perfilman lagi di‑remix! Bukan remix lagu, melainkan revisi yang bakal ngasih “armor” khusus buat para kru, aktor, bahkan anak‑anak yang sering muncul di layar kaca.
Menurut Badan Perfilman Indonesia (BPI), fokus utama revisi ini adalah menyusun kerangka perlindungan SDM. Jadi, selain memastikan setiap orang di set punya skill yang pas (berkat SKKNI), mereka juga bakal dapat “jaring pengaman” bila ada hal-hal yang kurang beres.
Ketua BPI 2026‑2030, Fauzan Zidni, menegaskan: UU ini tidak akan mengatur honor secara kaku. “Kita mau bikin UU yang tahan banting 40‑50 tahun ke depan, bukan yang bikin semua orang terkurung dalam angka‑angka,” ujarnya sambil tersenyum. Jadi, negosiasi gaji tetap jadi urusan pasar, bukan hukum.
Yang menarik, revisi ini juga menambahkan perlindungan khusus untuk pekerja anak. Dari aktor cilik sampai kru muda, semua bakal dapat hak‑hak dasar yang dijamin oleh negara. Tapi tenang, detail teknisnya tetap diserahkan pada kesepakatan antara produser dan talent.
Saat ini, draf awal sedang disusun bareng pemerintah dan Kementerian Kebudayaan. Diprediksi, dalam hitungan minggu draf final bakal meluncur ke DPR. Jadi, siap-siap deh, industri film Indonesia bakal makin profesional dan aman!
Analisis Pakar
Sebagai pengamat budaya pop, saya melihat revisi ini sebagai langkah strategis yang sangat tepat. Industri film Indonesia selama ini memang sering kali terjebak dalam “wild west” produksi, di mana standar kerja dan kesejahteraan kru sering diabaikan demi deadline yang menekan. Dengan menambahkan kerangka perlindungan SDM, pemerintah dan BPI tidak hanya mengakui pentingnya kualitas produksi, tetapi juga menghargai manusia di balik kamera.
Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasinya. Kerangka hukum yang fleksibel memang memberi ruang bagi inovasi, tetapi tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko “kekosongan” regulasi bisa muncul. Misalnya, meski honor tidak diatur secara detail, harus ada standar minimum yang mencegah eksploitasi, terutama bagi pekerja anak yang rentan.
Selanjutnya, integrasi SKKNI ke dalam kurikulum pendidikan film menjadi kunci. Jika lembaga pendidikan tidak menyesuaikan silabusnya, maka kompetensi yang diharapkan tidak akan tercapai, dan perlindungan yang diatur dalam UU akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas. Kolaborasi antara BPI, institusi pendidikan, dan studio produksi harus menjadi agenda utama.
Terakhir, saya berharap revisi ini dapat menjadi contoh bagi sektor kreatif lain, seperti musik dan game, yang juga membutuhkan payung hukum yang modern. Bila berhasil, Indonesia dapat menonjolkan diri sebagai negara dengan ekosistem kreatif yang tidak hanya produktif, tetapi juga beretika dan berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang berubah dalam revisi UU Perfilman?
- A: Fokus pada kerangka perlindungan SDM, standar kompetensi kerja, dan perlindungan pekerja anak, tanpa mengatur honor secara detail.
- Q: Siapa yang mengusulkan revisi ini?
- A: Badan Perfilman Indonesia bersama Kementerian Kebudayaan dan pihak terkait lainnya.
- Q: Kapan draf revisi akan diajukan ke DPR?
- A: Diperkirakan dalam beberapa minggu ke depan, setelah penyusunan akhir selesai.


