MK Putus: Program MBG Bukan Bagian Pendidikan, Pemisahan Wajib Mulai 2028
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Mahkamah Konstitusi membatalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Putusan menegaskan bahwa minimal 20 persen APBN harus dialokasikan murni untuk pendidikan, tanpa campur tangan MBG.
- Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus berlaku mulai APBN 2027 dan paling lambat tahun anggaran 2028.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dianggap sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menilai pendanaan MBG lewat Anggaran Pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menuntut minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pengalokasian dana pendidikan yang sudah ditetapkan harus Ćci diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan seperti pembayaran gaji guru, sarana dan prasarana, serta kurikulum, bukan untuk program makanan gratis.
Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan hanya boleh digunakan untuk pembiayaan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengawasan pendidikan, dengan penecasan eksplisit bahwa pembiayaan untuk MBG tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, pemasukkan anggaran MBG ke dalam dana pendidikan hanyalah taktik pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusional tanpa benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan, justru justru menghambat upaya memperbaiki sarana dan prasarana serta tunjangan guru.
Mahkamah juga menyoroti bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mencoba menguasakan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan melampaui batas yang diperbolehkan untuk penjelasan suatu norma, sehingga dianggap sebagai upaya menyubstitusi makna pasal melalui penjelasan.
Meski demikian, MK mengakui bahwa program MBG merupakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024 dan bersifat konstitusional, tetapi pendanaannya lewat anggaran pendidikan bertentangan dengan semangat UUD 1945. Oleh karena itu, putusan menuntut pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2027, dengan deadline paling lambat tahun anggaran 2028.
Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra janji akan mentaati putusan MK, menegaskan bahwa APBN 2027 sudah dalam proses pembahasan sehingga penerapan akan efektif mulai APBN 2028.
Menko menambahkan, 'Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya.' Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa keputusan MK akan dihormati dan akan dipelajari lebih lanjut dalam koordinasi dengan DPR.
Analisis Pakar
Putusan MK ini bukan hanya teknis tentang alokasi anggaran, tetapi merupakan tekanan konstitusional yang menggarisbawahi prinsip akuntabilitas fiskal dalam negara demokrasi. Dengan menegaskan bahwa dana pendidikan harus bersifat murni dan tidak boleh dicampur dengan program sektoral lain, Mahkamah menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memanipulasi angka penyelenggaraan pendidikan melalui "creative accounting". Praktik seperti ini telah lama menjadi sumber kritik karena mengurangi transparansi dan membuat sulit bagi masyarakat serta parlemente untuk menilai sejauh mana komitmen sebenarnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Dari perspektif ekonomi kebijakan, pemisahan anggaran MBG dari pendidikan akan memaksa pemerintah mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penganggaran langsung dari APBN nonâpendidikan, atau melalui kerja sama dengan sektor swasta dan filantropi. Ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi program makanan gratis jika dikelola dengan mekanisme target yang jelas dan pemantauan independen. Namun, risiko besar adalah jika pemerintah tidak siap menyediakan cadangan anggaran yang cukup, maka program MBG bisa terpotong atau kualitasnya menurun, yang justnya akan menimbulkan masalah sosial baru, terutama di daerahâdaerah yang sudah rentan terhadap malnutrisi.
Secara politik, keputusan ini menegaskan bahwa MK tidak takut menentang agenda populif yang sering dipakai sebagai alat politik untuk mendapatkan dukungan publik. Program MBG, yang dirancang sebagai salah satu pencapaian utama pemerintahan pascaâPemilu 2024, kini harus bertanggung jawab atas biaya sebenarnya tanpa menyembunyikannya dalam poster anggaran pendidikan. Ini memberi sinyal kepada partai politik dan calon pemimpin bahwa janjiâjanji yang tidak didukung oleh struktur anggaran yang kuat akan menghadapi tantangan konstitusional dan administratif di masa depan.
Sebagai rekomendasi, pemerintah sebaiknya segera merancang roadmap pembiayaan MBG yang transparan, termasuk penetapan sumber dana yang jelas (misalnya alokasi khusus dari APBN bidang kesehatan atau sosial), peningkatan kapasitas pengawasan internal, dan pembentukan forum multiâstakeholder yang melibatkan ahli gizi, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Selain itu, DPR perlu memperketat mekanisme APBN agar setiap perubahan alokasi harus melalui proses legislatif yang terbuka, sehingga prinsip 20 persen untuk pendidikan tidak lagi menjadi target yang dapat diputarâbalik sesuai kebutuhan politik singkat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa Mahkamah Konstitusi menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG?
A: Karena pendanaan seperti itu mengurangi jumlah dana yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, sehingga melanggar Pasal 31 UUD 1945 yang menetapkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
A: Pemisahan harus mulai berlaku pada APBN tahun anggaran 2027, dengan deadline paling lambat tahun anggaran 2028, sesuai dengan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Q: Apakah program MBG akan dihentikan sepenuhnya setelah pemisahan anggaran?
A: Tidak. Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pendanatannya harus berasal dari sumber lain yang bukan anggaran pendidikan, seperti alokasi khusus dari APBN bidang kesehatan atau sosial, atau melalui kerja sama dengan swasta dan filantropi.


