Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polresta Tangerang Gencar Tertibkan Sepeda Listrik: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polresta Tangerang Gencar Tertibkan Sepeda Listrik: Apa Sebenarnya yang Terjadi?
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Polresta Tangerang akan meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
  • Penegakan didasarkan pada Permenhub 45/2020 yang melarang sepeda listrik melaju di jalan umum.
  • Kepala Satlantas, Kompol Fery Octaviari Pratama, menekankan perlunya edukasi, sinergi stakeholder, dan penegakan hukum konsisten untuk menurunkan angka kecelakaan.

Ringkasan Singkat

  • Polresta Tangerang akan meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
  • Penegakan didasarkan pada Permenhub 45/2020 yang melarang sepeda listrik melaju di jalan umum.
  • Kepala Satlantas, Kompol Fery Octaviari Pratama, menekankan perlunya edukasi, sinergi stakeholder, dan penegakan hukum konsisten untuk menurunkan angka kecelakaan.

Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang mengumumkan rencana penertiban sepeda listrik yang kini marak melintas di jalan raya. Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kompol Fery Octaviari Pratama, menegaskan bahwa tindakan ini berlandaskan pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, yang secara tegas melarang kendaraan jenis ini melaju di jalan umum.

"Penertiban akan dimulai dengan langkah preventif, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Fery pada Kamis (30/7). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak akan bersifat sesekali, melainkan konsisten dan terkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, termasuk pengawasan terhadap truk sumbu tiga dan program Polisi Cilik (Pocil) yang menargetkan generasi muda.

Fery menyoroti fakta bahwa kecelakaan lalu lintas di wilayah ini masih menghasilkan korban jiwa yang signifikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang disiplin. "Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kebijakan ini bukan sekadar respons reaktif terhadap tren sepeda listrik yang meluas, melainkan sebuah peluang untuk menguji efektivitas regulasi transportasi yang selama ini terkesan lemah. Permenhub 45/2020 memang melarang sepeda listrik di jalan umum, namun implementasinya selama lima tahun terakhir masih minim, menandakan adanya celah penegakan yang signifikan.

Penertiban yang digembar-gemborkan oleh Polresta Tangerang harus diukur dengan dua indikator utama: kepatuhan pengguna dan penurunan angka kecelakaan. Tanpa data baseline yang transparan, klaim “menekan angka kecelakaan” berisiko menjadi retorika kosong. Pemerintah daerah perlu menyediakan statistik terperinci, termasuk lokasi hotspot kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, agar kebijakan dapat diarahkan secara tepat.

Selanjutnya, pendekatan edukasi yang disebutkan harus melampaui sekadar brosur atau kampanye media sosial. Diperlukan program pelatihan praktis yang melibatkan komunitas pengguna sepeda listrik, termasuk penyuluhan tentang batas kecepatan, penggunaan helm, dan jalur yang diperbolehkan. Tanpa partisipasi aktif dari komunitas, penegakan hukum yang keras dapat memicu resistensi atau bahkan tindakan ilegal.

Akhirnya, sinergi dengan stakeholder—dari Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, hingga pelaku industri sepeda listrik—harus diwujudkan dalam forum yang berkelanjutan, bukan sekadar rapat satu kali. Hanya dengan mekanisme koordinasi yang terstruktur, kebijakan ini dapat bertransformasi menjadi model penertiban transportasi mikro yang dapat direplikasi di kota-kota lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah sepeda listrik benar-benar dilarang melintas di jalan raya menurut peraturan?
  • A: Ya, Permenhub No. 45/2020 melarang sepeda listrik menggunakan jalan umum.
  • Q: Apa sanksi bagi pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan?
  • A: Pengendara dapat dikenai denda administratif dan/atau penahanan kendaraan sampai kepatuhan terbukti.
  • Q: Bagaimana Polresta Tangerang akan melaksanakan edukasi kepada masyarakat?
  • A: Melalui kampanye sosialisasi, pelatihan bersama komunitas, dan penyebaran materi keselamatan di media lokal serta media sosial.
Meow! Tanya Nesi!
😸