Skandal Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau: Wali Kota Bentak, Polisi Masih Diam?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau: Wali Kota Bentak, Polisi Masih Diam?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sepuluh pohon peneduh di simpang Jalan LLRE Martadinata‑Jalan Cihapit dipotong secara ilegal, memicu kemarahan Walikota Bandung.
  • Polrestabes Bandung mengaku belum menerima laporan resmi, namun berjanji selidiki bersama DPKP.
  • Jika terbukti pidana, korban dapat menuntut sanksi administratif hingga pidana, namun proses hukum masih belum jelas.

Bandung, 4 Agustus 2026 – Sebanyak sepuluh pohon peneduh yang menancap di trotoar simpang Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit diduga dipotong secara ilegal pada awal Juli. Lima di antaranya adalah mahoni setinggi 10 meter, sementara lima lainnya adalah tanjung dengan tinggi serupa. Pohon‑pohon ini, yang berusia sekitar delapan tahun, merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dan berfungsi sebagai peneduh serta penahan polusi udara.

Inspeksi lapangan yang dilakukan Walikota Bandung, M. Farhan pekan lalu memicu kemarahan publik. Farhan menuduh adanya pelanggaran peraturan daerah tentang perlindungan pohon, dan mengancam akan menurunkan sanksi administratif sekaligus mengajukan kasus ke ranah pidana bila terbukti ada unsur kriminal.

Namun, respons kepolisian justru menimbulkan pertanyaan baru. Polrestabes Bandung melalui Kasat Reskrim, AKBP Anton, menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak manapun – baik dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) maupun dari warga yang dirugikan. “Kami sudah mengetahui kejadian tersebut, tetapi belum ada laporan resmi,” ujar Anton pada Selasa (4/8).

Meski demikian, Anton menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap dilanjutkan bersama Polsek setempat. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan, kami akan menguji apakah ada indikasi perbuatan pidana, seperti pengrusakan,” tambahnya. Pernyataan ini menimbulkan keraguan: apakah kepolisian menunggu laporan resmi untuk bertindak, atau justru mengabaikan potensi pelanggaran lingkungan yang serius?

Surat resmi dari DPKP kepada Satpol PP Bandung, yang dikirim pada 3 Juli, menjadi satu-satunya bukti administratif mengenai penebangan tersebut. Surat itu menegaskan bahwa pohon‑pohon tersebut berada di trotoar publik dan merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Hingga kini, identitas pelaku penebangan belum terungkap, menambah lapisan misteri di balik aksi yang tampaknya terorganisir.

Analisis Pakar

Kasus penebangan ilegal ini mengungkap celah struktural antara kebijakan lingkungan kota Bandung dan penegakan hukum di lapangan. Di satu sisi, Pemerintah Kota telah mengeluarkan peraturan daerah yang melindungi pohon kota, namun pada praktiknya, tidak ada mekanisme monitoring yang memadai. Tanpa sistem pemantauan berbasis teknologi atau patroli rutin, pohon‑pohon publik menjadi sasaran empuk bagi pihak yang mengincar lahan atau material kayu.

Selanjutnya, sikap pasif Polrestabes Bandung menimbulkan pertanyaan tentang prioritas penegakan hukum. Mengandalkan laporan resmi dari korban sebelum membuka penyelidikan dapat dianggap sebagai kelalaian, mengingat kerusakan lingkungan bersifat publik dan tidak memerlukan “korban” pribadi untuk dilaporkan. Pendekatan proaktif – misalnya, melakukan investigasi awal berdasarkan temuan DPKP – seharusnya menjadi standar, terutama bila melibatkan aset publik.

Politik lokal juga tak dapat diabaikan. Kemarahan Walikota yang langsung menuduh pelanggaran dapat menjadi taktik untuk menekan pihak berwenang atau mengalihkan sorotan dari kegagalan pengawasan internal. Namun, tanpa bukti konkret tentang siapa yang menebang, ancaman sanksi administratif atau pidana tetap menjadi retorika belaka.

Terakhir, kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan ruang publik. Jika warga tidak merasa memiliki hak atau mekanisme untuk melaporkan kerusakan, maka ruang hijau kota akan terus tergerus. Pemerintah harus memperkuat kanal pengaduan, misalnya melalui aplikasi seluler yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, serta memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Siapa yang bertanggung jawab atas penebangan pohon di Jalan Riau?
  • A: Hingga kini belum teridentifikasi; penyelidikan masih berlangsung oleh Polrestabes Bandung bersama DPKP.
  • Q: Apa sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti pelaku melakukan penebangan ilegal?
  • A: Pelaku dapat dikenai sanksi administratif (denda, pencabutan izin) dan, bila terbukti mengandung unsur kriminal, dapat diproses secara pidana.
  • Q: Bagaimana warga dapat melaporkan kasus serupa di masa depan?
  • A: Warga dapat mengirim laporan melalui aplikasi pengaduan resmi Pemerintah Kota Bandung atau menghubungi Satpol PP setempat.
Meow! Tanya Nesi!
😸