Rektor Unsrat Dicopot Mendadak, Rektor Unhas Dijadikan Plt—Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Prof. Jamaluddin Jompa, Rektor UniversitasHasanuddin, ditunjuk Plt Rektor UniversitasSamRatulangi (Unsrat) oleh MenteriPendidikanTinggi setelah ProfOktovianAlexanderBertySompie dicopot sebelum masa jabatan berakhir.
- Penunjukan berlaku sejak 4 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Menteri No. 18922/M/KPT.KP/2026 dan bersifat sementara hingga terpilihnya rektor definitif.
- Universitas Sam Ratulangi dijadwalkan menggelar pemilihan rektor periode 2026‑2030, namun belum ada penjelasan resmi mengapa pemecatan terjadi.
Keputusan mengejutkan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Selasa, 4 Agustus 2026, melalui Surat Perintah Menteri No. 18922/M/KPT.KP/2026. Prof. Jamaluddin Jompa, yang selama ini memimpin Universitas Hasanuddin (Unhas), kini ditugaskan sebagai Plt Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Manado, Sulawesi Utara. Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, mengonfirmasi bahwa Prof. Jompa sudah berada di kampus Unsrat dan langsung menggelar pertemuan koordinasi perdana dengan jajaran pimpinan universitas.
Sebelumnya, Prof. Oktovian Alexander Berty Sompie menjabat sebagai rektor Unsrat. Namun, masa jabatannya dipotong secara mendadak sebelum akhir periode, tanpa penjelasan resmi dari Kementerian. Ketua Senat Unsrat, Bernabas Harold Ralph Kairupan, mengonfirmasi pencopotan tersebut namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Menurut pernyataan resmi Kementerian, penunjukan Prof. Jompa akan berlangsung hingga terpilihnya rektor definitif. Unsrat dijadwalkan mengadakan pemilihan rektor periode 2026‑2030 dalam waktu dekat, namun proses ini kini terancam oleh ketidakjelasan prosedur pemecatan dan transisi kepemimpinan.
Analisis Pakar
Penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Plt Rektor Unsrat menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan independensi institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Secara tradisional, pergantian rektor di universitas negeri mengikuti mekanisme transparan melalui pemilihan oleh senat atau dewan pengawas. Penyisipan pejabat luar secara mendadak, terutama tanpa penjelasan publik, mengindikasikan potensi intervensi politik atau kepentingan administratif yang belum terungkap.
Lebih jauh, keputusan ini dapat mengganggu stabilitas akademik Unsrat. Proses rekrutmen rektor baru biasanya memerlukan waktu persiapan, termasuk verifikasi calon, kampanye, dan debat kebijakan. Dengan menempatkan seorang rektor dari universitas lain sebagai Plt, ada risiko kebijakan yang diambil bersifat sementara dan tidak selaras dengan visi jangka panjang Unsrat. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang sudah menyiapkan agenda strategis untuk periode 2026‑2030.
Di sisi lain, Prof. Oktovian Alexander Berty Sompie tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan pemecatannya. Ketiadaan transparansi ini menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi. Jika memang ada pelanggaran atau ketidaksesuaian kinerja, prosedur disipliner yang jelas seharusnya diikuti, bukan keputusan sepihak yang menimbulkan spekulasi.
Terakhir, implikasi politik tidak dapat diabaikan. Unsrat, sebagai salah satu universitas terkemuka di Sulawesi Utara, memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah. Penunjukan rektor dari luar provinsi dapat dipandang sebagai upaya sentralisasi kekuasaan atau bahkan sebagai cara untuk menyeimbangkan kepentingan politik antar daerah. Pengawasan lebih ketat dari lembaga legislatif dan media independen diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan semacam ini tidak menyimpang dari prinsip good governance.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Prof. Oktovian Alexander Berty Sompie dicopot sebelum masa jabatannya berakhir?
A: Hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi yang menjelaskan alasan pemecatan tersebut. - Q: Sampai kapan Prof. Jamaluddin Jompa akan menjabat sebagai Plt Rektor Unsrat?
A: Penunjukan berlaku sampai terpilihnya rektor definitif melalui proses pemilihan yang dijadwalkan untuk periode 2026‑2030. - Q: Bagaimana proses pemilihan rektor Unsrat selanjutnya?
A: Universitas Sam Ratulangi akan melaksanakan pemilihan rektor baru dengan mekanisme yang biasanya melibatkan senat universitas, namun jadwal pastinya belum diumumkan secara resmi.


